REDAKSI MEDIA.COM | Oku Timur, Sumatera Selatan – Pekerja jalan raya Sukaraja-Kurungan Nyawa I, di Duga melanggar Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasalnya di lokasi proyek tidak terlihat papan proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, pemenang lelang, juga asal dana Anggaran yang dipakai.
Padahal sudah jelas di sebutkan, setiap proyek anggaran yang berasal dari Pemerintah, yang tidak mencantumkan papan nama plang proyek dalam pembangunannya, pelaksanaan proyek tersebut bukan hanya melanggar Undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) saja, tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010 dan Perpres No 70 Tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh Negara.
Menurut salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya, saat dikonfirmasi oleh media, mengatakan bahwa tidak tahu kontraktor mana yang melaksanakan pekerjakan proyek yang sedang Ia laksanakan, dirinya mengaku hanya tahu pengawas dari proyek yang menyuruhnya bekerja.
“Saya tidak tahu siapa Kontraktor pelaksana proyek ini pak, saya hanya tahu dengan pengawas yang menyuruh saya bekerja disini,” ujarnya.
Terkait Pembangunan proyek jalan Sukaraja-Kurungan Nyawa I Kecamatan Buay Madang Kabupaten Oku Timur, ditemukan juga di lokasi proyek, bahwa seluruh pekerja terlihat tidak menggunakan alat pengaman diri seperti Masker untuk mencegah penularan Covid-19, Rompi, Helm Proyek dan Sepatu Pengaman.

Dan untuk mengetahui lebih jelas terkait permasalahan ini, akhirnya media langsung mengkonfimasi ke salah satu mandor proyek untuk menanyakan siapa pelaksana dalam proyek tersebut, namun saat di temui, mandor tersebut juga mengaku bahwa tidak mengetahui siapa pelaksana kontraktor tersebut.
“Saya tidak tahu siapa kontraktornya pak, dan mengenai temuan-temuan media di lokasi proyek, kami mengaku salah karena kami sudah lalai, tidak menggunakan K3 dan memasang papan nama proyek,” ungkap salah satu pengawas konsultan.
Dan begitu juga saat di konfirmasi ke salah satu pengawas proyek jalan Sukaraja-Kurungan Nyawa I, dirinya juga mengakui salah karena sudah mengabaikan peraturan dalam pekerjaan proyek tersebut.
“Ya pak kami lalai dalam semua ini, yaitu tidak mengunakan K3, dan terkait untuk papan nama proyek, sebenarnya itu urusan Kontraktor yang seharusnya memasangnya, kami hanya melaksanakan saja dan soal K3 memang kami sudah dihimbau oleh pihak Dinass, agar menggunakan perlengkapan K3, tapi kami lupa membawanya, jadi kami akui kalau kami salah dan lalai pak,” Pungkasnya.
Selanjutnya saat permasalahan proyek yang di Duga tidak sesuai aturan UU dan PERPRES ini, akan di konfirmasi kepada Aldi Kadin PUTR di kantornya, namun sampai 3 jam awak media menunggu di ruangan kantor Kadin PUTR, sayangnya pejabat tersebut tidak mau menemui awak media, sehingga media berharap agar penegak hukum bisa langsung menindajlanjuti terkait masalah proyek yang di duga fiktif ini.
Laporan : Zulkarnain
Tags: oku timur sumatera selatan
-
Kunjungan Kerja ke Provinsi Riau, Presiden Jokowi: Kita Perlu Bekerja Bersama-sama
-
Polsek Pajo dan UPTD Puskesmas Ranggo Rencanakan Swab Antigen Bantuan RS. Bhayangkara Polda NTB
-
Bakamla RI Kunjungi Japan Coast Guard
-
Polsek dan Koramil Blado Bersama Warga Bersihkan Sisa Puing Puing Rumah Terbakar
-
Silahturahmi Dalam Rangka Reses Anggota DPRD Kabupaten Dapil IV Jhonson Sihombing Masa Sidang ke II Tahun 2023 di Desa Sungai Keranji
-
Pengarahan di Polda Sultra, Kapolri Tekankan Kawal Investasi di Tengah Pandemi Covid-19
-
Satgas Pamtas Yonif 123/RW Tergabung Dalam Kegiatan Pengawasan Terpadu Seluruh Instansi di Perbatasan
-
Satuan Sabhara Polres Gowa Eksis dan Intens Menggelar Patroli Dialogis
-
Tinjau Vaksinasi dan Lokasi Isoter, Kapolri Minta Forkopimda Babel Perkuat Pencegahan Lonjakan Covid-19
-
Ini Pesan Danrem 071/Wijayakusuma pada Apel Gabungan Olahraga Bersama


