REAKSIMEDIA.COM | Kabanjahe, Karo – Ada sekitar Tiga Ratus (300) Pekerja Harian Lepas (PHL) di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan belum terdaftar sebagai peserta dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sehingga bila para Pekerja Harian Lepas (PHL) ini mendapat atau mengalami kecelakaan kerja dan mengalami Kematian tidak akan menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabanjahe.
Saat dikomfirmasi Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan, Esron Saragih mengatakan, kalau jumlah PHL yang dipekerjakan dalam menangani kebersihan di kota Kabanjahe, Berastagi dan beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Karo, termasuk supir truck pengangkut sampah yang berjumlah 28 unit dan pengangkut sampah Viar yang jumlahnya keseluruhan ± 300 0rang.
Esron Saragih mengakui kalau belum semua PHL yang bekerja di Dinas LHK terdaftar sebagai peserta penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Esron juga mengakui kalau dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, sudah beberapa kali datang ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk sosialisasi.
Dari pengakuan beberapa petugas sapu yang dijumpai di Kota Kabanjahe dan Berastagi, mereka bekerja rata rata 3 tahun, bahkan ada yang sudah 5 tahun, mengatakan kalau belum pernah menerima kartu tanda peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin perobatan kecelakaan kerja dan kematian mereka.
“Mereka juga mengakui kalau selama mereka bekerja yang sudah bertahun tahun lamanya, ada temannya yang mendapat kecelakaan saat kerja, bahkan sudah beberapa orang yang meninggal.
“Ada yang pernah mendapat musibah kecelakaan dalam bekerja dan ada yang sudah meninggal, tapi tidak ada yang mendapat jaminan apa apa terkait ini.
“Kalau kita mendapat musibah, ya kita obati sendiri dengan biaya sendiri, sebenarnya kami sangat membutuhkan jaminan sosial, terkait kecelakaan kerja maupun kematian itu,” ujar seorang Ibu Pekerja Harian Lepas (PHL) yang sudah 5 tahun menggeluti pekerjaan di Dinas LHK ini, dan Ibu ini meminta untuk tidak ditulis namanya dengan alasan takut dipecat dan kehilangan pekerjaan.

Sementara dilain tempat, Kepala Cabang Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanah Karo, Pakpak Barat, Dairi, Redy Paska Sinulingga mengatakan kalau semua Pegawai dan PHL Dinas LHK Kabupaten Karo belum ada terdafar sebagai peserta dalam program jaminan kecelakaan kerja dan kematian di Kantor BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Redy Paska Sinulingga menambahkan, kalau pihak BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi penting para pekerja untuk ikut progam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya singkat.
Laporan : Erianto Perangin Angin
Tags: kabanjahe karo
-
Pemilik Bengkel dan Penjual Onderdil Diminta Ikut Mensosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong
-
Bayi Masih Dalam Keadaan Hidup Ditemukan Warga di Desa Sukaraksa Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor
-
Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Empat Tokoh dan Tanda Kehormatan kepada Para Nakes yang Gugur
-
Panglima TNI Dampingi Wakil Presiden RI Buka Konferensi Besar Fatayat NU 2024
-
HIMPIPSOS: Pemko Tanjungbalai Gagal Dalam Mengatasi Banjir
-
Wapres Kurban Sapi Simmental Seberat 1 Ton di Istiqlal
-
Siap-Siap Pemudik Nataru, Mobil dan Rumah Tujuan Dipasang Stiker Oleh Petugas
-
Ciptakan Situasi Wilayah Tetap Kondusif, Kodim 1710/Mimika BKO Polres Laksanakan Apel Gelar Pasukan Jelang Putusan Sengketa Pilkada
-
Sejak Dini, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Laksanakan Binwanwil di SD YPPK
-
Musrebangcam 2023 Kecamatan Air Manjunto Fokus Peningkatan Ekonomi Masyarakat Dan Pembangunan Akses Jalan Ke Fasilitas Umum

