Diduga Kuat Kepala Desa dan Camat KKN, Memberhentikan Perangkat Secara Sepihak

REAKSIMEDIA.COM | Baronang, Kapuas Kalteng – Perbuatan melawan hukum, Kepala Desa yang seharusnya menjadi panutan, justru kini perbuatannya yang kurang terpuji. Di duga kuat melanggar UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Samuel Kepala Desa Baronang II Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas. Melakukan pemecatan atau memberhentikan salah satu perangkat desa yang bernama Ledie secara sepihak dengan alasan yang tidak jelas dan di buat-buat.

Setelah melakukan pemecatan terhadap staf desa, Kepala Desa melaporkan Hasil keputusannya kepada Bambang sebagai Camat Seihayo dengan Isi surat keputusan Kepala Desa nomor : 01 tahun 2022 tentang pemecatan pemberhentian tanpa ada alasan yang kuat dan jelas.

Namun sangat di sayangkan, dari hasil laporan Kepala Desa tersebut, Bambang sebagai Camat langsung mengeluarkan surat serta isi rekomendasi persetujuan pemberhentian pemecatan terhadap salah satu perangkat desa yang bernama Ledie.

Sehingga sangat disayangkan, Bambang sebagai Camat, tanpa mempertimbangkan, malah dengan begitu cepat untuk menanggapinya, serta mengeluarkan isi Rekomendasi yang berbunyi “Rekomendasi Camat Kapuas hulu Nomor : 141/105/PEM/KPS-HL/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022 tentang persetujuan pemberhentian,”kata dalam isi Rekomendasi camat.

Akibat hal tersebut, diduga kuat melanggar Pasal 225 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) Pasal 25 ayat (6); Dan UU No 6 tahun 2014 tentang desa Pasal 49 ayat (2), Pasal 53 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (2).

“Surat keputusan Kepala Desa Nomor : 01 tahun 2022 tentang pemberhentian perangkat desa baronang II. Bahwa saudara Ledie sebagai perangkat desa dalam jabatannya sebagai KASI Pelayanan per tanggal 31 Desember 2021 telah habis masa jabatannya,” kata dalam isi surat kades. Di duga melangar Pasal 26 ayat (4) huruf d dan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU No 6 Tahun 2014 tentang desa.

Baca juga:  Gus Halim Ikuti Prosesi Peusijuek Dipimpin Tokoh Adat Sabang

Dilangsir dari harian online SIDIKKASUS, Ledie mengungkapkan, baru merima surat pemberhentian tanggal 17 Februari 2023 setelah menyampaikan keberatan kepada BPMO Kapuas dan Bupati kapuas, Yang jadi pertanyaan. Berakhir masa jabatan tertanggal 31 Desember 2021 Gajih saya masih aktip terima dari desa sampai bulan Agustus 2022 sudah tidak terima lagi,” tegas ledie.

Lanjut ledie, ada dua orang lagi perangkat desa yang ikut di berhentikan yakni Wanti di keluarkan surat keputusan pemberhentian (SKP). Selain itu pemotongan gajih 1500.000,00′ untuk transportasi pilkades 2022 PJS Dwi Astutik sebagai istri dari Kepala Desa. Dan bantuan pihak ketiga Overlap dengan pelaksanaan Dana Desa,” Ungkap ledie.

Dugaan pemberhentian perangkat desa dampak dari Pilkades tahun 2022 tertimpa janji sebagai alat politik. Melalui aparat penegak hukum, kapolres beserta Tim Tipikor, Kejaksaan dan hukum, Pengadilan dan harap dengan segera memproses oknum Kepala Desa dan Camat, Sesuai UU No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU No1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan : Bastyan

Tags: ,