Diduga 2 Desa di Teramang Jaya Menyalahi Aturan Peruntukan 20 % DD Ketahanan Pangan dan Hewani

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko Bengkulu – Hal tersebut diduga terjadi di Desa Nelan Indah dan Desa Brangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko. Dimana kedua Desa tersebut telah mengalokasikan 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dan Hewani untuk “bagi-bagi” daging menjelang Idul Fitri dan disaat menjelang Pilkades Serentak tahun 2022 dan diketahui salah satu Kades Incumbent juga ikut dalam Pilkades Serentak tahun ini.

Camat Teramang Jaya Abdul Hadi S.Sos yang dikonfirmasi tidak berkomentar banyak dan menyampaikan,” mohon untuk konfirmasi langsung dengan 2 Kades itu pak,” ujarnya singkat.

Sementara itu Kepala Dinas PMD Kabupaten Mukomuko Haryanto SKM yang dikonfirmasi juga menjawab singkat dengan mengatakan,” maaf mas rahmat, belum komen dulu, semoga semua desa aman semua, tidak ada masalah dalam pengelolaan dana desa,” sebut Kadis.

Kades Brangan Mulya yang dikonfirmasi juga tidak memberikan banyak komentar hanya mengatakan,” tunggu saya masuk kerja dulu ya….
sekarang saya masih di Bengkulu..ngurusi anak anak masuk sekolah,” sebut kades.

Dan Kades Nelan Indah yang dihubungi tidak mengangkat telepon serta tidak membalas pesan yang dikirim via WA.

Ditempat terpisah Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Mukomuko Aswanto dan Partomuan Harahap yang dihubungi via WA juga belum membalas, hingga berita ini ditayangkan.

Salah seorang warga Desa Brangan Mulya yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa pihak Pemdes tidak transparan dalam alokasi dana tersebut.

“padahal saya juga ikut memotong kerbau dilokasi, sepertinya Pemdes Berangan Mulya hanya memotong 2 kerbau dari dana yang di alokasikan 20% tersebut, sedangkan anggaran itu seharusnya 4 ekor lembu,” ungkap pria ini.

Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 adalah pemenuhan kebutuhan ketahanan pangan dan hewani sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan nasional.

Baca juga:  2 Pleton Personel Dalmas Polres Mukomuko diturunkan untuk pengamanan Aksi Unjuk Rasa Di DPRD Mukomuko

Secara lengkap Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan pada tiga poin yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.

Hal ini sebagaimana tercantum pada pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

Seperti diketahui bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa selalu diatur setiap tahun sebelum masuk pada tahun anggaran baru sesuai dengan kondisi yang terjadi.

Dengan ditetapkannya regulasi ini pada 24 Agustus 2021 menunjukkan bahwa Kemendes PDTT bekerja dengan cepat bersama-sama dengan Kementerian dan Lembaga lainnya.

Berdasarkan regulasi tersebut diatas maka diharapkan pemahaman dari seorang Kepala Desa dalam mengalokasikan Dana Desa agar tidak menyebabkan “bencana” bagi Pemerintah Desa, terkhusus untuk diri Kepala Desa itu sendiri, dikarenakan kebijakan yang diambilnya itu diduga bertentangan dengan regulasi yang ada.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: