REAKSIMEDIA.COM | Semarang – Persidangan perkara dugaan korupsi kredit macet Bank Jateng Unit Syariah dengan terdakwa Ir. Hana Wijaya di Pengadilan Negeri Semarang berlangsung panas dan penuh kejutan. Dalam agenda pemeriksaan saksi fakta, Tim Penasihat Hukum Hana Wijaya dari MUSTAFA MY TIBA & PARTNERS membongkar isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut adanya aliran dana sebesar Rp25 juta kepada salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan.
Jaksa menghadirkan dua mantan pejabat Bank Jateng Unit Syariah, yakni mantan Kepala Divisi Rizeny Arifin dan mantan Wakil Kepala Divisi Slamet Sulistiono. Namun, menurut pihak terdakwa, keterangan kedua saksi tersebut tidak mampu menguatkan unsur niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepada Hana Wijaya.
Momen yang paling menyita perhatian terjadi ketika Tim Penasihat Hukum mengonfirmasi isi dokumen dakwaan kepada saksi Slamet Sulistiono. Dalam dakwaan tersebut, nama Slamet disebut sebagai pihak yang diduga menerima uang sebesar Rp25 juta terkait perkara yang sedang disidangkan.

Pernyataan itu langsung memicu ketegangan di ruang sidang. Slamet Sulistiono tampak terkejut saat mengetahui namanya tercantum dalam dakwaan sebagai penerima uang. Situasi semakin menarik ketika dokumen tersebut diperlihatkan secara terbuka di hadapan Majelis Hakim.
Di bawah sumpah, Slamet Sulistiono secara tegas membantah tuduhan tersebut.
“Saya tidak pernah menerima uang atau apa pun dalam bentuk apa pun terkait kasus ini,” tegas Slamet Sulistiono di hadapan Majelis Hakim.
Usai persidangan, Tim Penasihat Hukum Hana Wijaya menilai fakta yang terungkap menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam konstruksi dakwaan yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Hari ini publik dapat melihat sendiri bahwa dua saksi fakta yang dihadirkan jaksa tidak mampu membuktikan adanya mens rea atau niat jahat dari klien kami, Ir. Hana Wijaya. Tidak ada kerugian negara yang timbul akibat tindakan melawan hukum yang dilakukan klien kami. Perkara ini lebih tepat dipandang sebagai risiko bisnis dalam pembiayaan kredit,” ujar perwakilan Tim Penasihat Hukum.
Terkait dugaan aliran dana Rp25 juta yang tercantum dalam dakwaan, pihaknya menilai fakta persidangan justru menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara konstruksi dakwaan dengan keterangan saksi.
“Ketika dokumen dakwaan itu kami buka di persidangan, saksi yang disebut menerima uang langsung membantahnya di bawah sumpah. Ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan yang serius dalam konstruksi hukum yang dibangun oleh penuntut umum,” tegasnya.

Dengan perkembangan persidangan tersebut, Tim Penasihat Hukum Hana Wijaya menyatakan semakin optimistis bahwa perkara yang menjerat mantan pimpinan cabang Bank Jateng Unit Syariah itu tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.
Pihak terdakwa berharap Majelis Hakim dapat menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan secara objektif serta menjatuhkan putusan yang berlandaskan hukum, fakta persidangan, dan rasa keadilan.
Tags: semarang
-
Jelang HUT Polwan ke-73, Kapolres Pekalongan Pimpin Gaktiblin
-
Exit Tol Pekalongan (Bojong) Sudah Dibuka dan Bisa Dilalui Oleh Umum
-
Bakamla RI Luncurkan Aplikasi POSYANDIKAMLA
-
Buka Seminar Internasional Asosiasi Jalan Dunia, Menteri Basuki: Kuasai Ilmu Hidrologi untuk Antisipasi Dampak Perubahan Iklim pada Infrastruktur Jalan
-
Festival Entrepreneur Remaja, Cara Banyuwangi Dorong Jiwa Wirausaha Sejak Dini
-
Bupati Pinrang H. A. Irwan Hamid Melepas 44 Jamaah Calon Haji Kabupaten Pinrang
-
Bamus DPRD Pinrang Susun Jadwal Pembahasan LKPJ Bupati TA. 2024
-
Pembangunan Emplasemen Gedung Uji Kir di Pastikan Kembali Tertunda
-
Kodim 1710/Mimika Gelar Tradisi Penyambutan Dandim dan Ketua Persit KCK
-
Blusukan Pasar, Polsek Karangawen mengajak Masyarakat Terapkan Disiplin Prokes

