REAKSIMEDIA.COM | Way Kanan, Lampung – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan dua pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Negeri Agung, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Jum’at (17/12/2021).
Tersangka berinisial HR (33) warga Kampung Negeri Agung dan TAO (23) warga Kampung Kali Papan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 Wib petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Negeri Agung, Kecamatan Negeri Agung.
Menindak lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan, dan hasil dari penyelidikan tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan dua orang laki-laki berinisial HR dan TAO yang diduga melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I di kediamannya pelaku HR.
Saat disertai penggeledahan dan hasilnya diketemukan didalam genggaman tangan sebelah kanan HR berupa 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan didapur, menemukan satu buah tas yang tergantung saat diperiksa didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, seperangkat alat Hisap (Boong).
Tak hanya itu didalam tas tersebut ada 16 (enam belas) lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, 20 (duapuluh) buah korek api gas, 5 (Lima) batang pipet plastik yang di bentuk menyerupai scop dan 3 (tiga) batang jarum bakar.
Atas kejadian itu, kedua TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” tutup Kasatnarkoba.
Laporan : Yosafat
Tags: Way Kanan Lampung
-
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi Waspadai Potensi Gelombang Ketiga Covid-19
-
Menhan Prabowo Kunjungan Kerja Resmi ke Vietnam
-
Film “Start Up Never Give Up” Produksi Amazing Grace Production Bekerja Sama Dengan Yarfi Dan BNN Siap Tayang Di Seluruh Bioskop Indonesia
-
Gaji TNI Naik, Pengakuan Kinerja Prajurit TNI Dalam Jaga NKRI
-
Korem 071/ Wijayakusuma, Gelar Simulasi Bencana Alam
-
Ditreskrimum Polda Sumut Berhasil Capai Program 6 Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum
-
Polres Batang Buka Gerai Vaksin Presisi Keliling Untuk Melayani Masyarakat
-
Antisipasi Kejahatan Personil Kepolisian Wilayah Hujum Polsek Caringin Gencar Laksanakan Patroli Monitoring Wilayah dan Ajak Jaga Kamtibmas dan Cegah TPPO
-
TNI AL Kembali Serbu Vaksinasi Covid-19 Kepada Masyarakat Maritim Lampung
-
Gunakan Sampan Menuju Pemakaman, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Evakuasi Jenasah Warga Desa Serangkang