Diduga Kepsek dan Bendahara SMAN 1 Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Paluta Korupsi Dana BOS TA 2020

REAKSIMEDIA.COM | Padang Lawas Utara – Diduga oknum Kepala SMAN 1 Salmawati, SPd, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten paluta, dan Bendahara dana bos telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menyalahgunakan dana bantuan operasinal sekolah (BOS).

Penyimpangan dana BOS ditingkat sekolah nampaknya telah menjadi fenomena umum, salah satunya di sekolah SMAN 1 kecamatan Batang onang, penyebabnya adalah rendahnya transparansi dan akuntabilitas. Kebijakan dana BOS terbukti kurang mampu menekan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran.

Atas dasar kepedulian terhadap kelangsungan pendidikan di Kabupaten Paluta dan penyelamatan anggaran negara dibidang pendidikan, maka salah satu aktivis LSM di bidang pendidikan,Uba Nauli Hsb, SH meminta kepada Tim BOS UPT Dinas Pendidikan provinsi Sumut di Paluta untuk memanggil dan mengevaluasi penggunaan dana BOS SMAN 1 kecamatan Batang Onang.

Dikatakannya, laporan penggunaan dana BOS SMAN 1 kecamatan Batang Onang, pada tahun ajaran 2020 lalu tidak sesuai fakta di lapangan. Diduga Kepala sekolah dan Bendahara sekolah tersebut melakukan praktik KKN yang terstruktur dan sistematis.

Indikasi penyimpangan dana BOS pada kegiatan.Pada pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah : Pada Tw 1 sebesar Rp 27.940.000.,Tw 2 sebesar Rp 59.388.336., dan pada Tw 3 sebesar Rp 39.095.668.,.Pada pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler : Pada Tw 1 sebesar Rp 124.842.600.,Tw 2 sebesar Rp 61.824.000., dan pada Tw 3 sebesar Rp 46.446.866..,ujarnya.

“Semestinya anggaran kegiatan ekstrakurikuler khususnya di tiadakan mengingat masa pandemi Covid-19 dan proses PBM nya dilakukan secara Daring, sesuai SE Mendikbud no.4 tahun 2020 dan sebagaimana permendikbud no.19 tahun 2020 tentang perubahan atas permendikbud no.8 tahun 2020 tentang Juknis Penggunaan Dana Bos Reguler TA. 2020,” ujarnya.
“Sesuai dengan amanah UU no. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk ini kami akan meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak lanjutinya.” Tegasnya.

Baca juga:  Bedah Rumah Karya Bakti TNI, Dansatgas TMMD Ke 113 Kodim 0428/MM Serahkan Kunci Rumah Kepada Warga

Ketika awak media dan tim pers, menghubungi tanggal 15 Februari 2022, yang lalu melalui via wa,dan SMS.Kepala sekolah SMAN 1 kecamatan Batang Onang tidak ada jawaban dan bungkam.

Laporan : Samsul Bahri Hasibuan 

Tags: