REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-25 membahas tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Pembahasan dilakukan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan pemerintah (18/8) lalu, dimana agenda rapat paripurna yang digelar Rabu (21/9/2022), berisi tentang Pengembalian Keputusan APBD Tahun Anggaran 2022.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Yudha Sukmanagara, BBA,SH. Didampingi Wakil Ketua II M.Sodikin,ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama,SH. Unsur Pemerintah di wakili oleh Wakil Bupati Sukabumi, H.Iyos Somantri dihadiri pula oleh unsur Forkopimda dan para anggota DPRD.
Beberapa agenda yang sampaikan dalam rapat paripurna tersebut, diantaranya penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Dilanjutkan kemudian, dengan pengembalian keputusan DPRD atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Sebelumnya disampaikan penyampaian pendapat akhir Bupati atas Raperda tentang perubahan APBD tahun Anggaran 2022 dan penyampaian nota pengantar Bupati atas Raperda dan tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Penyampaian Nota Penjeladan Bapemperda atas tiga Raperda yang merupakan usul inisiatif DPRD. Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra.
Pimpinan DPRD telah menerima tiga surat usulan yaitu: Surat dari Bupati Sukabumi Nomor; PD.00/6970-HUKUM/2022,perihal Permohonan Pembahasan Legislasi Raperda yaitu Raperda tentang Perubahan Atas Persa Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Surat Ketua Bapemperda Nomor: BL 04.01/1411/persidangan /2022,tanggal 20 September 2022, perihal permohonan Penyampaian Raperda Usul Inisiatif DPRD yaitu: Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Pemanfaatan Tanah Kosong dan Traperda tentang Pengelolaan Perkebunan.
Kemudian Surat Fraksi Partai GERINDRA/DPRD/IX/2022,tanggal 20 September 2022,Perihal Permohonan Perubahan Penugasan Anggota Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi Periode 2019-2024.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka perlu disepakati usulan agenda tersebut yaitu Penyampaian Nota Penjeladan atas 1 Raperda Usul Eksekutif dan 3 Raperda usul inisiatif DPRD serta pengumuman dan Penetapan Perubahan Susunan Alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi dari fraksi Partai Gerindra.
Laporan : Lelly
Tags: kabupaten sukabumi
-
Danrem 071/Wijayakusuma Pantau Arus Balik di Pos Pam Terpadu Purbalingga Banjarnegara
-
Wamenaker: Mahasiswa Harus Perkuat Kompetensi dan Sertifikasi untuk Hadapi Dunia Kerja
-
Libatkan Puslabfor, Polda Jateng Selidiki Penyebab Laka 13 Kendaraan Di Ruas Tol Pejagan – Pemalang
-
Gerai Vaksinasi Keliling Polres Mukomuko Di Moment Vaksinasi Serentak Indonesia
-
Hilang Konsentrasi Sebuah Mobil Tabrak Tiang Listrik di Kemang Bogor
-
DWP Kemendagri Dukung Pemulihan Kesehatan Mental dan Ekonomi di Masa Pandemi
-
Kejar Target Penurunan Angka Stunting Nasional, Wapres Ajak Ormas Ambil Peran
-
Tingkatkan Ketahanan Pangan Wilayah, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Laksanakan Pendampingan Kepada Petani Binaan
-
Sat Lantas Polres Pekalongan Bersama UPPD Kabupaten Pekalongan Gelar Samsat Keliling
-
Gelar Diklat Integrasi, Kasepolwan Harapkan Wanita TNI-Polri Bersatu Jadi Pemersatu Bangsa

