REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, turut ditindaklanjuti seluruh kementerian/lembaga termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang memulai sosialisasi terkait perubahan di bidang pertanahan dan tata ruang. Sosialisasi ini harus dilakukan guna menangkal berbagai kesalahpahaman terkait Perpu tersebut.
Hal ini ditandai dengan dilakukannya kegiatan Pembahasan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang yang Berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, bertempat di Hotel Gran Mahakam, Jakarta pada Selasa (24/02/2023). Turut hadir pula, Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja.
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi mengemukakan, adanya Perpu Nomor 2 tahun 2022 memang mencabut UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, terdapat klausul yang menyatakan bahwa peraturan pelaksana UUCK masih tetap berlaku.
“Seperti pada pasal 184, disebutkan semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini,” jelas Yagus Suyadi.
Yagus Suyadi berpendapat, jika berdasarkan klausul yang ada, maka adanya Perpu Nomor 2 tahun 2022 ini tidak merubah yang sudah dilakukan Kementerian ATR/BPN terkait menjalankan amanat UUCK beserta turunannya. “Khususnya yang menyangkut bidang pertanahan dan tata ruang, kita mempunyai PP Nomor 18 tahun 2021, PP Nomor 19 tahun 2021, PP Nomor 20 tahun 2021, PP Nomor 21 tahun 2021 dan PP Nomor 64 tahun 2021,” terang Yagus Suyadi.
Lebih lanjut, Yagus Suyadi mengimbau agar Kementerian ATR/BPN membuat suatu format khusus terkait sosialisasi Perpu Nomor 2 tahun 2022 dan hal-hal yang menyangkut UUCK. “Saya menyambut positif akan hal ini dan sesegera mungkin kita menyusun sosialisasi-sosialisasi berikutnya. Jangan sampai nanti ada anggapan bahwa UUCK ini sudah dicabut, maka secara otomatis pelaksanaannya tak mempunyai hukum terikat,” imbaunya.
Kepala Biro Hukum, Joko Subagyo menjelaskan, Presiden RI telah menetapkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Ia juga menyebut bahwa sebenarnya klaster pertanahan dan tata ruang di Perpu Cipta Kerja sangat minim akan perubahan. “Hal yang dominan itu di sektor ketenagakerjaan, jaminan produk halal, pengelolaan sumber daya air, harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU HPP dan UU HKPD serta beberapa perbaikan teknis penulisan. Intinya ke depan kita harus menyosialisasikan kembali hal ini, di samping soal Perpu juga soal materi turunan dari Perpu itu sendiri,” ujarnya.
Turut hadir secara daring, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati. Ia berkata bahwa dalam menyosialisasikan Perpu Cipta Kerja, perlu adanya narasi tunggal yang sama antar Kementerian/Lembaga dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “Sehingga kita dapat mengamplifikasi apa-apa yang perlu disampaikan kepada publik. Tentunya kita lakukan penguatan UUCK itu sendiri, bahwa dengan Perpu Cipta Kerja ini semua substansi di UUCK ini tidak berubah,” ujarnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
DPD Partai PANDAI Sulsel Serahkan SK ke 18 DPC Kabupaten/Kota
-
Wapang TNI Tinjau Yonif TP 899/BSG dan Pembangunan Koperasi Merah Putih di Wilayah Kodam Jaya
-
Genjot 5M, Polsek Boja Edukasi Prokes kepada Masyarakat
-
Bangun Kolaborasi Riset, BSKDN Minta Praja IPDN Aktif Hasilkan Penelitian Berkualitas
-
Tingkatkan Konektivitas Antar Kawasan di Bali, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun Juni 2022
-
Pembunuh Dua Orang Di Pageruyung di Hadiahi Timah Panas Oleh Unit Reskrim Polres Kendal
-
Kembangkan Tanaman Hidroponik, Satgas Yonarmed 1 Kostrad Dampingi Masyarakat Binaan
-
Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Amankan Puluhan Kilogram Narkoba Jenis Sabu Jaringan Internasional
-
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jajaran Kejaksaan Harus Memiliki Sense Of Crisis Multidimensi dengan Menerapkan Pola Hidup Sederhana
-
Polres Pekalongan Gelar Vaksinasi Massal dan Penyerahan Bantuan BTKLWN

