REAKSIMEDIA.COM | Berau – Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Berau untuk memberhentikan Sdr. Ibnu Ubaidillah, S.Pd. dari jabatannya sebagai anggota Komisi Dakwah menuai kontroversi besar. Pasalnya, keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: Kep-030/DP-K/XX-4/XII/2024 tersebut diduga diambil tanpa mengikuti prosedur yang sah sesuai dengan Peraturan Organisasi MUI Nomor: 14/PO-MUI/11/2018 tentang SOP Pengkajian dan Penelitian Terhadap Aliran Sesat.
Sejumlah pihak menilai keputusan ini cacat hukum dan penuh kejanggalan. Tidak ada bukti kajian akademik, studi kelayakan, atau fatwa dari Komisi Fatwa MUI yang menyatakan bahwa Sdr. Ibnu Ubaidillah memiliki pemikiran yang menyimpang. Bahkan, hak klarifikasi (tabayyun) yang seharusnya diberikan kepada yang bersangkutan diduga diabaikan!

Keputusan Sepihak Tanpa Kajian Ilmiah?
Sesuai SOP MUI, setiap penetapan kesesatan harus melalui penelitian mendalam, termasuk wawancara ahli, diskusi akademik (FGD), serta pengambilan bukti konkret dari masyarakat. Namun, dalam surat keputusan MUI Berau, tidak ada transparansi mengenai tahapan ini.
“Kami melihat ada potensi pelanggaran prosedural yang serius. Jika seseorang bisa dicap sesat dan diberhentikan begitu saja tanpa penelitian yang sah, bagaimana nasib ulama lain yang memiliki pandangan berbeda?” ujar seorang akademisi Islam yang enggan disebut namanya.
Lebih jauh, Komisi Fatwa MUI sebagai satu-satunya pihak yang berwenang menetapkan suatu pemikiran sesat ternyata tidak dilibatkan dalam proses ini. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa keputusan ini lebih bersifat politis daripada akademis dan keagamaan.
MUI Berau Bisa Digugat?
Para pengamat hukum menilai bahwa keputusan ini dapat digugat secara administratif karena bertentangan dengan peraturan internal MUI sendiri. Jika keputusan ini tidak segera ditinjau ulang, akan menjadi preseden buruk bagi MUI di tingkat daerah lainnya, di mana pemecatan anggota bisa dilakukan tanpa prosedur yang sah.
“Kalau keputusan ini tidak direvisi, maka ini bukan lagi lembaga ulama, tapi sudah berubah jadi alat kekuasaan yang bisa mencopot siapa saja tanpa proses yang benar,” tegas seorang praktisi hukum Islam.

MUI Pusat Diminta Bertindak!
Sejumlah pihak kini menuntut MUI Pusat untuk turun tangan dan mengevaluasi keputusan MUI Berau. Jika ditemukan pelanggaran prosedural, keputusan ini harus dicabut dan nama baik yang bersangkutan harus direhabilitasi.
Jika tidak, kepercayaan umat terhadap independensi MUI bisa tergerus. “Kalau MUI tidak lagi berdasarkan ilmu dan adab dalam mengambil keputusan, lantas apa bedanya dengan kelompok-kelompok yang mereka anggap menyimpang?” kritik seorang ulama muda.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MUI Berau belum memberikan klarifikasi resmi atas kontroversi ini. Akankah MUI Pusat turun tangan? Atau ini justru menjadi babak baru dalam pertarungan politik internal MUI? Kita tunggu kelanjutannya!
Laporan : Ria Satria
Tags: berau
-
Panglima TNI Gelar Bhakti Sosial di Sarang Prajurit Petarung Marinir Cilandak
-
Pokja II Satgas Pengawalan DOB Inventarisasi dan Validasi Data ASN untuk Provinsi Papua Tengah
-
Hut RI-76, PMS Lau Baleng Gelar Turnamen “PMS CUP” Di Hadiri Kadispora Karo
-
Jajaran Polsek Cibinong, Yon Bek Ang Kostrad TNI-AD Dan Satpol PP Kecamatan Cibinong Serta Masyarakat Lakukan Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
-
Gus Halim Ajak Lulusan Perguruan Tinggi Jadi Kepala Desa
-
Menteri Erick Thohir, Bersyukur Program-Program Utama Kementerian BUMN di 2021 Berjalan Memuaskan
-
Kapolsek Cibungbulang Pimpin Gelar Ops KRYD Gabungan Patroli Polsek Ciampea dan Instansi Terkait Incar Para Pelaku Tawuran, Jangan Coba Ganggu Kenyamanan Warga Masyarakat Polisi Akan Bertindak Tegas
-
SDN 5 Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim, Dapat Bantuan 3 Peroctor Dari Dinas Pendidikan
-
Disesi Terakhir Pasangan Irsan Efendi Nasution-Ali Muda Siregar Mendaftar Ke KPU Kota Padangsidimpuan
-
Bentuk Empati, PT Sapta Sentosa Jaya Abadi Beri Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Gg.Becek Desa Lubuk Pinang


