REDAKSI MEDIA.COM | Oku Timur, Sumatera Selatan – Pekerja jalan raya Sukaraja-Kurungan Nyawa I, di Duga melanggar Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasalnya di lokasi proyek tidak terlihat papan proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, pemenang lelang, juga asal dana Anggaran yang dipakai.
Padahal sudah jelas di sebutkan, setiap proyek anggaran yang berasal dari Pemerintah, yang tidak mencantumkan papan nama plang proyek dalam pembangunannya, pelaksanaan proyek tersebut bukan hanya melanggar Undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) saja, tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010 dan Perpres No 70 Tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh Negara.
Menurut salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya, saat dikonfirmasi oleh media, mengatakan bahwa tidak tahu kontraktor mana yang melaksanakan pekerjakan proyek yang sedang Ia laksanakan, dirinya mengaku hanya tahu pengawas dari proyek yang menyuruhnya bekerja.
“Saya tidak tahu siapa Kontraktor pelaksana proyek ini pak, saya hanya tahu dengan pengawas yang menyuruh saya bekerja disini,” ujarnya.
Terkait Pembangunan proyek jalan Sukaraja-Kurungan Nyawa I Kecamatan Buay Madang Kabupaten Oku Timur, ditemukan juga di lokasi proyek, bahwa seluruh pekerja terlihat tidak menggunakan alat pengaman diri seperti Masker untuk mencegah penularan Covid-19, Rompi, Helm Proyek dan Sepatu Pengaman.

Dan untuk mengetahui lebih jelas terkait permasalahan ini, akhirnya media langsung mengkonfimasi ke salah satu mandor proyek untuk menanyakan siapa pelaksana dalam proyek tersebut, namun saat di temui, mandor tersebut juga mengaku bahwa tidak mengetahui siapa pelaksana kontraktor tersebut.
“Saya tidak tahu siapa kontraktornya pak, dan mengenai temuan-temuan media di lokasi proyek, kami mengaku salah karena kami sudah lalai, tidak menggunakan K3 dan memasang papan nama proyek,” ungkap salah satu pengawas konsultan.
Dan begitu juga saat di konfirmasi ke salah satu pengawas proyek jalan Sukaraja-Kurungan Nyawa I, dirinya juga mengakui salah karena sudah mengabaikan peraturan dalam pekerjaan proyek tersebut.
“Ya pak kami lalai dalam semua ini, yaitu tidak mengunakan K3, dan terkait untuk papan nama proyek, sebenarnya itu urusan Kontraktor yang seharusnya memasangnya, kami hanya melaksanakan saja dan soal K3 memang kami sudah dihimbau oleh pihak Dinass, agar menggunakan perlengkapan K3, tapi kami lupa membawanya, jadi kami akui kalau kami salah dan lalai pak,” Pungkasnya.
Selanjutnya saat permasalahan proyek yang di Duga tidak sesuai aturan UU dan PERPRES ini, akan di konfirmasi kepada Aldi Kadin PUTR di kantornya, namun sampai 3 jam awak media menunggu di ruangan kantor Kadin PUTR, sayangnya pejabat tersebut tidak mau menemui awak media, sehingga media berharap agar penegak hukum bisa langsung menindajlanjuti terkait masalah proyek yang di duga fiktif ini.
Laporan : Zulkarnain
Tags: oku timur sumatera selatan
-
Pangdam XII/Tpr Kunjungi Kodim 1015/Spt
-
Gerai Vaksin Presisi Polsek Kramatwatu Polres Serang Kota Layani 300 Mahasiswa Dan Masyarakat
-
Latihan Keras dan Disiplin bekal Satgas Yonif Raider 300/BJW Kodam III/Slw untuk Bertugas ke Wilayah Kodam XVII/ Cenderawasih
-
Kapolda Sulteng Berikan Surprise, Menjadi Irup di SDN 15 Palu
-
Melalui Komsos, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Beri Dukungan Serta Motivasi Kepada Petani Di Wilayah Binaan
-
HUT TNI Ke-79 : Antusias Masyarakat Ikuti Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis di Monas
-
G20 Dukung Inisiasi Universal Verifier, Memungkinkan Sertifikat Vaksin COVID-19 Diakui Negara Lain
-
Simulasi Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pilkades Serentak Tahun 2023 Se- Kota Padangsidimpuan
-
Kapolsek Tamansari dan Bhabinkamtibmas Desa Tamansari Menghadiri pengajian Rutin majlis Addiyah Ullami
-
Dukung Percepatan Herd Immunity, Polsek Tinggimoncong Kembali Menggelar Vaksinasi Bertajuk Wisata

