REAKSIMEDIA.COM | Nias Barat – Kasus Indikasi Korupsi Pamsimas Tetehosi Kec. Sirombu Kabupaten Nias Barat Sumut, yang di laporkan Oleh LSM kemilau cahaya Bangsa Indoesia (KCBI) ke Mapolresta Nias Gunung Sitoli, pada tanggal 18 Februari 2021, dengan Nomor surat 004/PC.LSM KCBI-NB/2021, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Undang-Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pidana Korupsi, dimana telah di ubah Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantas korupsi,
dan kemudian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Organisasi Masyarakat.
Untuk itu, sesuai Poin 1-3, Maka dari itu Ketua LSM KCBI Nias Barat, melaporkan pengurus Pamsimas Tetehosi Kecamatan Sirombu Nias Barat, kepada aparat penegak hukum supaya di lakukan Penyelidikan dan penyidikan indikasi korupsi tersebut.
Saat wartawan melakukan konfirmasi kepada Kanit Tipikor Polres Nias Pada Tanggal 09/6-2021, untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut di ruangan kerjanya.
Kanit Tipikor VDL menyampaikan, bahwa telah dilakukan pemangilan terhadap terlapor 1 kali, namun tidak di indahkan, dan bahkan Ketua Pamsimas itu sampai saat tidak datang, dan kami dari unit tipikor Polres Nias, akan melanjutkan pemaggilan 2 (dua) kepada pengurus Pamsimas Tetehosi Sirombu Nias Barat Tersebut.
Namun berhubung Kasat Reskrim sudah berangkat ke Medan, makanya belum di kirim panggilan ke 2 (dua) kepada oknum pengurus Pamsimas Desa itu, baru nanti setelah pulang Kasat Reskrim dari Medan kita langsung kirim panggilan ke 2 (dua),” tutur Kanit Bersama Penyidiknya.
Selain itu, Inspektorat Nias Barat sudah diminta hasil dari audit mereka terhadap pengurus Pamsimas, namun sampa saat ini tidak juga kunjung di serahkan,” tutur Kanit VDL kepada Wartawan Bersama ketua LSM KCBI Nias Barat,
“Kam telah 2 kali menyurati Apip/inspektorat Nias Barat, dalam pemeriksaannya kepada pengurus Pamsimas, atas kerugian negara, akibat kegiatan Dana Pamsimas Desa Tetehosi itu, tahun anggaran 2019, kami tidak tahu dalam hal itu, ada apa sebenarnya APIP Nias Barat itu tidak menyampaikan LHP Pamsimas itu kepada APH? Apakah sengaja melindungi pelaku korupsi Dana Pamsimas di Desa Tetehosi Sirombu Nias Barat, atau Kabag Insepektorat Nias Barat itu Ambil kesempatan dalam kesempita dalam kasus korupsi tesebut,” tutur ketua LSM KCBI Kepada wartawan pada Tanggal (10/06/2021) Di rumahnya.
Ketua LSM KCBI Nias Barat Sabar Halawa, harap kasus indikasi korupsi Dana Pamsimas Tetehosi Sirombu itu, agar penegak Hukum segera menuntaskan dengan melakukan penyelidikan.
Disamping itu juga, nantinya LSM KCBI Nias Barat, dalam waktu dekat Akan melaporkan Dinas Insepektorat kepada penegak hukum, karena di duga kasus-kasus yang telah di laporkan Oleh Elemen Masyarakat kepada pihak Penegak Hukum di ganjal Insepektorat, karena kepolisian harus menunggu LHP dari APIP dari Dinas Inspektorat, dan juga hasil audit mereka tidak pernah di limpahkan ke hukum, dan juga uang negara tidak di kembalikan oleh pelaku korupsi tersebut, sehingga di duga pelaku korupsi baik Dana Desa maupun Dana lain, ada kecurigaan bahwa Isepektorat Nias Barat, bersama-sama melakukan menyembunyikan Uang Negara tersebut,” tutur ketua LSM KCBI.
Laporan : Sabar Halawa
Tags: nias barat
-
Apel Gelar Pasukan, Kapolri Tekankan Soal Strategi Antisipasi Kemacetan Hingga Vaksinasi Booster saat Mudik
-
Wamendagri Sampaikan Pesan Penting kepada Anggota MRP Provinsi Papua
-
Bupati Serahkan Bantuan ke Pondok Pesantren se-Kabupaten Tapsel
-
Tiga Menteri Kampanyekan Keselamatan Jalan
-
Pungutan Uang Di Sekolah MAN 1 Kota Padangsidempuan Dipertanyakan Kegunaannya
-
Sambut Hari Bhayangkara Ke 78, Polres Pinrang Gelar Anjangsana
-
Lawan Libya, Ajang Kontrol Kondisi Pemain Bagi Timnas Indonesia
-
Kapolrestabes Bandung Pimpin Upacara Sertijab Kasi Propam, Kasiwas, Kapolsek Bandung Kulon, dan Kapolsek Bandung Kidul Polrestabes Bandung
-
Gus Menteri Apresiasi Penanganan Sampah di Bali
-
Tempat Sandar Phinisi KTT ASEAN ke-42, Menteri Basuki Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Waterfront Marina