REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-25 membahas tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Pembahasan dilakukan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan pemerintah (18/8) lalu, dimana agenda rapat paripurna yang digelar Rabu (21/9/2022), berisi tentang Pengembalian Keputusan APBD Tahun Anggaran 2022.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Yudha Sukmanagara, BBA,SH. Didampingi Wakil Ketua II M.Sodikin,ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama,SH. Unsur Pemerintah di wakili oleh Wakil Bupati Sukabumi, H.Iyos Somantri dihadiri pula oleh unsur Forkopimda dan para anggota DPRD.
Beberapa agenda yang sampaikan dalam rapat paripurna tersebut, diantaranya penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Dilanjutkan kemudian, dengan pengembalian keputusan DPRD atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Sebelumnya disampaikan penyampaian pendapat akhir Bupati atas Raperda tentang perubahan APBD tahun Anggaran 2022 dan penyampaian nota pengantar Bupati atas Raperda dan tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Penyampaian Nota Penjeladan Bapemperda atas tiga Raperda yang merupakan usul inisiatif DPRD. Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra.
Pimpinan DPRD telah menerima tiga surat usulan yaitu: Surat dari Bupati Sukabumi Nomor; PD.00/6970-HUKUM/2022,perihal Permohonan Pembahasan Legislasi Raperda yaitu Raperda tentang Perubahan Atas Persa Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Surat Ketua Bapemperda Nomor: BL 04.01/1411/persidangan /2022,tanggal 20 September 2022, perihal permohonan Penyampaian Raperda Usul Inisiatif DPRD yaitu: Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Pemanfaatan Tanah Kosong dan Traperda tentang Pengelolaan Perkebunan.
Kemudian Surat Fraksi Partai GERINDRA/DPRD/IX/2022,tanggal 20 September 2022,Perihal Permohonan Perubahan Penugasan Anggota Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi Periode 2019-2024.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka perlu disepakati usulan agenda tersebut yaitu Penyampaian Nota Penjeladan atas 1 Raperda Usul Eksekutif dan 3 Raperda usul inisiatif DPRD serta pengumuman dan Penetapan Perubahan Susunan Alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi dari fraksi Partai Gerindra.
Laporan : Lelly
Tags: kabupaten sukabumi
-
Kendalikan Laju Covid-19, Kapolri Minta Objek Wisata Terapkan Protokol Kesehatan
-
Olahraga Bersama Dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara Ke-76 Tahun 2022 Polres Demak
-
Kasus Baru dan Kematian Turun Setelah Penghentian Penggunaan Obat Sirop
-
Penutupan TMMD ke-111, Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Ucapkan Terimakasih ke Kodim 0212/TS
-
Mantap AKBP Adjie : Dua Personil Polres Pinrang Dapat Hadiah Umroh Atas Prestasi Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
-
Kemenkes Pantau Kondisi Kesehatan Jemaah Haji Pasca Pulang ke Tanah Air
-
Kunjungi Pos Pengamanan Ops Ketupat Krakatau 2021 Lampung Utara
-
Puluhan Warga Manuk Mulia Datangi PN Kabanjahe,Jubir PN Kabanjahe : ” Dasar eksekusi lahan adalah Putusan Pengadilan yang sudah Inkracht, bukan berdasarkan Gambar”
-
Jaga Kemampuan Brimob Tolitoli Latihan PHH
-
Patroli Dialogis Polsek Patean Sasar Obyek Wisata

