Di Duga Tidak Patuhi Aturan PERPRES dan LKPP, KPK Diminta Usut Tender Revitalisasi Sekolah di DISDIK Kabupaten Bogor 

REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Bogor – Proses pengumuman puluhan pemenang tender proyek konstruksi rehabilitasi dan revitalisasi ruang kelas SD serta SMP pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor memicu polemik hukum.

Kelompok kerja (Pokja) Pemilihan UKPBJ dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Kabupaten Bogor diduga kuat melakukan tindakan diskriminatif dan pengondisian pemenang melalui penyusunan Dokumen Pemilihan yang melanggar berlapis regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Meskipun gelombang protes dan sanggahan telah dilayangkan oleh sejumlah calon peserta tender saat tahapan pemberian penjelasan (Aanwijzing), Pokja Pemilihan dan PPK disinyalir tetap mengabaikan dan tidak peduli dalam mengikuti aturan dan melanjutkan proses evaluasi yang dinilai tidak logis. Akibatnya, banyak peserta tender kecewa saat dinyatakan gugur pada tahap evaluasi kualifikasi teknis karena tidak memenuhi persyaratan  bahan material merk tunggal dari pabrikan yang diduga sengaja “dikunci” untuk mengarah pada rekanan tertentu.

Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dari para pelaku usaha jasa konstruksi terkait proses lelang tersebut. Leider Sianturi, Salah satu pengusaha yang sudah berpengalaman melakukan pekerjaan proyek kontruksi di beberapa wilayah provinsi indonesia, menyatakan bahwa persyaratan yang dibuat oleh PPK dan Pokja Kabupaten Bogor merupakan bentuk penjajahan gaya baru terhadap kontraktor jujur.

“Kami merasa aneh pada pelaksanaan tender di UKPBJ kabupaten Bogor ini, dan kami juga sangat kecewa karena dirugikan secara moril maupun materil. Persyaratan yang mewajibkan Surat Dukungan Pabrikan untuk material retail seperti cat, plafond, dan kusen itu sangat tidak masuk akal dan mengada-ada. Ini jelas bentuk diskriminasi sistematis. Pabrikan besar tidak akan sembarangan mengeluarkan surat dukungan jika tidak ada kedekatan khusus atau ploting. Akibatnya, kami yang murni ingin berkompetisi secara sehat tapi gugur saat evaluasi teknis hanya karena masalah administrasi yang sengaja diciptakan untuk menjebak,” ujarnya.

Leider Sianturi kemudian membeberkan daftar material komoditas pasar yang persyaratannya dikunci pada merk tunggal tertentu tanpa adanya pilihan setara dalam dokumen lelang :

1. Atap Bitumen Shaded Red yang dikunci pada merk Onduline tipe Onduline Tile.

2. Plafond PVC yang diwajibkan hanya merk Upton.

3. Lantai Granite yang harus berasal dari pabrikan/agen resmi merk Indogress.

4. Cat yang dikunci pada merk Nippon Paint (Vinilex).

5. Kusen Aluminium yang secara spesifik mengarah pada merk Trivalum.

Lebih lanjut, Leider Sianturi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk segera mengambil tindakan konkret tanpa harus menunggu laporan formal berkepanjangan, mengingat proyek ini menyangkut fasilitas pendidikan untuk sekolah SD dan SMP.

“Kami meminta kepada KPK RI untuk segera turun tangan memeriksa seluruh dokumen lelang proyek pembangunan kontruksi rehabilitasi dan revitalisasi sekolah SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor ini. Ada dugaan kuat terjadi kecurangan terstruktur dan persekongkolan. Jangan biarkan uang negara yang seharusnya untuk memperbaiki sekolah anak-anak kita justru menjadi bancakan oknum yang memonopoli proyek dengan cara-cara kotor. KPK harus periksa aliran komunikasi dan administrasi mereka,” tegasnya.

adapun dugaan Ketidakwajaran administratif tersebut tertuang secara eksplisit dalam Dokumen Pemiliha di Lembar Data Pemilihan (LDP). Diketahui PPK Disdik Kabupaten Bogor secara spesifik mewajibkan peserta tender untuk melampirkan Scan Asli Surat Dukungan bermaterai yang ditandatangani atau disertai barcode resmi dari pabrikan untuk material-material komoditas umum.

