REAKSIMEDIA.COM | Tanggamus – Sejumlah wartawan dari berbagai lembaga forum media yang tergabung dalam Solidaritas Pers Tanggamus (SPT) mendatangi Mapolres Tanggamus untuk mempertanyakan perkembangan kasus kekerasan terhadap wartawan wawainews.id. Senin (27/03/2023).
Di mana dalam kasus kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepala Pekon Way Nipah yang perkaranya hingga saat sedang bergulir dan sudah memasuki hari yang ke 27 sejak di laporkan.
Terlihat beberapa perwakilan wartawan memasuki Mapolres Tanggamus menuju ruangan Resum di mana penanganan kasus perkara kekerasan terhadap wartawan di proses dan di tangani oleh penyidik.
Akan tetapi hasrat dan tujuan para wartawan membuahkan hasil yang hampa, di mana pada hari ini Kanit penyidik yang menangani kasus tersebut sudah di rolling atau pindah tugas sebagai Provos di Polsek Talang Padang dan gantikan oleh Kanit penyidik yang baru sejak hari ini.
Hal itu diungkapkan wartawan Cakrawala TV Agus Setiawan setelah bertanya langsung ke penyidik Satreskrim Polres Tanggamus terkait laporan dugaan tindakan kekerasan terhadap wartawan media ini oleh oknum Kepala Pekon Way Nipah Aprial, yang terjadi pada 28 Februari 2023 lalu.
“Saya tanya langsung tadi dengan Pak Tri, penyidiknya, bahwa laporan kawan kita Sumantri sudah tahap penyidikan, dan dalam dua hari ke depan SPDP nya dikirim ke pelapor” kata Agus, Senin 27 Maret 2027.
Sementara (Sumantri) selaku pelapor wartawan wawainews.id menyampaikan bahwa laporannya sudah naik ke penyidikan, ia mengaku informasi itu didapatnya dari penyidik Satreskrim Polres Tanggamus.
“Laporan saya, perkaranya sudah digelarkan oleh pihak penyidik, dan sekarang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, info itu dari Pak Tri selaku penyidik dalam perkara ini” kata Sumantri wartawan media ini, Senin 27 Maret 2023.

Sebelumnya, lanjut Sumantri banyak pihak mengupayakan agar laporan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa terhadap Jurnalis Wawai News yang kini bergulir di Polres Tanggamus bisa berakhir secara kekeluargaan atau restorative justice atau RJ.
“Banyak pihak mencoba agar saya mau berdamai atas penganiayaan oleh kepala Pekon Way Nipah yang kini bergulir di Polres Tanggamus. Mereka mencoba masuk melalui teman dekat, keluarga dan lainnya,” ungkap Sumantri. Sabtu (18/3/2023).
Sumantri tegas mengatakan tidak ada istilah RJ atas laporan yang telah ditangani Polres Tanggamus, biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme aturan yang berlaku, karena ini adalah komitmen dari awal. Sehingga semua pihak tidak usah mencoba berusaha ke sana-sini agar kasus tersebut RJ.
“Saya berharap kasus ini bisa jadi contoh dalam perlindungan profesi wartawan oleh kepolisian. Sehingga bisa memberi dampak positif bagi profesi jurnalis di Tanggamus agar jadi warning bagi pejabat publik untuk tak mengedepankan kekerasan dalam menghadapi jurnalis,” ungkap Sumantri.
Laporan : Hanapi
Tags: Tanggamus
-
Polres Magelang Sita Belasan Ribu Butir Obat Berbahaya Mengandung Narkoba
-
Dandim 0613/Ciamis Bersama Warga Dadiharja Hijaukan Puncak Bakom
-
Kombes Pol Nadi Chaidir SIk Pimpin Upacara Serah Jabatan Danyon C Pelopor Jambi Rangka Purna Tugas
-
Presiden Cek Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Tramo
-
Kapolres Bogor Menerima Kunjungan Ketua PWI Kabupaten Bogor, Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Untuk Menjaga Kondusifitas Jelang Pilkada
-
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Cicangkal-Lapan Kabupaten Bogor, Seorang Pengendara Motor Meninggal Dunia
-
Dekatkan Polri ke Anak usia Dini, Satlantas Polres Mukomuko Kenalkan Program “POCIL” Kepada Pelajar SD IT Al Hafidz
-
Langkah Preventif Cegah Covid-19, Polsek Cepiring Gencarkan Giat Pemantauan Prokes PPKM Level 1
-
Komandan Kodim 1710/Mimika Akhiri Lomba Kegiatan Semarak Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79
-
Polsek Sukamakmur Ungkap Perkara Pencurian Dengan Pemberatan Kendaraan Bermotor Roda Dua


