REAKSIMEDIA.COM – Tapanuli Selatan – Mulai Besok Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), P3K, Pensiunan dan Tenaga Harian Lepas (THL), Kamis (20/3/2025).
Pemberian THR ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang di tandatangani Presiden RI Prabowo Subianto.
Menindaklanjuti PP tersebut, maka Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, telah meneken Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2025.
Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu mengatakan, Pemkab Tapsel akan melakukan pembayaran mulai hari Jumat (21/3/2025). Sehingga seluruh OPD diharapkan mulai merealisasikannya kepada penerima melalui rekening masing-masing di Bank Sumut.
Pada Perbup Tapsel itu disebutkan, ASN/PNS diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 100 persen tunjangan kinerja daerah sesuai yang mereka terima pada bulan Februari 2025 kemarin.
Total anggaran yang dipersiapkan untuk pembayaran THR seluruh PNS, P3K, pensiunan dan THL termasuk anggota DPRD adalah sebesar Rp35 miliar.
“Kiranya THR yang dicairkan ini dapat dipergunakan dengan sebaiknya oleh seluruh ASN dan THL di lingkungan kerja Pemkab Tapsel dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri ini,” harap Bupati Tapsel didampingi Wakil Bupati Jafar Syahbuddin Ritonga.
Laporan : Rosliani
Tags: Tapanuli selatan sumut
-
Polres Banjarnegara Gelar Pengamanan Preventif Pagi Hari
-
Tim Wasev Strad Mabesad Kunjungi TMMD ke 119 Kodim 0428/MM Tahun 2024, Ini Pesannya Kepada Prajurit Satgas TMMD
-
Buka Puasa Bersama, Kapolres Mukomuko Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak Yatim Piatu
-
Aksi Buruh Kemarin, Kapolres Semarang Sampaikan Serangkai Kegiatan Aksinya
-
Komisi III Harap Kasus Oknum Peneliti BRIN Diselesaikan Melalui ‘Restorative Justice’
-
Kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang menjadikan Gunawan Muhammad, Saad Fadhil Sa’di dan Ropina Siahaan, terpaksa harus duduk di kursi persidangan menjadi terdakwa
-
Sebarkan Foto DPO, Satgas Madago Raya Serukan Segera Menyerahkan Diri
-
Tunjukkan Kepedulian Danrem 042 Gapu, Besuk Anggotanya Sakit
-
Kompak, Pemerintah Kecamatan Dapil 1 Mukomuko Tampilkan Berbagai Produk UMKM di Pemeran Dagang HUT ke 21 Kapuang Sati Ratau Batuah
-
Bupati Tapanuli Selatan Dampingi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Ziarah ke Makam Namora Pande Bosi

