REDAKSI MEDIA.COM | Oku Timur, Sumatera Selatan – Pekerja jalan raya Sukaraja-Kurungan Nyawa I, di Duga melanggar Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasalnya di lokasi proyek tidak terlihat papan proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, pemenang lelang, juga asal dana Anggaran yang dipakai.
Padahal sudah jelas di sebutkan, setiap proyek anggaran yang berasal dari Pemerintah, yang tidak mencantumkan papan nama plang proyek dalam pembangunannya, pelaksanaan proyek tersebut bukan hanya melanggar Undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) saja, tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010 dan Perpres No 70 Tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh Negara.
Menurut salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya, saat dikonfirmasi oleh media, mengatakan bahwa tidak tahu kontraktor mana yang melaksanakan pekerjakan proyek yang sedang Ia laksanakan, dirinya mengaku hanya tahu pengawas dari proyek yang menyuruhnya bekerja.
“Saya tidak tahu siapa Kontraktor pelaksana proyek ini pak, saya hanya tahu dengan pengawas yang menyuruh saya bekerja disini,” ujarnya.
Terkait Pembangunan proyek jalan Sukaraja-Kurungan Nyawa I Kecamatan Buay Madang Kabupaten Oku Timur, ditemukan juga di lokasi proyek, bahwa seluruh pekerja terlihat tidak menggunakan alat pengaman diri seperti Masker untuk mencegah penularan Covid-19, Rompi, Helm Proyek dan Sepatu Pengaman.

Dan untuk mengetahui lebih jelas terkait permasalahan ini, akhirnya media langsung mengkonfimasi ke salah satu mandor proyek untuk menanyakan siapa pelaksana dalam proyek tersebut, namun saat di temui, mandor tersebut juga mengaku bahwa tidak mengetahui siapa pelaksana kontraktor tersebut.
“Saya tidak tahu siapa kontraktornya pak, dan mengenai temuan-temuan media di lokasi proyek, kami mengaku salah karena kami sudah lalai, tidak menggunakan K3 dan memasang papan nama proyek,” ungkap salah satu pengawas konsultan.
Dan begitu juga saat di konfirmasi ke salah satu pengawas proyek jalan Sukaraja-Kurungan Nyawa I, dirinya juga mengakui salah karena sudah mengabaikan peraturan dalam pekerjaan proyek tersebut.
“Ya pak kami lalai dalam semua ini, yaitu tidak mengunakan K3, dan terkait untuk papan nama proyek, sebenarnya itu urusan Kontraktor yang seharusnya memasangnya, kami hanya melaksanakan saja dan soal K3 memang kami sudah dihimbau oleh pihak Dinass, agar menggunakan perlengkapan K3, tapi kami lupa membawanya, jadi kami akui kalau kami salah dan lalai pak,” Pungkasnya.
Selanjutnya saat permasalahan proyek yang di Duga tidak sesuai aturan UU dan PERPRES ini, akan di konfirmasi kepada Aldi Kadin PUTR di kantornya, namun sampai 3 jam awak media menunggu di ruangan kantor Kadin PUTR, sayangnya pejabat tersebut tidak mau menemui awak media, sehingga media berharap agar penegak hukum bisa langsung menindajlanjuti terkait masalah proyek yang di duga fiktif ini.
Laporan : Zulkarnain
Tags: oku timur sumatera selatan
-
Sekda Pinrang Mengikuti Rakor Yang Dipimpin Langsung Menteri Dalam Negeri H.M. Tito Karnavian
-
Asisten 1 Lantik 129 Orang Pejabat Administrasi Menjadi Pejabat Fungsional
-
Bupati Karo Minta PT BUK Hentikan Sementara Seluruh Kegiatan di Puncak 2000 Siosar, Ketua Projo Menyambut Dengan Senang
-
Polres Mukomuko Buka Penerimaan Bintara dan Tamtama Polri, Kabag SDM: Ayo Generasi Muda Mukomuko, Mari Bergabung di Korps Bhayangkara
-
Sekjen Dorong Pegawai Kemendagri Lakukan Percepatan Pembangunan Manajemen Talenta
-
Bhayangkara Mural Festival 2021, Kombes Pol Satake Bayu: Piala Kapolda Sumbar
-
Perwosi Serahkan Bantuan 1.000 Sepatu Olahraga untuk Anak-Anak Papua dan Papua Barat
-
Tingkatkan Kemampuan Tempur, Danyon 641 Pimpin Latihan
-
Polri: Situasi Kamtibmas di Arus Balik Nataru 2023 Aman, Terkendali
-
Pemblokiran Jalan di Parimo, Kapolda: Kita akan Profesional, Tidak Sesuai SOP Tindak Tegas

