REAKSIMEDIA.COM | Batam – tersangka berinisial A, 42 Tahun yang berperan sebagai Penampung sekaligus pengurus pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal berhasil diamankan oleh Subdit IV Ditreskrium Polda Kepri, selain mengamankan tersangka tim juga berhasil menyelamatkan tujuh orang korban yang akan dikirim ke Negara Malaysia. Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.Ik, didampingi oleh Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri Achmad Suherlan, S.Ik dan Paur I Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, SH, MH, pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri. Senin (26/9/2022).

″Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri pada tanggal 22 September 2022, berawal dari laporan pihak keluarga korban yang menghubungi kita dan mengatakan adanya salah satu keluarga nya yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non Prosedural dan keluarga korban ini keberatan sehingga dia melaporkan kepada kita″. Ujar Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.Ik.
″Melalui laporan tersebut tim Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan beberapa penyelidikan di beberapa pelabuhan yang menjadi titik keberangkatan PMI keluar negeri, menggunakan foto korban yang diberikan oleh pihak keluarganya tim berhasil menemukan korban di pelabuhan Harbour Bay dan dilokasi tersebut tim juga berhasil mengamankan satu orang yang diduga membantu memberangkatkan para pekerja ini ke Negeri Jiran″. Jelas Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.Ik.

″Jumlah korban ada tujuh orang dan ketujuh orang ini berasal dari Lampung, Palembang dan ada juga yang berasal dari Madura, untuk modusnya adalah cukong yang berada di Malaysia memberikan uang sebesar kurang lebih Rp. 18.500.000,- kepada pengurus yang kita amankan ini untuk mencari dan merekrut PMI untuk dikirim ke Malaysia″. Ungkap Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.Ik.
″Barang Bukti yang kita amankan adalah 7 buah Passport, 1 Unit Handphone, Uang Tunai Rp. 5.600.000,-, 1 Unit Mobil merk Toyota Calya dan 7 tiket Boarding Pass. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000″. Tutup Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.Ik
Laporan : Sulaeman Buulolo
Sumber : Humas Polda Kepri
Tags: batam
-
Tingkatkan Keakraban dengan Warga Masyarakat, Babinsa Koramil Tipe B 0808/15 Gandusari Gelar Komsos
-
Ternyata, Honorer Yang Terdaftar di BKN Tidak Bisa Diberhentikan Bupati
-
Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
-
Jurnalis Pinrang Bersuara, Tolak Revisi Rancangan UU Penyiaran!
-
Kapolres Bogor Membentuk Kompi Dalmas Kerangka dan Latihan Sispamkota Antisipasi Situasi Kontijensi di Wilkum Bogor
-
Meriahkan HUT RI ke 78, Polsek V Koto Gelar Senam Bersama dan Berbagai Lomba
-
Kasal: Kunci Perwira Adalah Sebagai Teladan dan Motivator Bagi Anak Buah
-
Babinsa Koramil 1710-02/Timika Berikan Bantuan Sembako Kepada Keluarga Alm. Serda Falerius
-
Hadiri Barus Bersholawat untuk Indonesia, Wapres Tekankan Pentingnya Bersalawat
-
Terbukti Membawa Perubahan Daerah, Viva Yoga: Banyak Bupati Ajukan Proposal Pembukaan Kawasan Baru Transmigrasi

