REAKSIMEDIA.COM | Semarang – Ditresnarkoba Polda Jateng kembali menggagalkan upaya peredaran narkoba jaringan internasional dari Malaysia. Tiga tersangka yang masih ada hubungan keluarga ditangkap petugas di Nganjuk dan Tulungagung Jawa Timur.
Hal tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolda Jateng yang dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Mas Anton Martin dan pejabat BNNP Jateng, Kamis siang (15/9).
“Pengungkapan berawal pada Kamis, (1/9) petugas Bea Cukai mencurigai empat paket yang berasal dari Malaysia. Setelah pengecekan X-Ray, ditemukan di dalam masing-masing paket itu berisi serbuk kristal. Hasil test kit atas serbuk kristal tersebut positif Methamfetamia (sabu),” ujar Dirresnarkoba.
Adapun ketiga tersangka yang diamankan berinisial HS alias MW (42), UK (34) dan KK (47).
Kombes Lutfi Martadian menyebutkan, tersangka HS yang bekerja sebagai buruh di Malaysia. Dia mengirimkan narkoba yang disembunyikan dalam 4 buah pigura dari Malaysia melalui jalur laut menuju alamat yang telah dia dapatkan dari tersangka UK dan KK.
Barang-barang tersebut ditujukan pengirimannya di dua tempat yaitu di rumah sdr. YA (anak tiri tersangka KK) di Nganjuk dan di rumah kerabat tersangka UK di Tulungagung
Selanjutnya petugas melacak pengiriman dan menangkap ketiga tersangka di Kab. Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur pada Senin (5/9).
Dalam penangkapan, petugas membongkar isi paket dan menemukan narkoba jenis sabu dengan jumlah total 3,5 Kg yang disembunyikan dalam 4 paket berisi pigura.
“Ketiga orang yang diamankan adalah HS selaku pengirim paket dari Malaysia serta tersangka UK dan KK yang berperan memberikan alamat pengiriman paket, keduanya dijanjikan upah dari tersangka HS masing-masing sebesar Rp. 5 juta,” tuturnya
Dalam keterangannya, tersangka HS mengaku mendapat upah dari seseorang yang menyuruhnya mengirim paket tersebut dari Malaysia sebesar Rp. 50 juta.
Atas keterlibatan para tersangka dalam jaringan peredaran narkoba jaringan internasional tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” ujarnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: semarang
-
Terbesar Sepanjang Sejarah, Latihan Super Garuda Shield 2023
-
Kemendes PDTT Apresiasi Gebyar Sehat dari LPDP di Kulonprogo
-
Dirlantas Polda Jateng Beberkan Perbedaan Operasi Zebra Candi 2021 Tahun ini Dengan Tahun Lalu
-
Menparekraf Ajak Mitra Co-Branding Wonderful Indonesia Perkuat Kolaborasi di 2023
-
Satgas Yonif Mekanis 203/AK Pos Pirime Turut Membantu Mengajar di SDN Yalipak Distrik Pirime
-
Temu Ramah Dengan CPNS Formasi 2019, Bupati Dolly Tegaskan Untuk Tidak Pindah Selama 10 Tahun Tanpa Alasan Apapun
-
Wujudkan Program Ketahanan Pangan dan Hewani Pekon/Desa Belu Kecamatan Kota Agung Barat Kembangkan Ternak Budi Daya Lele
-
Asrenum Panglima TNI Terima Kunjungan Kuliah Kerja Renstra Pasis Seskoal Angkatan ke-62
-
Qylo, Ojol Baru yang Ramah Lingkungan Berbasis Listrik Tanpa Emisi
-
Ditemukan Korban Meninggal Dunia, Diduga Terjatuh Disaluran Irigasi di Desa Cikutamahi Kabupaten Bogor