REAKSIMEDIA.COM | Lampung Utara -Terkait pemberitaan yang telah dilansir oleh beberapa media Media Cetak dan Online yang telah terbit sebelumnya, Soal adanya pembangunan jaringan Komunikasi dan Layanan Jasa internet di Desa Sido rahayu dan beberapa Desa lainya yang diduga perijinanya belum jelas serta melanggar Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten lampung utara tahun 2020.
Seperti yang disebutkan oleh nara sumber SL, seorang mantan pejabat di Dinas yang membidanginya, bahwa pembangunan Jaringan Komunikasi dan jasa layanan Internet wajib di kerjakan oleh Provider resmi (ISP) dan telah mendapatkan Ijin dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) sesuai Peraturan Bupati (Perbup) serta Peraturan Daerah (Perda) yang telah di keluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung utara pada tahun 2020,” Apabila melanggar dan tidak memiliki perijinan resmi, maka dapat dilakukan penyitaan oleh Badan Monitor (Bamon),” tegas SL.
Pemerintahan Desa (Pemdes) Sido Rahayu, melalui Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades), mengelak tuduhan, belum resminya perijinan pembangunan Jasa Komunikasi dan layanan Internet yang memanfaatkan Dana Publikasi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020 di Desanya.
Menurutnya, Pengelolaan Dana Publikasi yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahung 2020 di desa Sido Rahayu Kecamatan Abung semuli Kabupaten Lampung utara, yang diperuntukan bagi pembangunan jaringan Komunikasi dan Layanan Internet, entah dengan maksud apa, Menyebut dan membawa nama Institusi Kepolisian Daerah (Polda) Lampung sebagai Institusi yang ikut memanfaatkan Anggaran Publikasi tersebut.
Hal itu di ungkapkan langsung oleh Pejabat (Pj) Kepala Desa Sido Rahay, melalui pesan Whatsapp pribadinya, ketika di Konfirmasi awak Media, terkait , untuk apa saja kegunaan dan pengelolaan Dana Publikasi yang menggunakan anggaran Dana desa (DD) Desa Sido Rahayu pada tahun 2020.
Pejabat (Pj) Kepala Desa Sido Rahayu, mengatakan,” VF (Wifi) itu program mas, semua Desa di Program mas, Ya, saya siapkan Alokasinya, publikasinya ke mana,” Semua tanda terima ada, baik yang dari Polda dan Media,” jawab Pj Kades.
Ketika awak media menghubungi Biro Humas Polda lampung, untuk mencari tau kebenaran dari Pengakuan oknum Pj Kades Sido rahayu yang menyebut Polda Lampung turut Publikasi dalam anggaran Dana Desa Sido Rahayu tahun 2020.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol.Pandra, menjelaskan,” Hal itu di kembalikan pada Satuan Wilayah (Satwil) Hukum masing-masing,” jelas Kabid Humas Polda Lampung.
Ketika hal Dugaan adanya Dana Publikasi yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) Desa Sido Rahayu, yang diterima oleh Polda Lampung berikut Tanda terimanya, di tanyakan kembali ke Humas Polres Lampung utara, Kepala Bagian (Kabag Humas) AKP. Zulkarnain, menjawab,” Kalau persoalan itu silahkan Hubungi pihak Pemerintah daerah (Pemda) saja,” ucap Kabag Humas Polres Lampung utara.
Lanjutnya lagi,” Persoalan ini, tidak ada Kolerasinya dengan pihak kita,” tutup AKP. Zulkarnain.
Laporan : Aris
Tags: lampung utara
-
Peluang Pasar Besar, Budidaya Hortikultura Berdayakan Masyarakat Desa
-
Hadirkan Rasa Aman Ditengah Masyarakat, Bupati Mukomuko Pimpin Apel Siaga Kamtibmas Ramadhan 1447 H
-
DESA DAN DUNIA USAHA
-
Puncak HBT ke-72 Digelar di Merauke, Warga Berterimakasih
-
Diduga Sopir Mengantuk, Bus Setia Negara Tabrak Tiang Listrik
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Tanjungsari sambang warga Dengan Memberikan Pesan Kamtibmas
-
Panglima TNI Hadiri Pengucapan Sumpah Pimpinan KPK, Pelantikan Ketua Wantannas serta Gubernur Kalsel
-
Sat Reskrim Polres Kendal Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan yang Tewaskan Mbah Suratmi
-
Pangdam I/BB Terima Audiensi Dari Dewan Pengurus Pusat Walubi dan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provsu
-
Bupati Karo Tidak Hadir, Rapat Dengar Pendapat Ditunda



