Kabupaten Bogor Akan Melaksanakan Pilkades Serentak Gelombang Ke 2 Tahun 2023 Sebanyak 36 Desa

IMG 20230121 WA0176

REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan melaksanakan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang ke 2 pada tanggal 12 Maret 2023 di 36 desa yang tersebar di 26 Kecamatan se- Kabupaten Bogor.

Menurut H. Awang Subkor SDM Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD), dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak nanti, akan dilaksanakan sesuai yang tertuang di dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/173/Kpts/ Per-UU/2022, tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/322/Kpts/Per-UU/ 2020 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Bogor.

Daftar Nama Desa Tiap Kecamatan Yang Melaksanakan PILKADES 

IMG 20230121 WA0135

Adapun, dalam tahap pelaksanaan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), diakui, semua Panitia tingkat Desa maupun Kecamatan sudah memahaminya, karena sebelumnya sudah dilakukan beberapa kali pertemuan, baik rapat maupun bimtek.

“Panitia tingkat Desa maupun Kecamatan, dalam pelaksanaan tahapan Pilkades nanti, semua sudah memahaminya, karena kita sudah sering melakukan pertemuan baik melalui rapat maupun bimtek, namun kalaupun nantinya masih ada panitia yang kurang jelas, maka mereka bisa langsung berkordinasi dengan kami” ungkapnya.

Selanjutnya, H. Awang menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Pilkades tahun ini, ada sedikit perbedaan dengan pelaksanaan Pilkades tahun sebelumnya, dimana Pilkades pada tahun sebelumnya, Indonesia saat itu sedang mengalami Covid-19 sehingga TPS dilaksanakan terpusat, sementara pada Pilkades tahun ini akan dilakukan TPS tersebar.

“Bedanya Pilkades saat ini dengan tahun lalu, hanya pelaksanaan di TPS saja, dimana Pilkades saat ini, TPS nya tersebar yakni bisa 3 atau 4 bahkan bisa 20 TPS, jadi semua tergantung hak pilih, karena maksimal satu TPS itu jumlah pemilih 500 orang/hak pilih, dan calon Kepala Desa tidak dihadirkan lagi di lokasi TPS namun mereka akan tinggal dirumahnya masing-masing,” jelasnya.

Baca juga:  Bank Dunia Siap Dukung Kemendes Bangun Desa Berketahanan Iklim di Indonesia

Laporan : Hotma Lingga

Tags: