REAKSIMEDIA.COM | Batam – Seorang laki-laki Inisial N alias Y alias G diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu dengan 15,28 gram. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Selasa (8/6/2021).

″Kronologis kejadian adalah pada hari Minggu tanggal 6 Juni 2021 sekitar jam 05.00 wib Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu dari Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, selanjutnya Tim mengecek kebenaran Informasi tersebut″. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
″Setelah mendapati ciri-ciri tersangka tersebut Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan Inisial N alias Y alias G, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa barang haram tersebut telah disimpannya didalam perut yang dimasukkan melalui anus nya. Selanjutnya pada jam 12.00 wib tepatnya berada di Pos Polisi Windsor, Lubuk Baja, Kota Batam, tersangka mengeluarkan Narkotika jenis sabu dan selanjutnya tim melakukan penangkapan dan dari Interograsi awal bahwa Narkotika tersebut merupakan milik Inisial H yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)″. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
″Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat plastik berwarna Merah yang berisikan 3 buah plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Sabu seberat total 15,28 gram, 1 unit Handphone merk Nokia Model 103 Warna Hitam, 1 lembar KTP milik tersangka Inisial N alias Y alias G, 1 lembar tiket kapal ferry Dumai express dari Tanjung balai Karimun menuju Batam, Uang tunai sebesar Rp.75.000,-″. Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
″Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun″. Tutup mengakhiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Laporan : Ben Hasibuan
Tags: batam
-
Kodim 1710/Mimika Gelar Acara Buka Puasa Bersama Dengan Prajurit Dan Keluarga
-
Polsek Sei Beduk, Gelar Konferensi Pers Ungkap Residivis Khusus Pembobolan Rumah
-
Skema B2B, Holding Pangan ID Food Akan Distribusi Minyak Goreng ke 110 Pasar Rakyat dari Aceh Hingga Papua
-
Polres Pinrang Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral PAM Natal dan Tahun Baru 2025
-
Sat Lantas Polres Tanggamus Tutup Sejumlah Titik Jalan Berlubang di Jalinbar Gisting
-
Tambah Jumlah Tersangka Jadi 4 Orang, Polres Mukomuko Terus Ungkap Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Tepung Ikan Desa Pasar Bantal
-
Jumlah Pasien Dirawat Tetap Stabil, 3T dan Vaksinasi Terus Didorong
-
Tonggak Penting Infrastruktur Digital, Menteri Johnny: Jaringan 4G dan 5G Berjalan Simultan
-
Polri Peduli, Polsek Lubuk Pinang Berikan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir di Desa Tirta Makmur
-
Aster Panglima TNI Kunjungi Sekolah Darurat Kartini Sebagai Wujud Kepedulian Pada Dunia Pendidikan





