REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Putusan bebas dalam perkara dugaan penipuan cek kosong senilai Rp1,4 miliar terkait proyek pembangunan rel ganda (double track) di Muara Lawai menuai sorotan. Pelapor kasus tersebut, DJ Heries atau Yulius Heri Bakrie, resmi melaporkan dugaan kejanggalan dalam putusan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) di Jakarta.
Langkah ini diambil Heries setelah ia merasa putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan bagi dirinya sebagai pelapor.
“Saya datang ke Komisi Yudisial karena merasa belum mendapatkan keadilan. Keputusan hakim menurut saya tidak tepat. Orang yang sebelumnya sudah diproses hukum justru dibebaskan,” ujar Heries kepada wartawan usai menyampaikan laporan, kamis,(12/3/2026)
Menurut Heries, kasus ini bermula sekitar empat tahun lalu ketika ia melaporkan dugaan cek kosong ke Polda Lampung. Laporan tersebut terkait tiga lembar cek yang diberikan oleh seorang tersangka dengan total nilai mencapai Rp1,4 miliar.
Namun ketika cek tersebut hendak dicairkan, dana yang dijanjikan tidak tersedia.
“Cek itu sudah kami coba cairkan beberapa kali, tapi semuanya kosong. Karena itu saya melaporkannya ke Polda Lampung dan menurut penyidik ada unsur pidananya,” kata Heries.
Dalam proses penyidikan, tersangka sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama sekitar dua tahun sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh kepolisian. Setelah ditangkap, tersangka ditahan sekitar 40 hari, dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
Perkara tersebut kemudian bergulir ke persidangan. Jaksa penuntut umum bahkan menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Namun dalam putusan akhirnya, majelis hakim memutuskan terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum.

Putusan inilah yang kemudian memicu kekecewaan Heries.
“Saya tidak tahu apa pertimbangan hakim sampai memutus bebas. Itu yang ingin saya cari kejelasannya. Karena itu saya melaporkan ke Komisi Yudisial agar kinerja hakim dalam perkara ini bisa ditelusuri,” ujarnya.
Tak hanya melapor ke KY, Heries juga menyebut jaksa penuntut umum telah mengajukan banding atas putusan bebas tersebut. Ia berharap upaya hukum lanjutan itu dapat memberikan kepastian hukum.
“Saya akan terus mencari keadilan. Kalau perlu saya juga akan menyampaikan ke DPR atau bahkan ke Presiden. Ini bukan hanya soal kerugian pribadi, tetapi juga soal kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.
Heries juga mengaku selama proses persidangan melihat sejumlah hal yang menurutnya janggal, termasuk dugaan adanya kedekatan antara terdakwa dengan pihak tertentu di lingkungan pengadilan.
“Hal-hal seperti itu yang membuat saya merasa perlu meminta pengawasan dari Komisi Yudisial,” ucapnya.
Ia berharap laporan yang disampaikan ke KY dapat ditindaklanjuti secara serius sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan transparan, objektif, dan berkeadilan.
Laporan : Ria Satria
Tags: #kailampung, #kejarilampung, #kejatilampung, #komisiIII, #komisiyudisial, #kpk, #ky, #ma, #mahkamahagung, #prabowogibran, #proyekrelganda, jakarta
-
Kasal Tekankan Istri Prajurit TNI AL Harus Mematuhi Aturan Kedinasan
-
Sambut Hari Bakti ke-74 TNI AU, DanLanud Adi Soemarmo: Jangan Takut Vaksin, Aman Nyaman dan Halal
-
Kepala Zona Bakamla Tengah Pimpin Panen Perdana Cabai di Lahan Mako Baru
-
Seorang Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi Gara-Gara Beli Jimat Pakai Uang Palsu
-
Cegah Peredaran Narkotika, Sat Narkoba Polres Bogor Gelar Sosialisai Bahaya Akan Penyalahgunaan Narkotika Kepada Warga
-
Membangun Desa Menata Kota Menuju Sumut Agraris dan Bermartabat
-
LSM Ragukan Penanganan Masalah di IKN
-
Gus Halim : Pemerintah Desa Harus Bersinergi dengan Stake Holder Desa
-
Sambut Hari Jadi Provinsi Bengkulu Ke-53, Polres Mukomuko Gelar Serbuan Vaksin Keliling Di Kantor Pemkab Mukomuko
-
10 Provinsi Tunjukkan Tren Penurunan Kasus COVID-19, Keterisian RS Masih Sangat Terkendali