Baca juga:  Silaturahmi Terjaga dan Soliditas Personel Semakin Menyala, Danlanud Sjamsudin Noor Rajut Kebersamaan Melalui Olahraga Bersama

Persyaratan diskriminatif ini menyebabkan gugurnya sejumlah kontraktor karena tidak melampirkan surat dukungan spesifik dari pabrikan tunggal, antara lain:

1. Atap Bitumen Shaded Red merk Onduline tipe Onduline Tile.

 

2. Plafond PVC merk Upton.

3. Lantai Granite merk Indogress (dari Pabrikan/Distributor Resmi/Agen Utama Sah).

4. Cat merk Nippon Paint (Vinilex).

5. Kusen Aluminium merk Trivalum.

Padahal, berdasarkan penelusuran dokumen dan kondisi pasar, seluruh material di atas merupakan barang komoditas umum (barang pasar) yang dijual bebas di retail.

Material tersebut bukan termasuk kategori material khusus berteknologi tinggi (high-tech) yang memerlukan jaminan eksklusif langsung dari pabrikan pusat. Bahkan, untuk material kusen aluminium merk Trivalum, pabrikasinya diketahui berada di Surabaya dan tidak memiliki fasilitas produksi di wilayah Bogor, sehingga menyulitkan aksesibilitas para peserta tender secara adil.

Tindakan PPK dan Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Bogor yang menetapkan syarat wajib Surat Dukungan Pabrikan untuk material retail tanpa menyertakan klausul alternatif diduga melanggar sejumlah regulasi krusial berikut:

1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021) :

• Pasal 7 (Prinsip Pengadaan) : Melanggar prinsip Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil, dan Akuntabel. Persyaratan ini secara nyata membatasi kompetisi yang sehat.

• Pasal 22: Mengatur bahwa penyebutan merk diperbolehkan untuk komponen konstruksi, namun wajib menyertakan frasa “atau setara” guna menghindari monopoli dan diskriminasi.

2. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia :

• Aturan ini menegaskan bahwa pembuktian kualitas material secara normatif cukup dilakukan pada tahap pelaksanaan kontrak (setelah ditunjuk sebagai pemenang), bukan dipersyaratkan secara rigid pada fase tender yang dapat menggugurkan penawaran administratif.

3. Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 dan Surat Edaran (SE) Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 tentang Larangan Penambahan Syarat Diskriminatif dalam Dokumen Pemilihan :

• PPK maupun Pokja Pemilihan dilarang keras menambahkan persyaratan yang bersifat diskriminatif, mengunci merk tunggal, serta membatasi kompetisi pada material yang sifatnya umum dan retail.

Modus mengunci satu merk tanpa pilihan komparasi setara serta memperketat syarat Surat Dukungan Pabrikan ini ditengarai sengaja dirancang sebagai “filter” untuk menggugurkan kontraktor lain secara administratif demi mengarahkan kemenangan proyek kepada rekanan tertentu (ploting pemenang).

Desakan Kepada KPK Untuk Melakukan Penyelidikan 

Saratnya kepentingan dan aroma maladministrasi dalam tender ini memicu kekecewaan publik terhadap fungsi pengawasan internal. Inspektorat Kabupaten Bogor dinilai lemah dan pasif dalam melakukan probity audit (pengawasan real-time) terhadap proses pengadaan di UKPBJ Kabupaten Bogor.

Menyikapi kebuntuan pengawasan internal tersebut, diminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Langkah hukum ini dinilai mendesak demi menyelamatkan integritas pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bogor serta memastikan iklim usaha yang adil bagi seluruh penyedia jasa konstruksi

Laporan : Hotma

Tags: