Diduga Memalsukan Data Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) Dalam Penarikan Mobil, Oknum Pekerja PT. MEN (Mata Elang Nusantara) Asal Manado Dilaporkan Ke Polisi

IMG 20210919 WA0047

REAKSIMEDIA.COM | Falabisahaya – Tindakan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku dari Leasing (Debt collector) PT. MEN yang berasal dari Manado ini diduga melanggar UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia dan peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2011.

Tidak hanya itu Pria yang berinisial RT asal manado (sulawesi Utara) ini setelah ditelusuri melalui website aplikasi Barkode Identitas Sertifikat profesi pembiayaan imdonesia (SPPI) nya di duga dipalsukan, pasalnya nama yang teridetifikasi melalui barkode tidak sesuai dengan nama yang ada di ID SPPI nya.

Sehingga hal inilah yang mebuat masyarakat tambah geram karena apabila mereka terbukti secara autentik melakukan tindakan yang dimaksud, maka mereka telah melawan hukum Pidana yakni dengan sengaja memalsukan data yang diatur pada UU RI Nomor 12 Tahun 2006

Tindakan yang dilakukan pun terhadap pemilik kendaraan dianggap melanggar UU yang berlaku, Pasalnya pihak Lising langsung mengambil kunci dan STNK mobil dan membawa kendaraan tersebut tanpa izin dari pemiliknya ini sudah melanggar Eksekusi dalam jaminan Fidusia.

Saat diwawancarai oleh Wartawan REAKSIMEDIA, pihak yang mengaku bekerja pada PT. MEN menyampaikan yang mana tujuan mereka kesini dalam hal menyita kendaraan yang bermasalah pada Lising yang bekerjasama dengan mereka.

Namun anehnya, saat di minta untuk menunjukan surat kuasa dari Leasing dan Surat Keputusan sidang, tetapi mereka enggan memperlihatkan, begitupun Surat Kuasa yang diminta, malah yang mereka tunjukan adalah surat tugas..

Dalam aktivitas tersebut pihak Lising juga diduga melibatkan beberapa oknum aparat Kepolisian yang berasal dari Polresta Manado dalam menjalankan proses penyitaan kendaraan tersebut, pasalnya mereka sama-sama dalam menjalankan aktivitas tersebut, namun saat ditanya apakah dalam kegiatan tersebut bapak sama-sama dengan pihak aparat kepolisian tersebut, namun mereka menjawab tidak, tapi kenyataannya mereka sama-sama dalam menjalankan aktivitas tersebut,

Baca juga:  Kapolres Pekalongan Membuka Diklat Satpam Gada Pratama Pola 232 Jam

Kata salah satu korban yang di sita mobilnya yakni Muhammad Tang seorang ASN Kemenag, yang mana tindakan yang dilakukan terhadap saya sangat tidak punya etika,

“Kami bersama bapak Kemenag Kabupaten Sula sedang mau menjalankan tugas ke Desa, mereka langsung menerobos dan langsung meminta menunjukan kelengkapan kendaraan saya, namun saya mengatakan sabar dulu pak, kalau mobil ini bermasalah nanti saya pribadi ke kantor Polisi, namun saya meminta ijin sementara karena saya membawa pimpinan saya, namun mereka langsung saja memgambil kunci dan membawa mobil tersebut,” tandasnya,

Disamping itu, menurut Muhammad Tang bahwa setelah mobilnya di ambil, namun mobilbya tidak diamankan di kantor Polisi, melainkan mereka membawa mobil miliknya yang disita, dan membawa sampai ke Dofa tanpa diketahuinya, sehiggga dianggap bahwa mereka ini tidak punya etika sama sekali.

“Kami berharap dalam hal ini pihak yang berwajib harus mengambil langkah tegas terhadap perlakuan yang dilakukan oleh oknum tersebut, karena ini melanggar aturan hukum yang berlaku dan meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

Laporan : Rizal

Tags: