REAKSIMEDIA.COM | Sanana – Berdasrkan Surat Perintah Dir Polairud Nomor : Sprin / 71/ ll / 2022 / Dit Polairud
Kabupaten Kep.Sula, telah menahan salah satu kapal ikan KMN MANNA GT.60 karena diduga melakukan penangkapan secara ilegal di perairan jona terlarang yang berada di kabupaten Kepulauan Sula.
Saat diwawancarai Bripka Irwan Duwila.Sip selaku komandan markas unit Polairud Kabupaten Kepulauan Sula menyampaikan bahwa kapal ikan tersebut berasal dari Sulawesi Utara (Bitung) yang di Nahkodai oleh sdr. Mansur Umar dengan muatan ikan sebanyak kira-kira 3 ton, ikan jenis pelagia campuran,
“Kami berserta tim Unit Lidik Subdit Dit Gakkum Polairud Malut, melakukan penangkapan kapal ikan KMN MANNA GT.60 tersebut, dikerenakan mereka sudah berada di jona terlarang yakni Jona ll, karena ini sudah melanggar UU kelautan dan perikanan yang berlaku,” tandasnya.
Tindakan Kepolisian yang diambil yakni, membuat Mindik awal pemeriksaan kapal (berita acara pemeriksaan, berita acara tangkap tangan dan berita acara pengawalan).
Tambahnya kapal tersebut sudah beberapa kali kami beritahukan namun kapal ikan tersebut masih saja melakukan penangkapan diwilayah itu, sehingga sesuai dengan surat perintah Dir Polairud Maluku Utara, maka kami melakukan penangkapan kapal tersebut dan sementara ini kapal ikan tersebut kami amankan di markas unit sanana di Falabisahaya,
Harapan kami sebagi penegak hukum diwilayah perairan kabupaten Kepulauan Sula kedepanya, akan lebih meningkatkan lagi fungsi pengawasan diwilayah perairan tersebut, sehingga nelayan-nelayan kecil yang berada di jona ll tidak merasa terganggu dengan adanya kapal ikan yang berkapasitas besar yang seharusnya tidak layak berada di wilayah perairan tersebut,
“Kami akan terus melakukan monitoring diwilayah kami,” tutupnya.
Laporan : Samsul R
Tags: Falabisahaya maluku utara
-
Bertemu PM Tajikistan, Presiden Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air
-
Mendagri Minta APBD Gunakan Produk Dalam Negeri 40 Persen
-
Dit Resnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja
-
Apel Besar Kebangsaan, Gus Halim Tegaskan Prinsip Pendamping Desa
-
Ngabuburit di Makassar, Presiden Jokowi Kunjungi Pasar Terong
-
Program Jumat Curhat Polres Bogor Masih Di Dominasi Masyarakat Yang Lakukan Curhat Terkait Aduan Permasalahan Seputar Kamtibmas Di Wilayah Kabupaten Bogor
-
Mendagri Sebut Sejumlah Syarat Kepemimpinan Kepala Daerah yang Kuat
-
Sinergitas Anggota Satgas Yonif 144/JY Bersama Polri Bagikan Masker di Perbatasan
-
Jaga dan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Kapolri Terbitkan Surat Telegram
-
Kegiatan Kunjungan Kapolda Jabar ke Mapolsek Lembang Cimahi


