REAKSIMEDIA.COM | Batam – Seorang laki-laki Inisial N alias Y alias G diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu dengan 15,28 gram. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Selasa (8/6/2021).

″Kronologis kejadian adalah pada hari Minggu tanggal 6 Juni 2021 sekitar jam 05.00 wib Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu dari Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, selanjutnya Tim mengecek kebenaran Informasi tersebut″. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
″Setelah mendapati ciri-ciri tersangka tersebut Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan Inisial N alias Y alias G, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa barang haram tersebut telah disimpannya didalam perut yang dimasukkan melalui anus nya. Selanjutnya pada jam 12.00 wib tepatnya berada di Pos Polisi Windsor, Lubuk Baja, Kota Batam, tersangka mengeluarkan Narkotika jenis sabu dan selanjutnya tim melakukan penangkapan dan dari Interograsi awal bahwa Narkotika tersebut merupakan milik Inisial H yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)″. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
″Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat plastik berwarna Merah yang berisikan 3 buah plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Sabu seberat total 15,28 gram, 1 unit Handphone merk Nokia Model 103 Warna Hitam, 1 lembar KTP milik tersangka Inisial N alias Y alias G, 1 lembar tiket kapal ferry Dumai express dari Tanjung balai Karimun menuju Batam, Uang tunai sebesar Rp.75.000,-″. Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
″Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun″. Tutup mengakhiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Laporan : Ben Hasibuan
Tags: batam
-
Kaya Seni Budaya, ISI Surakarta Tawarkan Buka Kampus Seni Di Banyuwangi
-
Sampaikan Amanat Kapolri, Kapolda Jateng Tutup Diktuk Bintara Polri 2020/2021
-
Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
-
PLN Melalui Programnya, Dapat Mendukung Eksistensi Kelompok Adat Masyarakat Bonokeling
-
Wakil Menteri Pertahanan M. Herindra Menghadiri Resepsi Peringatan The ANZAC Day
-
Gunun Saksi Mangkir diamankan Satgas Anti Mafia Tanah Jatikarya
-
Pekan Ke -2 dan 3 BJL U17 dan U15 Semua Tim Termotivasi Meraih Tiga Poin
-
Pangdam I/BB: Kesepakatan Flight Information Region (FIR) Dengan Singapura Resmi Ditandatangani
-
Kapolres Tapsel Dampingi Waka Polda Sumut Sapari Ramadhan Kunjungi Mesjid Jami’ Alhidayah.
-
Polsek Pajo dan UPTD Puskesmas Ranggo Rencanakan Swab Antigen Bantuan RS. Bhayangkara Polda NTB

