REAKDIMEDIA.COM | Tangerang – Sidang putusan dugaan penganiayaan yang menyeret nama Sucipto, Purnawirawan TNI berpangkat Mayor digelar Jumat 10 November 2023 di Pengadilan Negeri Tangerang Banten, hakim menyatakan Sucipto bebas murni setelah jalani tahanan 6 bulan tahanan.
Akan tetapi, meskipun Hakim menyatakan bebas murni, istri Sucipto Endang Mujiarti yang didampingi Kuasa Hukumnya Hj. Siti Rusdahniar. SH Advokat dan kerabat tak merasa puas. Sebabnya rasa keadilan belum didapat suaminya, karena suaminya tidak bersalah tetapi telah menjalani tahanan selama 6 bulan, masih dianggap bersalah.

Satu hari sebelumnya Sidang yang digelar pada Senin (6/11/2023) pembacaan nota pembelaan atau Pledoi dari pihak Sucipto yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukumnya menyampaikan beberapa poin pembelaan Terdakwa.
Pertama menegaskan bahwa Terdakwa Sucipto tidak pernah melakukan perlawanan hukum dan tidak pernah di hukum.
Kedua, membebaskan dan mengurangi hukuman menjadi 6 bulan hukuman pidana sebagaimana tuntutan dari JPU.
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Terkait pledoi yang sudah disampaikan, istri Sucipto, Endang Mujiarti menegaskan jika sang suami adalah korban pengeroyokan, dan bukan yang selama ini dituduhkan kepadanya, sebagai pelaku penganiayaan.
Endang meyakini jika para pelaku berusaha untuk memenangkan kasus ini dengan berbagai cara, namun dia mengaku tak gentar menghadapinya.
Endang Mujiarti meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Tangerang untuk bisa menegaskan keadilan terhadap sang suami.

Jika putusan bebas untuk sang suami tak diberikan, Endang Mujiarti meminta bantuan hukum kepada Menteri Koordinator Polhukam, Mahfud MD.
Kuasa hukum Sucipto dari kantor hukum Aller Siagian & Partner menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus yang menimpa kliennya itu. kasus bermula saat Sucipto jadi korban dikeroyok massa yang menyebabkan hidungnya harus di operasi. peristiwa terjadi di Perumahan Taman Jaya Cipondoh Kota Tangerang, berlangsung pada hari Selasa (11/10/22) silam, namun malah dilaporkan sebagai pelaku kekerasan.
Laporan : Ria Satria
Tags: tangerang
-
Bhayangkari Peduli, Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Wilayah Hukum Polres Mukomuko
-
Pemilik Bengkel dan Penjual Onderdil Diminta Ikut Mensosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong
-
Membangun Komunikasi Publik Dengan Beragam Platform Media
-
Polres dan Kodim 1508 Halmahera Utara Bersinergi Amankan Aksi Unjuk Rasa Damai Mahasiswa di Tobelo
-
Novles : Jalan Penghubung Desa Tanah Rekah dan Desa Tanah Harapan Jika kemarau seperti Padang pasir, Jika Hujan Seperti Kubangan Sawah
-
Meriahkan Hari Kemerdekaan ke-77, Polres Demak Gelar Lomba Agustusan
-
Monitoring Wilayah Hukum Polsek Ciawi Bhabinkamtimas Patroli Malam Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga Yang Melaksanakan Siskamling
-
Kodim 1710/Mimika Gelar Tes Kesamaptaan Casis Cata PK dan Lintas Agama
-
Polsek Limau Identifikasi Longsor di Pekon Antar Brak
-
Kapolres Lamteng Dampingi Karo Ops Polda Lampung Meninjau Pos Pengamanan Rest Area 172 B Lembu Kibang



