REAKSIMEDIA.COM | Semarang – Ditresnarkoba Polda Jateng kembali menggagalkan upaya peredaran narkoba jaringan internasional dari Malaysia. Tiga tersangka yang masih ada hubungan keluarga ditangkap petugas di Nganjuk dan Tulungagung Jawa Timur.
Hal tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolda Jateng yang dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Mas Anton Martin dan pejabat BNNP Jateng, Kamis siang (15/9).
“Pengungkapan berawal pada Kamis, (1/9) petugas Bea Cukai mencurigai empat paket yang berasal dari Malaysia. Setelah pengecekan X-Ray, ditemukan di dalam masing-masing paket itu berisi serbuk kristal. Hasil test kit atas serbuk kristal tersebut positif Methamfetamia (sabu),” ujar Dirresnarkoba.
Adapun ketiga tersangka yang diamankan berinisial HS alias MW (42), UK (34) dan KK (47).
Kombes Lutfi Martadian menyebutkan, tersangka HS yang bekerja sebagai buruh di Malaysia. Dia mengirimkan narkoba yang disembunyikan dalam 4 buah pigura dari Malaysia melalui jalur laut menuju alamat yang telah dia dapatkan dari tersangka UK dan KK.

Barang-barang tersebut ditujukan pengirimannya di dua tempat yaitu di rumah sdr. YA (anak tiri tersangka KK) di Nganjuk dan di rumah kerabat tersangka UK di Tulungagung
Selanjutnya petugas melacak pengiriman dan menangkap ketiga tersangka di Kab. Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur pada Senin (5/9).
Dalam penangkapan, petugas membongkar isi paket dan menemukan narkoba jenis sabu dengan jumlah total 3,5 Kg yang disembunyikan dalam 4 paket berisi pigura.
“Ketiga orang yang diamankan adalah HS selaku pengirim paket dari Malaysia serta tersangka UK dan KK yang berperan memberikan alamat pengiriman paket, keduanya dijanjikan upah dari tersangka HS masing-masing sebesar Rp. 5 juta,” tuturnya
Dalam keterangannya, tersangka HS mengaku mendapat upah dari seseorang yang menyuruhnya mengirim paket tersebut dari Malaysia sebesar Rp. 50 juta.
Atas keterlibatan para tersangka dalam jaringan peredaran narkoba jaringan internasional tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” ujarnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: semarang
-
ASN Ogah Divaksin, Mendagri Saran Tunda Pembayaran Tunjangan Kinerja
-
Diduga Mayat Korban Hanyut Hampir Sebulan, Ditemukan Di Sungai Leuwi Taman Ciaruteun Udik Kabupaten Bogor
-
Siapkan Pengamanan Kunjungan Kerja Wakil Presiden Republik Indonesia, Dandim 1710/Mimika Dampingi Kasrem 174/ATW Laksanakan Apel Gelar Pasukan
-
Hari Kartini, Srikandi PLN Bangun Personal Branding Melalui Personal Colour Analysis
-
Tingkatkan Pasokan Irigasi di Jateng dan Jatim, Kementerian PUPR Percepat Pembangunan Bendungan Karangnongko di Perbatasan Bojonegoro dan Blora
-
Tidak Jengah, Dansatgas TMMD Ke-122 Kodim 1805/Raja Ampat Terjun Kelapangan Langsung
-
BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1
-
Publikasi Inovasi Layanan SIKABUNGAH RSUD CIAWI
-
Tebar Kebaikan di Moment Ramadhan, Polres Mukomuko Gencar Salurkan Bantuan Kepada Warga Membutuhkan
-
Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Lian Miliki 22 Paket Sabu

