REAKSIMEDIA.COM | Batam – Sebanyak 720.5 gram Narkotika jenis Sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dilaksanakan di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Akbp Raja Buntat Abbas, PS. Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar SH, MH., dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Perwakilan AVSEC bandara Hang Nadim, Advokat dan LSM Granat., Kamis (2/9/2021).

Berdasarkan dari 6 Laporan Polisi didapati sebanyak 7 tersangka dengan Laporan Polisi diantaranya LP-A/50/VI/2021/SPKT – Kepri Tanggal 11 Juni 2021, LP-A /75/VIII/2021/SPKT – Kepri Tanggal 10 Agustus 2021, LP-A/76/VIII/2021/SPKT-Kepri tanggal 15 Agustus 2021, LP-A/78/VIII/2021/SPKT–Kepri tanggal 15 Agustus 2021, LP-B/89/VIII/2021/SPKT-Kepri Tanggal 1 Agustus 2021 dan LP-B/93/VIII/2021/SPKT – Kepri Tanggal 6 Agustus 2021 serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor. Maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika dengan 2 jenis berbeda. Adapun dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 155 gram Narkotika jenis Putaw, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 10 gram dan dimusnahkan sebanyak 143 gram serta sisanya sebanyak 2 gram untuk pembuktian di pengadilan. Tidak hanya Narkotika jenis Putaw, pada hari ini kita juga memusnahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 720.5 gram, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 70 gram dan dimusnahkan sebanyak 636.5 gram serta sebanyak 14 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan., Ucap Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Akbp Raja Buntat Abbas.
Barang bukti Narkotika tersebut kita musnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Perwakilan AVSEC bandara Hang Nadim, Advokat dan LSM Granat., Jelas Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Akbp Raja Buntat Abbas.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun., Tutup Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Akbp Raja Buntat Abbas.
Laporan : Ben Hasibuan
Tags: batam
-
PWI Jabar Kecam Keras Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja
-
Terbitnya Perda No.22/2022 dan Perbub No.25/2023 serta SK Bupati No.100-495/2023, Bukti Sapuan-Wasri Peduli Pondok Pesantren
-
Hadiri Gatra Awards 2022, Wapres Minta Kebebasan Pers Harus Disertai Tanggung Jawab Sosial
-
Jadi Irup Peringatan Sumpah Pemuda Ke-96, Rasyid Sebut Mari Maju Bersama Indonesia Raya
-
Pelatihan VBSS Tahap VII Bakamla RI–UNODC Resmi Ditutup
-
Peduli Sesama di Momen HUT Lalu Lintas ke 71, Satlantas Polres Mukomuko Kunjungi Panti Asuhan dan Warga Kurang Mampu
-
Baliho Paslon 04 Edwar-Ruslan Dirusak, Irsyad: Kami Akan Bawa ke Ranah Hukum
-
Kemenko Marves Ajak Rekan Media Kunjungi Lokasi Presidensi KTT G20 Indonesia di Bali
-
Satgas Covid-19 Kabupaten Pemalang Perketat Prokes di Tempat Wisata Jelang Libur Nataru
-
Klinik Wira Bhayangkara Polres Gowa Gelar Vaksinasi Massal, Masyarkat Beri Apresiasi




