REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-25 membahas tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Pembahasan dilakukan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan pemerintah (18/8) lalu, dimana agenda rapat paripurna yang digelar Rabu (21/9/2022), berisi tentang Pengembalian Keputusan APBD Tahun Anggaran 2022.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Yudha Sukmanagara, BBA,SH. Didampingi Wakil Ketua II M.Sodikin,ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama,SH. Unsur Pemerintah di wakili oleh Wakil Bupati Sukabumi, H.Iyos Somantri dihadiri pula oleh unsur Forkopimda dan para anggota DPRD.
Beberapa agenda yang sampaikan dalam rapat paripurna tersebut, diantaranya penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Dilanjutkan kemudian, dengan pengembalian keputusan DPRD atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Sebelumnya disampaikan penyampaian pendapat akhir Bupati atas Raperda tentang perubahan APBD tahun Anggaran 2022 dan penyampaian nota pengantar Bupati atas Raperda dan tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Penyampaian Nota Penjeladan Bapemperda atas tiga Raperda yang merupakan usul inisiatif DPRD. Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra.
Pimpinan DPRD telah menerima tiga surat usulan yaitu: Surat dari Bupati Sukabumi Nomor; PD.00/6970-HUKUM/2022,perihal Permohonan Pembahasan Legislasi Raperda yaitu Raperda tentang Perubahan Atas Persa Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Surat Ketua Bapemperda Nomor: BL 04.01/1411/persidangan /2022,tanggal 20 September 2022, perihal permohonan Penyampaian Raperda Usul Inisiatif DPRD yaitu: Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Pemanfaatan Tanah Kosong dan Traperda tentang Pengelolaan Perkebunan.
Kemudian Surat Fraksi Partai GERINDRA/DPRD/IX/2022,tanggal 20 September 2022,Perihal Permohonan Perubahan Penugasan Anggota Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi Periode 2019-2024.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka perlu disepakati usulan agenda tersebut yaitu Penyampaian Nota Penjeladan atas 1 Raperda Usul Eksekutif dan 3 Raperda usul inisiatif DPRD serta pengumuman dan Penetapan Perubahan Susunan Alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi dari fraksi Partai Gerindra.
Laporan : Lelly
Tags: kabupaten sukabumi
-
Rasa Senang Para Pedagang atas Kunjungan Presiden ke Pasar Klandasan
-
Jaksa Agung ST Burhanuddin : Membangun Akhlak dan Perilaku Jaksa dengan Attitude yang Baik
-
Wujud Menjaga Tolerensi dan Kebersamaan, Polres Mukomuko Gelar Baksos Religi
-
Di Pemalang, Ada Kejutan dari PWI untuk Polri di Hari Bhayangkara ke-76
-
Kementerian PUPR Tawarkan Investasi Infrastruktur di Gelaran Dubai Expo 2020
-
Kabupaten Bogor Akan Melaksanakan Pilkades Serentak Gelombang Ke 2 Tahun 2023 Sebanyak 36 Desa
-
Persetubuhan Anak Dibawah Umur Berhasil Diamankan Reskrim Polsek Lubuk Baja
-
TP PKK dan Dharma Wanita gelar Pengajian Yang Kedua di Bulan Ramadhan
-
Gus Halim : Inovasi Kader Digital Bakal Percepat Pembangunan Desa
-
Hari Jadi Yang ke-78 TNI AL, Danlantamal IX Terima Kejutan Spesial dari Kapolda Maluku serta Danlanud Pattimura di Kota Ambon


