REAKSIMEDIA.COM | Kota Sukabumi – Sehubungan dengan akan selesainya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman. Kesempatan tersebut juga dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, serta jajaran muspida Kota Sukabumi.
Berdasarkan pasal 78 ayat (2) huruf A, Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena akhir masa jabatan, yang diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Ditemui pada kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Wawan Juanda menjelaskan, pada rapat hari ini diumumkan usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi dikarenakan masa jabatannya akan habis pada 20 September 2023.
“Sesuai undang-undang yang berlaku DPRD harus mengumumkan usulan pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan berakhir” tuturnya.
Pengumuman dipercepat dari batas akhir yaitu 20 Agustus 2023, namun sesuai dengan surat dari kemendagri yang menyatakan 10 Agustus sudah diumumkan agar tertib administrasi.
“Untuk mengoptimalkan waktu pengumuman dilakukan lebih awal lagi 7 Agustus 2023.” Kata Wawan.
Agenda ini hanya pengumuman usulan pemberhentian, jadi nanti yang berhak menurunkan SK itu Kemendagri yang diwakili oleh Gubernur. 1 bulan 10 hari kedepannya Wali Kota masih memiliki kesempatan melakukan kewenangannya sebagai Kepala Daerah.
Laporan : Lelly
Tags: sukabumi
-
Kementerian PUPR Optimalkan Penyediaan Komoditas Rangka Baja Permanen Melalui Katalog Elektronik
-
Dankolakopsrem 174/ATW Merauke : Selama 10 Bulan Laksanakan Tugas Pamtas RI-PNG Sektor Selatan Papua Yonif 123/RW dan Yonif 410/ALG Ukir Prestasi
-
Jaga Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 03 Kuala Kencana Komsos dan Bagikan Bibit Jagung Hibrida
-
Presiden Jokowi Tinjau Rumah Resiliensi Indonesia pada Pameran Adexco 2022
-
Polri Siapkan 109 CCTV Pantauan dan Quick Respon Solo Smart City untuk Dukung Suksesnya Ngunduh Mantu Pernikahan Kaesang-Erina
-
Polri Raih Penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia
-
Dorong Kemajuan BUM Desa, Kemendes PDTT Gelar Gernas BBI dan BBWI 2024 di Maluku Utara
-
Jumat Curhat, Polsek Lubuk Pinang Sampaikan Pesan Kamtibmas di Desa Lubuk Pinang
-
Kemnaker Perkuat Pembekalan Mahasiswa Hadapi Green Jobs dan Dunia Kerja Digital
-
Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Penusukan Terhadap Teman Sendiri

