REAKDIMEDIA.COM | Tangerang – Sidang putusan dugaan penganiayaan yang menyeret nama Sucipto, Purnawirawan TNI berpangkat Mayor digelar Jumat 10 November 2023 di Pengadilan Negeri Tangerang Banten, hakim menyatakan Sucipto bebas murni setelah jalani tahanan 6 bulan tahanan.
Akan tetapi, meskipun Hakim menyatakan bebas murni, istri Sucipto Endang Mujiarti yang didampingi Kuasa Hukumnya Hj. Siti Rusdahniar. SH Advokat dan kerabat tak merasa puas. Sebabnya rasa keadilan belum didapat suaminya, karena suaminya tidak bersalah tetapi telah menjalani tahanan selama 6 bulan, masih dianggap bersalah.

Satu hari sebelumnya Sidang yang digelar pada Senin (6/11/2023) pembacaan nota pembelaan atau Pledoi dari pihak Sucipto yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukumnya menyampaikan beberapa poin pembelaan Terdakwa.
Pertama menegaskan bahwa Terdakwa Sucipto tidak pernah melakukan perlawanan hukum dan tidak pernah di hukum.
Kedua, membebaskan dan mengurangi hukuman menjadi 6 bulan hukuman pidana sebagaimana tuntutan dari JPU.
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Terkait pledoi yang sudah disampaikan, istri Sucipto, Endang Mujiarti menegaskan jika sang suami adalah korban pengeroyokan, dan bukan yang selama ini dituduhkan kepadanya, sebagai pelaku penganiayaan.
Endang meyakini jika para pelaku berusaha untuk memenangkan kasus ini dengan berbagai cara, namun dia mengaku tak gentar menghadapinya.
Endang Mujiarti meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Tangerang untuk bisa menegaskan keadilan terhadap sang suami.

Jika putusan bebas untuk sang suami tak diberikan, Endang Mujiarti meminta bantuan hukum kepada Menteri Koordinator Polhukam, Mahfud MD.
Kuasa hukum Sucipto dari kantor hukum Aller Siagian & Partner menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus yang menimpa kliennya itu. kasus bermula saat Sucipto jadi korban dikeroyok massa yang menyebabkan hidungnya harus di operasi. peristiwa terjadi di Perumahan Taman Jaya Cipondoh Kota Tangerang, berlangsung pada hari Selasa (11/10/22) silam, namun malah dilaporkan sebagai pelaku kekerasan.
Laporan : Ria Satria
Tags: tangerang
-
Wilayah Hukum Polsek Tamansari Polres Bogor Polda Jabar Anggota Laksanakan Pelayanan SKCK Untuk Masyarakat
-
Terus Dikebut, Program TMMD Reguler Ke-111 Kodim 0735/Surakarta Di Desa Songgalan dan Bendosari
-
Polsek Parung Berhasil Lakukan Penangkapan 15 Remaja Diduga Gangster di Wilayah Parung Bogor
-
Kadin Siap Aktif di Program Transmigrasi, Mentrans Iftitah Ajak Ciptakan ‘Multiple Epicentrum’
-
Penyegaran, Polres Mukomuko Gelar Sertijab Kasat Binmas dan Kapolsek Penarik
-
Personil Polsek Gajah Monitoring Harga Sembako Pasca Kenaikan Harga BBM
-
Bacakan Amanat Pangdam V/Brawijaya, Dandim 0808/Blitar Pimpin Upacara Bendera 17 An
-
20 Tahun Beroperasi, PT. Raberindo Pratama Crumb Ruber Factori Baru Diresmikan
-
Wakil Bupati Pinrang Drs. Alimin, M.Si Menyaksikan Penandatanganan Kerjasama Pihak BPJS dengan Penerapan Universal Health Coverage (UHC) diruang Bupati Pinrang
-
Kapolsek Lubuk Pinang Pantau Kegiatan Vaksin Di SDN 02 Mukomuko

