REAKSIMEDIA.COM | Semarang – Dirresnarkoba Polda Jateng bersama Bea Cukai Tanjung Emas Semarang kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba Jenis sabu seberat 509,7 gram.
Kali ini, pengungkapan kasus pengedaran narkoba terjadi di di Kabupaten Semarang.
Pelaku yang berinisial CY (42) berhasil diamankan petugas di dalam rumah kerabatnya yang beralamat Jl. Lingkungan Sidorejo, Rt. 004, Rw. 010, Kel. Bergas Lor, Kec. Bergas, Kab. Semarang, Prov. Jawa tengah.
Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian saat di hubungi awak media, Minggu (19/06/2022).
Menurut Kombes Pol Lutfi Martadian, penangkapan pelaku berawal Unit 2 Subdit III melakukan Joint Investigasi dengan Bea Cukai PelabuhanTanjung Emas Semarang melalui Pengiriman yang diawasi pada hari Rabu, 15 Juni 2022 sekira pukul 11.00 Wib, setelah melakukan profilling sasaran dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menerima jasa paket tersebut, di wilayah Kab. Semarang.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti 2 ( dua ) paket Narkotika diduga jenis sabu berat brutto 509,7 gram di dalam rumah kerabatnya yang beralamat Jl. Lingkungan Sidorejo, Rt. 004, Rw. 010, Kel. Bergas Lor, Kec. Bergas, Kab. Semarang” kata Kombes Lutfi, dalam keterangan persnya.
Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan 2 ( dua ) paket Narkotika diduga jenis sabu berat brutto 509,7 gram, (dua) buah HP merk Vivo warna Hitam dan Realmi warna Hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 2 (dua) buah alat hisap boong, 2 (dua) pack plastik klip transparan, 2 (dua) buah pipet kaca, 5 (lima) buah korek api yg di modifikasi.1 (satu) buah isolasi bolak balik warna hijau.
“Menurut keterangan Tersangka bahwa Paket tersebut yang berisi narkotika Jenis sabu dari sdr. A (DPO) narapidana yang berada di salah satu lapas Jawa Tengah dan tersangka baru 5 (lima) kali di perintahkan dan mendapatkan upah per kantong sebesar Rp. 250.000,- per kantong dan memakai sabu secara gratis” tambah Lutfi Martadian
Penangkapan narkoba jenis sabu ini berawal dari Team Ditresnarkoba Polda Jateng mendapatkan informasi kemudian melakukan observasi dan control delivery bersama Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, kemudian team telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di JL. Lingkungan Sidorejo, Rt. 004, Rw. 010, Kel. Bergas Lor, Kec. Bergas, Kab. Semarang, Prov. Jawa Tengah.
Selanjutnya team melakukan intrograsi terhadap tersangka, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng guna proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan tersangka, Paket tersebut yang berisi narkotika Jenis sabu dari sdr. A (DPO) yang berada di lapas.
Selain itu tersangka pernah menjalani hukuman dalam perkara Narkotika pada tahun 2017 dan keluar pada tahun 2018 di lapas Ambarawa .
Dengan adanya penangkapan ini, Kombes Pol Lutfi mengungkapkan akan terus melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami hadir dan kami pastikan tidak ada ruang untuk bandar narkoba di wilayah Jawa tengah, masyarakat tidak usah ragu untuk melaporkan adanya narkoba, War on Drugs,” tegas Dirresnarkoba.
“Keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana seperti ini patut diapresiasi. Semoga ke depan peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkobasemakin baik,” tutup dia. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: semarang
-
Bupati Tapanuli Selatan Bersama Pimpinan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2024
-
SIAK Terpusat Diharapkan Mampu Tingkatkan Layanan Kependudukan di Sleman
-
Gus Menteri Kunjungi Balai Pelatihan Masyarakat Denpasar
-
Tampung Keluhan Warga, Polres Aceh Tamiang Gelar Program Jumat Curhat Selesai Sholat Tarawih
-
Bupati Tapsel : Jalani Puasa Ramadan Dengan Ikhlas Yang Semata-mata Hanya Mengharapkan Ridho dan Ampunan Dari Allah SWT
-
Persembahkan lagu ‘Bhinneka Tunggal Ika’ NAGASWARA 7 Stars Ramaikan HUT RI Ke – 78
-
29 Kg Sabu Tangkapan Polda Sulteng Segera Dimusnahkan, Berikut Prosedurnya
-
Super Garuda Shield 2024 Tingkatkan Kemampuan Pengambilan Keputusan Militer Dan Kemampuan Siber
-
Gabungan Patroli Sat Samapta Polres Tanggamus, Polsek Semaka Dibantu Warga Amankan 2 Pencuri Tabung Gas dan Burung Dara
-
Pelaku Penipuan Terhadap Bos Cafe, Berhasil di Ringkus Satreskrim Polres Tegal Kota