REAKSIMEDIA.COM | Makassar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama di bulan Ramadhan, DPD Partai PANDAI Sulawesi Selatan bagikan Takjil kepada Masyarakat dan pengguna jalan di depan kantor DPD Partai PANDAI Sulsel, Jalan Kerung-Kerung no 27, Rabu (13/4/2022).
Tampak Jajaran Pengurus DPD turut berperan serta dalam pembagian Takjil langsung ke Masyarakat.

Saat ditemui ditengah kegiatan pembagian Takjil, Sekretaris DPD Partai PANDAI Sulsel, Ishar mengatakan “Pembagian Takjil kepada pengendara motor ataupun mobil serta masyarakat secara langsung dilakukan untuk menunjukkan rasa kepedulian kepada Umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa, Sekaligus memperkenalkan Partai PANDAI di Sulawesi Selatan.”
Lebih lanjut, Ishar Sekretaris DPD yang juga Sebagai Pengusaha di Kota Makassar menjelaskan, “Bahwa aksi bagi Takjil sengaja dilakukan didepan Kantor DPD SULSEL supaya masyarakat bisa mengetahui dan lebih mengenal Partai PANDAI di Sulawesi Selatan,” tutupnya.
Hal ini pun ditambahkan oleh Wakil Ketua DPD Partai PANDAI Sulsel yang akrab dipanggil Vika, mengatakan, “Pembagian Takjil langsung ke Masyarakat sebagai bentuk kesyukuran atas segala berkah yang Allah berikan dengan memperbanyak ibadah, salah satunya dengan baksos bagi-bagi Takjil langsung ke Masyarakat dan semoga pembagian Takjil dapat kami laksanakan lagi kedepannya”. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: Makassar
-
SMP Negeri 26 Depok Terima Manfaat MBG
-
Kapendam XII/Tpr Hadiri Ngopi Bareng Forum Wartawan dan LSM Kalimantan Barat
-
HUT Ke-64 Kabupaten Pinrang Dihadiri Langsung Pj.Gubernur Sulawesi Selatan Dr.Bahtiar Baharudin
-
Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M
-
Ciptakan Lingkungan Yang Bersih, Babinsa Koramil Kota Ajak Warga Bersihkan Sampah
-
Tinjau Tiga Lokasi Banjir Kota Semarang, Kapolda Jateng: Air Mulai Surut, Kendaraan Ukuran Sedang Bisa Lewat
-
Rayakan Kesuksesan 1 Tahun, Konser Golden Memories Rilis Album Kompilasi 2024
-
Pemkab Kendal Gelar Rakor Satgas Covid-19
-
Bupati : Serahkan LKPD Unaudited 2021 ke BPK RI, Lebih Cepat 37 Hari Dari Ketentuan Perundang-undangan
-
Mendes Yandri Resmikan Gedung Serbaguna Desa Ngrapah

