REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi -Anggota DPRD kabupaten Sukabumi Andri Hidayana mendorong penegak Hukum bagi perusak pohon Cantigi yang tumbuh diatas karang santigi,kawasan pantai ombak tujuh diperbatasan Kecamatan Ciemas dengan Kecamatan Ciracap.
Kalau masalah Hukum sudah jelas jelas yang namanya tanaman langka dan dilindungi tentu ada konsekuensi Hukum kepada siapapun pelanggarnya .kami dorong kepada pihak terkait ,penegak Hukum agar menyelidikinya ,” tugas anggota komisi1 kepada Reaksimedia.com Senin(25/5/2021)
” Melihat kondisi tersebut ,sangat disayangkan dan sangat ironis sekali,hanya tersisa Tunggul nya saja .” Kata Andri
Andri menyatakan ,sangat prihatin dengan kondisi yang dialami pohon itu.pohon santigi yang menjadi peneduh pantai .Ombak Tujuh kini tinggal Tunggul dan cerita.Hanya dalam waktu dua tahun ,pohon ikonik yang tumbuh diatas karang santigi yang masuk zona inti Geopark Ciletuh ini punah ,habis ditebang bahkan dipahat oleh tangan – tangan yang bertanggung jawab.
Andri menegaskan ,Santigi adalah salah satu tanaman langka yang belum tentu bisa dijumpai di pantai lain , sehingga keberadaan nya menjadi salah satu kekayaan alam pantai Geopark Ciletuh dan dapat menjadi ikon di kawasan Geopark Ciletuh maka dari itu .Andri menegaskan semua pihak wajib melindunginya.
“Selain langka ,pohon santigi bisa menjadi ikon Geologi Ciletuh ,menjadi pohon pelindung di garis pantai dari angin ,dan bisa di manfaatkan warga untuk berteduh ,Untuk itu saya berharap kepada seluruh masyarakat baik pribumi atau pendatang bisa sama- sama menjaganya ,bukan hanya menikmati alam nya saja tapi kita juga melindungi dan menjaganya lingkungan disekitar nya ,” tegas nya
” Kalau kekayaan alam bisa di jaga dan dilindungi ,tentu akan menjadi peninggalan anak cucu kita kelak .Pohon santigi adalah tanaman yang kokoh dan tangguh menjadi pelindung pantai,”imbuhnya
Sementara itu wakil Pengelola Geopark Ciletuh,Muhammad Teguh menyatakan ,pihaknya tak punya kewenangan terkait pohon santigi,Sebab ,kata Teguh ,ranahnya ada di BBKSDA sebagai pemangku kawasan suaka Margasatwa, Maka dari itu Teguh pun mendukung adanya penegakan Hukum bagi perusak pohon santigi.
Yang jelas ini harus ada aksi penegakan hukum ,karena sudah jelas aturannya terkait kawasan perlindungan dengan status suaka Margasatwa,” tegasnya.
Laporan : Lelly
Tags: sukabumi
-
Tim Wasev Tinjau TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Kabupaten Buru Selatan
-
Bupati Way Kanan Mengadakan Halal Bihalal Bersama Forkopimda
-
Dansatgas TMMD Berbagi Cokelat Kepada Anak-Anak, Ciptakan Suasana Hangat di Tengah Kegiatan
-
Pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 Kabupaten Mukomuko Berjalan Lancar Dan Kondusif
-
TNI Gelar Gerakan Nasional Ketahanan Pangan di 385 Titik Wilayah Indonesia
-
20 Tahun Beroperasi, PT. Raberindo Pratama Crumb Ruber Factori Baru Diresmikan
-
Lilik Umi Nashriyah Dampingi Iriana Jokowi Sosialisasi OASE KIM Peduli Stunting di Banyuwangi
-
Ketua DPD RI Nilai Kenaikan Bahan Pokok dan PPN Berpotensi Memiskinkan Kelas Menengah ke Bawah
-
Bhabinkamtibma Wilayah Hukum Polsek Cisarua Cek Pos Siskamling Warga Binaan Dalam Menjaga Kamtibmas Wilayah Aman Kondusif
-
Satgas Pangan Polda Jateng dan Polres jajaran Bentuk Posko Pelayanan Penyakit PMK

