REAKSIMESIA.COM | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara tegas mengatakan, tak akan menyetujui usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tak mencantumkan penggunaan produk dalam negeri sebanyak 40 persen dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Ia pun meminta gubernur melakukan langkah serupa dalam meninjau APBD yang diusulkan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung gerakan “Bangga Buatan Indonesia” sebagaimana yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Sebagaimana diketahui, sebelum disetujui dan disahkan, pemerintah daerah (pemda) di tingkat kabupaten/kota akan memberikan draf RAPBD pada pemerintah di tingkat provinsi. Sementara itu, gubernur akan membawa draf usulan RAPBD-nya ke Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda).
“Salah satu nanti yang kita lakukan untuk mengikat adalah kalau seandainya mengajukan APBD itu harus ada lampiran rencana pembelian barang dalam negeri 40 persen dari potensi belanja barang/jasa dan modal. Kalau tidak ada itu, tidak akan kita setujui APBD-nya,” kata Mendagri usai membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah Tahun 2022 di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).
Mendagri menambahkan, kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui gerakan “Bangga Buatan Indonesia” sejatinya memiliki banyak keunggulan. Selain akan membangkitkan perekonomian di sektor UMKM daerah, kebijakan itu juga bakal memacu percepatan pengadaan barang dan jasa.
“Mengenai produk dalam negeri itu kan 40 persen dari mata anggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal. Nah ini saya sudah jelaskan tadi, penting sekali untuk agar ada uang beredarnya di dalam negeri, karena belanjanya berada dalam negeri, membangkitkan UMKM,” tambahnya.
Ia menambahkan, upaya tersebut juga bakal membantu jajaran pemda terhindar dari potensi pelanggaran hukum. Selain itu, melalui pembelian barang dan jasa lewat e-Katalog juga dapat membantu pemda untuk mengetahui harga-harga barang dan jasa secara terukur serta transparan.
“e-Katalog itu akan mempermudah pengadaan barang dan jasa tanpa perlu lelang, dan kemudian e-Katalog ini kalau bisa didorong produksi dalam negeri UMKM, masukin produk-produknya, nanti akan dinilai oleh LKPP, harganya segini, ketika membeli tidak perlu lelang lagi, langsung,” pungkas Mendagri. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Rangkaian di HUT Bhayangkara ke-76, Polres Kendal Akan Hadirkan Gus Miftah
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid Melepas Tim Safari Ramadhan Terdiri Dari Mubaligh di 12 Kecamatan
-
Kapolda Sulteng dan Danrem 132 Tadulako Pimpin Anev dan Kesiapan Menerima Kunker Panglima TNI di Poso
-
Dinilai Sukses Ungkap Kasus Narkoba, Karta Benai Apresiasi Kinerja Polres Kuansing
-
Dengan Khidmat, Anggota Kodim 1710/Mimika Menggelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444 H
-
Konvergensi Program Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Harus Segera Dilakukan
-
Danrem 071/Wijayakusuma Silaturahmi ke Tokoh Agama
-
Polri Kirim Personel Terbaik Ikuti UAE SWAT Challenge di Dubai
-
Rencana Aksi AVN: Desa Indonesia Fokus ke Digitalisasi, Wisata, dan OVOP
-
Kepala Bakamla RI Kunjungi Markas SPCG di Singapura