REAKSIMEDIA.COM | Simalungun – Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga dan oknum pejabat salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan (Disdik) berinisial VS, dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bina Daya Sejahtera Simalungun (Bidadesi) ke Kapolri dan Kapoldasu atas dugaan korupsi penjualan foto Bupati dan Wakil Bupati dan majalah di sekolah-sekolah SD dan SMP di Simalungun.
Ketua Umum LSM Bidadesi, Andry Christian Saragih, Minggu (11/7) kepada wartawan mengungkapkan, laporan resmi sudah disampaikan melalui surat ke Kapoldasu dan Kapolri pada 9 Juli 2021 yang lalu.
Menurutnya, kerugian negara yang timbul terkait penjualan foto Bupati dan Wakil Bupati serta majalah Marharoan Bolon ini mencapai Rp 637,8 juta.

Andry mengatakan, penjualan foto Bupati dan Wakil Bupati Simalungun serta majalah ke sekolah-sekolah dibayar dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atas perintah oknum pejabat di Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun yang diangkat Bupati Radiapoh H Sinaga tanggal 21 Mei 2021 lalu, atau sebulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati.
“Rincian dugaan korupsi yang dilaporkan terkait penjualan foto dan majalah adalah terjadinya selisih harga yang signifikan. Dipasar, harga jual untuk foto Bupati dan Wakil Bupati itu rata-rata hanya Rp 100 rib, namun ke sekolah dijual Rp 300 ribu sepasang”, ujar Andry.
Kemudian harga biaya cetak majalan di pasar hanya Rp.31.ribu namun dijual seharga Rp 50 ribu.
”Bukti-bukti berupa video dan foto saat pertemuan para Kepala Sekolah dengan oknum pejabat Dinas Pendidikan Pemkab Simalungung terlampir, ikut diserahkan ke kepolisian, sebagai bahan untuk proses hukum lebih lanjut”, sebut Andry.
Dia menambahkan penjualan foto dan majalah juga dilakukan dan terkesan dipaksakan ke seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 386 kepala desa.
“Mengapa Bupati Simalungun ikut dilaporkan, karena dari hasil investigas yang dilakukan diduga penjualan foto dan majalah ke sekolah-sekolah SD/SMP dan kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Kepala Desa atas sepengetahuan Bupati,” sebut Andry.
Kenapa merugikan negara.? Karena, oleh para Kepala Sekolah untuk membelinya mereka menggunakan dana Bos yang semestinya peruntukannya sesuai skala prioritas.
Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun, Elviani Sitepu yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya penjualan foto Bupati dan Wakil Bupati serta majalah ke sekolah-sekolah menggunakan dana BOS.
Laporan : Syam Hadi Purba Tambak
Tags: simalungun
-
Gelar Rakor, Mendagri Ingatkan Kembali Tugas Utama dan Kewenangan Penjabat Kepala Daerah
-
Kapolres Banjarnegara Pimpin Apel Pagi, ini Arahan kepada Anggota
-
Anggota KPU dan Bawaslu Bukan Sekadar Penyelenggara Pemilu, Melainkan Juga Penyelenggara Negara
-
Bupati Tapsel : Ulama dan Umara Harus Jalan Berdampingan
-
Dirjen Dukcapil Kemendagri Arahkan Kadis Dukcapil se-Indonesia Perhatikan ‘4P’ Dalam Membangun Kinerja
-
Pertama Salurkan BLT Di Kecamatan V Koto, 32 KPM “Tersenyum Bahagia”
-
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tiba di Hannover
-
Mendagri: Konsep Pencegahan Mesti Diutamakan dalam Penanganan Korupsi
-
Aksi Pembobolan Rumah Yang Viral di Medsos, Pihak Kepolisian Gelar Penyelidikan
-
Mendes Yandri Ajak Kades Manfaatkan Lahan Tidur untuk Sukseskan Swasembada Pangan

