REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi -Anggota DPRD kabupaten Sukabumi Andri Hidayana mendorong penegak Hukum bagi perusak pohon Cantigi yang tumbuh diatas karang santigi,kawasan pantai ombak tujuh diperbatasan Kecamatan Ciemas dengan Kecamatan Ciracap.
Kalau masalah Hukum sudah jelas jelas yang namanya tanaman langka dan dilindungi tentu ada konsekuensi Hukum kepada siapapun pelanggarnya .kami dorong kepada pihak terkait ,penegak Hukum agar menyelidikinya ,” tugas anggota komisi1 kepada Reaksimedia.com Senin(25/5/2021)
” Melihat kondisi tersebut ,sangat disayangkan dan sangat ironis sekali,hanya tersisa Tunggul nya saja .” Kata Andri
Andri menyatakan ,sangat prihatin dengan kondisi yang dialami pohon itu.pohon santigi yang menjadi peneduh pantai .Ombak Tujuh kini tinggal Tunggul dan cerita.Hanya dalam waktu dua tahun ,pohon ikonik yang tumbuh diatas karang santigi yang masuk zona inti Geopark Ciletuh ini punah ,habis ditebang bahkan dipahat oleh tangan – tangan yang bertanggung jawab.
Andri menegaskan ,Santigi adalah salah satu tanaman langka yang belum tentu bisa dijumpai di pantai lain , sehingga keberadaan nya menjadi salah satu kekayaan alam pantai Geopark Ciletuh dan dapat menjadi ikon di kawasan Geopark Ciletuh maka dari itu .Andri menegaskan semua pihak wajib melindunginya.
“Selain langka ,pohon santigi bisa menjadi ikon Geologi Ciletuh ,menjadi pohon pelindung di garis pantai dari angin ,dan bisa di manfaatkan warga untuk berteduh ,Untuk itu saya berharap kepada seluruh masyarakat baik pribumi atau pendatang bisa sama- sama menjaganya ,bukan hanya menikmati alam nya saja tapi kita juga melindungi dan menjaganya lingkungan disekitar nya ,” tegas nya
” Kalau kekayaan alam bisa di jaga dan dilindungi ,tentu akan menjadi peninggalan anak cucu kita kelak .Pohon santigi adalah tanaman yang kokoh dan tangguh menjadi pelindung pantai,”imbuhnya
Sementara itu wakil Pengelola Geopark Ciletuh,Muhammad Teguh menyatakan ,pihaknya tak punya kewenangan terkait pohon santigi,Sebab ,kata Teguh ,ranahnya ada di BBKSDA sebagai pemangku kawasan suaka Margasatwa, Maka dari itu Teguh pun mendukung adanya penegakan Hukum bagi perusak pohon santigi.
Yang jelas ini harus ada aksi penegakan hukum ,karena sudah jelas aturannya terkait kawasan perlindungan dengan status suaka Margasatwa,” tegasnya.
Laporan : Lelly
Tags: sukabumi
-
SDGs Desa Ramah Perempuan Turut Dorong DWP Kemendes Berkiprah di Masyarakat
-
Dugaan Penganiayaan Brutal di Babakan Madang” Keluarga Korban Minta Pendampingan Hukum TIB, Tuntut Keadilan di Polres Bogor
-
Kapolri Sebut 24.878 Tersangka Ditangkap Terkait Narkoba Sepanjang Januari-Juni 2021
-
Panitia Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2025 Resmi Menetapkan DPT Dalam Pemilihan Ketua Umum
-
Sidak SPBU, Erick Pastikan Ketersediaan BBM Bersubsidi di Tangerang
-
Siap Jadi Agen Perubahan Untuk Desa, Suparni Ikut Pilkades Sinar Jaya
-
DPC Sapma PKN Kota Padangsidimpuan Adakan Unjuk Rasa, Tuntut Copot Kepala Desa Manunggang Julu Dan Kepala Desa Limbong
-
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Hubungi Ketua Parlemen Turki Sampaikan Belasungkawa Musibah Gempa Turki
-
Desa Wisata Sungai Batang Diharapkan Jadi Daya Ungkit Parekraf Agam Sumbar
-
kapolsek Mempawah Hulu Pantau Gerai Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Sompak

