REAKSIMEDIA.COM | Padang Lawas Utara – Diduga oknum Kepala SMAN 1 Salmawati, SPd, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten paluta, dan Bendahara dana bos telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menyalahgunakan dana bantuan operasinal sekolah (BOS).
Penyimpangan dana BOS ditingkat sekolah nampaknya telah menjadi fenomena umum, salah satunya di sekolah SMAN 1 kecamatan Batang onang, penyebabnya adalah rendahnya transparansi dan akuntabilitas. Kebijakan dana BOS terbukti kurang mampu menekan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran.
Atas dasar kepedulian terhadap kelangsungan pendidikan di Kabupaten Paluta dan penyelamatan anggaran negara dibidang pendidikan, maka salah satu aktivis LSM di bidang pendidikan,Uba Nauli Hsb, SH meminta kepada Tim BOS UPT Dinas Pendidikan provinsi Sumut di Paluta untuk memanggil dan mengevaluasi penggunaan dana BOS SMAN 1 kecamatan Batang Onang.
Dikatakannya, laporan penggunaan dana BOS SMAN 1 kecamatan Batang Onang, pada tahun ajaran 2020 lalu tidak sesuai fakta di lapangan. Diduga Kepala sekolah dan Bendahara sekolah tersebut melakukan praktik KKN yang terstruktur dan sistematis.
Indikasi penyimpangan dana BOS pada kegiatan.Pada pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah : Pada Tw 1 sebesar Rp 27.940.000.,Tw 2 sebesar Rp 59.388.336., dan pada Tw 3 sebesar Rp 39.095.668.,.Pada pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler : Pada Tw 1 sebesar Rp 124.842.600.,Tw 2 sebesar Rp 61.824.000., dan pada Tw 3 sebesar Rp 46.446.866..,ujarnya.
“Semestinya anggaran kegiatan ekstrakurikuler khususnya di tiadakan mengingat masa pandemi Covid-19 dan proses PBM nya dilakukan secara Daring, sesuai SE Mendikbud no.4 tahun 2020 dan sebagaimana permendikbud no.19 tahun 2020 tentang perubahan atas permendikbud no.8 tahun 2020 tentang Juknis Penggunaan Dana Bos Reguler TA. 2020,” ujarnya.
“Sesuai dengan amanah UU no. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk ini kami akan meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak lanjutinya.” Tegasnya.
Ketika awak media dan tim pers, menghubungi tanggal 15 Februari 2022, yang lalu melalui via wa,dan SMS.Kepala sekolah SMAN 1 kecamatan Batang Onang tidak ada jawaban dan bungkam.
Laporan : Samsul Bahri Hasibuan
Tags: padang lawas utara
-
Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung
-
Tinjau Penghunian Rusun ASN BPKP Kupang, Menteri Basuki: Jaga dan Tambah Penghijauannya
-
Jumat Curhat, Karang Taruna Nelan Indah Apresiasi Polsek Teramang Jaya
-
Wapres Minta Anggota BP3OKP Serap Aspirasi Kelompok Strategis di Papua
-
Kodim 0428/MM Gelar Gebyar Vaksinasi Dalam Rangka Kunker KASAD ke Wilayah KODAM II Sriwijaya
-
Jual Narkoba, Ibu Muda di Banjarnegara Diciduk Polisi, Ngaku Kulakan dari Marketplace
-
Ketua Umum DPP HIMAPSI Laporkan Kapolres SIMALUNGUN, Atas Dugaan Penistaan Suku Simalungun, MenkoPolHukam RI Minta KaPolda Sumut Mengklarifikasi
-
Amerika Kembali Datangkan 447 Pasukan Darat dan Marinir di Super Garuda Shield 2023
-
Panglima TNI Hadiri Asia Security Summit: Shangri-La Dialogue 2025
-
Indeks Kebahagiaan Tertinggi, Gus Halim Minta Warga Maluku Utara Pertahankan Solidaritas

