Diduga Korupsi Dana Desa, Asaeli Halawa Kepala Desa Amorosa Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Selatan dilaporkan oleh Warganya 

REAKSIMEDIA.COM | Nias Selatan – Asaeli Halawa Kepala Desa Amorosa Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, dilaporkan oleh Sejumlah tokoh masyarakat kepada Pihak Penegak Hukum karena diduga telah menyalagunakan Kewenangan mengelola Dana Desa untuk kepentingan dirinya sendiri dan kelompoknya.

Fatinaso Buulolo mewakili warga Desa Amorosa yang melaporkan Asaeli Halawa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Kantor Polres Nias Selatan dan Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Selatan Kamis (17/05/2021),

Saat ditemui Wartawan, Fatinaso Buulolo didampingi Martinus Buulolo menjelaskan bahwa Kepala Desa Amorosa diduga Telah mengelapkan Dana Desa Tahun anggaran 2020.

Menurutnya, Adapun modus Asaeli Halawa dalam memuluskan aksinya yaitu dengan merekrut sejumlah kerabat keluarga sebagai Ketua dan Anggota BPD serta Perangkat Desa, sehingga setiap kebijakannya selalu mulus karena syarat dengan NEPOTISME seperti Sokhiato Halawa menjabat sebagai Ketua BPD adalah anak Kandung Kepala Desa, Manotona Halawa Kepala Seksi Pemerintah adalah adek Kandung Kepala Desa, Agus Berkat Halawa sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa adalah sepupu kandung Kades, Eman Kristian Halawa Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Saudara Kandung Agus Berkat Halawa anak sepupu dari Kepala Desa.

Sehingga dalam hal ini, Kepala Desa dalam mengelola Pemerintahan Desa, dianggap telah melakukan praktek Nepotisme dan tidak transparan, yang akhirnya membuat masyarakat Desa Amorosa sangat dirugikan, demikian ditambahkan pada keterangannya kepada wartawan saat diawancarai.

Dari kasus ini, diduga Kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang diperkirakan Ratusan Juta Rupiah, dan membuat para warga, akan melaporkan kasus ini kepada aparat Penegak Hukum, agar dilakukan penyelidikan dan penegakan supremasi hukum demi rasa keadilan.

Adapun indikasi yang diduga dana anggaran Dana Desa yang di korupsi, terdapat sejumlah kegiatan yang belum terlaksana, namun telah dilaporkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), seperti yang tertuang dalam Sistem Informasi Desa dari Kementrian Desa RI.

Baca juga:  Sikap Tegas PB PARFI: Klarifikasi Legalitas ke Kemenkumham untuk Hentikan Dualisme

Misalnya Penyelenggaraan PAUD kegiatan tersebut tidak terlaksana, namun dalam realisasi sudah dilaksanakan, sehingga terkesan ada dugaan manipulasi laporan, dan demikian juga halnya dalam BLT dan BUMDES Tahun Anggaran 2019.

Dalam hal ini, Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, agar melakukan Audit secara menyeluruh, baik Audit Fisik maupun Audit Adminstrasi Keuangan agar tarang benderang dan tidak ada yang disembunyikan.

Kalau memang Kepala Desa terbukti menyalahgunakan Dana Desa, maka Hukum harus ditegakkan, dan Inspektorat jangan tinggal diam dan tutup mata dalam persoalan ini, sehingga jangan sampai ada prasangka, kalau inspektorat seakan-akan membiarkan penyelewengan ini, demi perbaikan masa depan Desa Amorosa,” ungkap Fatinaso Buulolo mengakhiri pembicaraanya.

Laporan : Ebenezer. H

Tags: