REAKSIMEDIA.COM | Batam – Dua orang laki-laki Inisial E alias K, dan DS alias D diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri, karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu dengan 12,97 gram.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Senin (5/7/2021).
“Kronologis kejadian adalah pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 sekitar jam 17.30 wib Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu yang berlokasi di perumahan Jl. LR. Banjar Kota Tanjungpinang, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa barang haram tersebut disimpan di dalam bola lampu di lemari rumah dan ditemukan Narkotika jenis Sabu seberat 7,15 gram”. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Setelah dilakukan pemeriksaan pada jam 19.30 wib Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri, kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan Inisial DS alias D.
Selanjutnya ditemukan barang bukti Kristal Bening diduga Sabu sekira seberat 5,82 gram berlokasi di kediamannya yang beralamat di Jl. H. Agus Salim Kota Tanjungpinang”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Dari 2 orang tersangka Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapati Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat Kristal Bening diduga Sabu seberat 12,97 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam merk Aosai, beberapa lembar Plastik Bening, 1 unit Handphone Merk Nokia 2690 dengan Sim Card Simpati, 1 Lembar KTP atas nama E alias K, 1 unit Handphone merk Redmi Note 3 dengan Sim Card Tree, dan 1 lembar KTP atas nama DS alias D”. Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun”. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 3 Juli 2021 sekira pukul 01.30 Wib Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DP alias D, ditemukan barang bukti Narkotika diduga jenis ganja dengan berat kotor 1.016 gram.
“Kronologis kejadian adalah pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021 sekira pukul 01.30 wib anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 orang laki-laki di Pinggir jalan raya Jl. Sei Duyung Komplek Jodoh Square Batu Ampar Kota Batam yang kemudian diketahui berinisial DP alias D. Ditemukan 1 Bungkus Plastik Warna Biru berisikan Kantong Plastik Warna Putih dengan isi bungkusan Lakban warna coklat berisikan daun kering diduga Ganja dengan bruto 1.016 gram”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Dari 1 orang tersangka Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapati Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 Bungkus Plastik Warna Biru berisikan Kantong Plastik Warna Putih dengan isi bungkusan Lakban warna coklat berisikan daun kering diduga Ganja dengan bruto 1.016 gram, 1 unit handphone merk OPPO A54 warna biru, 1 unit motor Honda Beat Warna Hitam, 1 Buah KTP Asli atas nama DP alias D”. Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
“Sampai dengan saat ini pelaku telah kita amankan, dan tim akan terus mengembangkan terkait barang bukti lain dan tersangka lainnya. Atas perbuatannya tersangka dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama Seumur Hidup”. Tutup mengakhiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Laporan : Hasibuan
Tags: batam
-
Hakordia: Kejaksaan Negeri Pinrang Turun Jalan, Suarakan Anti Korupsi!
-
Safari Ramadhan di Palopat Maria, Walikota: Menjaga Syiar Islam Adalah Tanggung Jawab Kita Bersama
-
Yonif Raider 100/PS Menerima kunjungan kesiapsiagaan dari Pabandya 2/Siaga Spaban VI/Ops DN Sopsad
-
Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Gotong Royong Bantu Pembuatan Rumah Masyarakat Binaan
-
Menunggal Air TNI AD Menjadi Solusi Air Bersih Seluruh Negeri
-
Kunjungi Kampus Poltekhan UNHAN Ben Mboi, NTT, Menhan Prabowo Apresiasi Karya Kadet Mulai dari Makanan sampai Pupuk
-
Monitoring Kantor Bawaslu dan Kantor Kpu Kabupaten Bogor Dimana Sat Samapta Polres Bogor Melaksanakan Patroli OMB sebagai Pengecekan Situasi Keamanan menjelang Pemilu Tahun 2024 agar Kondusif
-
Tampung Aspirasi, Polsek Pondok Suguh Gelar Jumat Curhat Dengan Warga
-
Jaga Kamtibmas Agar Tetap Kondusif, Anggota Kodim 0808/Blitar Laksanakan Patroli Bersama
-
4 Foto DPO Teroris Poso Kembali Dipasang Dibeberapa Sudut Kota Poso dan Sekitarnya

