REAKSIMEDIA.COM | Semarang – Ditresnarkoba Polda Jateng kembali menggagalkan upaya peredaran narkoba jaringan internasional dari Malaysia. Tiga tersangka yang masih ada hubungan keluarga ditangkap petugas di Nganjuk dan Tulungagung Jawa Timur.
Hal tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolda Jateng yang dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Mas Anton Martin dan pejabat BNNP Jateng, Kamis siang (15/9).
“Pengungkapan berawal pada Kamis, (1/9) petugas Bea Cukai mencurigai empat paket yang berasal dari Malaysia. Setelah pengecekan X-Ray, ditemukan di dalam masing-masing paket itu berisi serbuk kristal. Hasil test kit atas serbuk kristal tersebut positif Methamfetamia (sabu),” ujar Dirresnarkoba.
Adapun ketiga tersangka yang diamankan berinisial HS alias MW (42), UK (34) dan KK (47).
Kombes Lutfi Martadian menyebutkan, tersangka HS yang bekerja sebagai buruh di Malaysia. Dia mengirimkan narkoba yang disembunyikan dalam 4 buah pigura dari Malaysia melalui jalur laut menuju alamat yang telah dia dapatkan dari tersangka UK dan KK.

Barang-barang tersebut ditujukan pengirimannya di dua tempat yaitu di rumah sdr. YA (anak tiri tersangka KK) di Nganjuk dan di rumah kerabat tersangka UK di Tulungagung
Selanjutnya petugas melacak pengiriman dan menangkap ketiga tersangka di Kab. Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur pada Senin (5/9).
Dalam penangkapan, petugas membongkar isi paket dan menemukan narkoba jenis sabu dengan jumlah total 3,5 Kg yang disembunyikan dalam 4 paket berisi pigura.
“Ketiga orang yang diamankan adalah HS selaku pengirim paket dari Malaysia serta tersangka UK dan KK yang berperan memberikan alamat pengiriman paket, keduanya dijanjikan upah dari tersangka HS masing-masing sebesar Rp. 5 juta,” tuturnya
Dalam keterangannya, tersangka HS mengaku mendapat upah dari seseorang yang menyuruhnya mengirim paket tersebut dari Malaysia sebesar Rp. 50 juta.
Atas keterlibatan para tersangka dalam jaringan peredaran narkoba jaringan internasional tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” ujarnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: semarang
-
Bupati Tapanuli Selatan Kukuhkan 68 Anggota Paskibra
-
Hadiri MTQ Korpri Tingkat Nasional VI, Mendagri Sampaikan Empat Hal
-
Tanah Longsor Terjadi di Desa Ciderum Caringin Kabupaten Bogor, Akses Jalan lingkungan Terputus
-
Kemdagri Ingin 100 Persen Penyandang Disabilitas Miliki KTP-el dan KIA
-
Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Jawa Barat : Pernyataan Rektor ITK Dianggap Rasis, Provokatif, Diskriminatif dan Islamophobia
-
Kementerian PUPR dan BP Tapera Fokus Tingkatkan Pembiayaan Perumahan untuk MBR Informal pada Tahun 2023
-
Kembali Terjadi, Sepeda Motor Warga Lubuk Pinang Raib di Gondol Maling
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Megamendung Laksanakan Sambang Dan Dialogis Kamtibmas
-
Danrem 071/Wijayakusuma, Menjadi Irup Upacara 17 an, Sampaikan Perintah Kasad
-
Tak Sampai 24 Jam Pelaku Anirat di Pekon Teba Bunuk Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus

