Diduga Sewenang-wenang! MUI Berau Pecat Anggotanya Tanpa Prosedur Sah?”

REAKSIMEDIA.COM | Berau – Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Berau untuk memberhentikan Sdr. Ibnu Ubaidillah, S.Pd. dari jabatannya sebagai anggota Komisi Dakwah menuai kontroversi besar. Pasalnya, keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: Kep-030/DP-K/XX-4/XII/2024 tersebut diduga diambil tanpa mengikuti prosedur yang sah sesuai dengan Peraturan Organisasi MUI Nomor: 14/PO-MUI/11/2018 tentang SOP Pengkajian dan Penelitian Terhadap Aliran Sesat.

Sejumlah pihak menilai keputusan ini cacat hukum dan penuh kejanggalan. Tidak ada bukti kajian akademik, studi kelayakan, atau fatwa dari Komisi Fatwa MUI yang menyatakan bahwa Sdr. Ibnu Ubaidillah memiliki pemikiran yang menyimpang. Bahkan, hak klarifikasi (tabayyun) yang seharusnya diberikan kepada yang bersangkutan diduga diabaikan!

Keputusan Sepihak Tanpa Kajian Ilmiah?

Sesuai SOP MUI, setiap penetapan kesesatan harus melalui penelitian mendalam, termasuk wawancara ahli, diskusi akademik (FGD), serta pengambilan bukti konkret dari masyarakat. Namun, dalam surat keputusan MUI Berau, tidak ada transparansi mengenai tahapan ini.

“Kami melihat ada potensi pelanggaran prosedural yang serius. Jika seseorang bisa dicap sesat dan diberhentikan begitu saja tanpa penelitian yang sah, bagaimana nasib ulama lain yang memiliki pandangan berbeda?” ujar seorang akademisi Islam yang enggan disebut namanya.

Lebih jauh, Komisi Fatwa MUI sebagai satu-satunya pihak yang berwenang menetapkan suatu pemikiran sesat ternyata tidak dilibatkan dalam proses ini. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa keputusan ini lebih bersifat politis daripada akademis dan keagamaan.

MUI Berau Bisa Digugat?

Para pengamat hukum menilai bahwa keputusan ini dapat digugat secara administratif karena bertentangan dengan peraturan internal MUI sendiri. Jika keputusan ini tidak segera ditinjau ulang, akan menjadi preseden buruk bagi MUI di tingkat daerah lainnya, di mana pemecatan anggota bisa dilakukan tanpa prosedur yang sah.

Baca juga:  Kecamatan Padang Sidimpuan Angkola Julu Menjadi Tuan Rumah Pelaksanaan MTQ XXI Tingkat Kota Padang Sidimpuan

“Kalau keputusan ini tidak direvisi, maka ini bukan lagi lembaga ulama, tapi sudah berubah jadi alat kekuasaan yang bisa mencopot siapa saja tanpa proses yang benar,” tegas seorang praktisi hukum Islam.

MUI Pusat Diminta Bertindak!

Sejumlah pihak kini menuntut MUI Pusat untuk turun tangan dan mengevaluasi keputusan MUI Berau. Jika ditemukan pelanggaran prosedural, keputusan ini harus dicabut dan nama baik yang bersangkutan harus direhabilitasi.

Jika tidak, kepercayaan umat terhadap independensi MUI bisa tergerus. “Kalau MUI tidak lagi berdasarkan ilmu dan adab dalam mengambil keputusan, lantas apa bedanya dengan kelompok-kelompok yang mereka anggap menyimpang?” kritik seorang ulama muda.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak MUI Berau belum memberikan klarifikasi resmi atas kontroversi ini. Akankah MUI Pusat turun tangan? Atau ini justru menjadi babak baru dalam pertarungan politik internal MUI? Kita tunggu kelanjutannya!

Laporan : Ria Satria

Tags: