REAKSIMEDIA.COM | Pinrang – Menjelang Hari raya idul Adha 1444 Hijriah, atau biasa juga di sebut hari raya qorban bagi yang beragama Muslim, tentunya salah satu pensyaratan Hewan qorban yang akan diqorbankan Sehat, cukup umur dan tidak Cacat. Untuk menjamin ternak yang diqurbankan dalam keadaan sehat dan layak diqurbankan, maka perlu dilakukan pemeriksaan antemortem oleh dokter hewan atau petugas yang sudah dilatih.
Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam hal ini Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pinrang membentuk tim pemeriksa hewan qurban yang terdiri dari Medik Veteriner (dokter hewan) dan Paramedik Veteriner. Tim pemeriksa menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan pemeriksaan untuk mecegah penularan Covid-19 atau penyakit hewan lainnya yang berbahaya Penularannya.

Pemeriksaan yang dilakukan terdiri atas pemeriksaan umur yang dapat dilihat dari pergantian gigi seri, pemeriksaan jenis kelamin dan scrotum, pemeriksaan kecacatan, pemeriksaan penyakit hewan menular dengan melihat gejala klinis yang muncul. Untuk ternak sapi, umur yang di anggap layak untuk diqurbankan adalah umur 2 tahun ke atas, sedangkan ternak kambing harus berumur 1 tahun ke atas.
Kamis, 22 Juni 2023 Tim Pemeriksa Hewan Qurban dari Dinas Perkebunan dan Peternakan kabupaten Pinrang melaksanakan pembekalan pada petugas Teknis kesehatan Hewan antemortem pada ternak sapi yang akan di Qurbankan.
Dalam Pembekalan ini melibatkan seluruh petugas pelayanan Kesehatan Hewan (PPKH) di kecamatan se- kabupaten Pinrang, agar nantinya hewan qorban tidak lagi ditemukan memiliki penyakit menular.
Kepala dinas Perkebunan dan Peternakan kabupaten Pinrang dalam arahannya drh. Hj. Elvi Martina, Pemeriksaan hewan qurban nantinya akan dilaksanakan oleh petugas yang sudah diberikan Pelatihan melalui pembekalan selama 3 hari, jadi tidak di ragukan lagi hewan qurban yang akan dikonsumsi, karena pemeriksaan hewan Antemortem dilakukan sebelum dan setelah disembelih. kami juga Harapkan doa teman-teman semoga dalam perateknya dilapangan tidak ditemukan adanya penyakit menular maupun kecacatan sehingga keputusan berdasarkan pemeriksaan antemortem hewan layak untuk di qurbankan dalam pengawasan kami diKabupaten Pinrang. Ucap drh. Hj. Elvi
Apabila Dalam pemeriksaan tidak ditemukan adanya penyakit maupun kecacatan serta cukup umur sehingga keputusan berdasarkan pemeriksaan antemortem hewan layak untuk di qurbankan. Tegasnya

Lanjut kadis drh.Hj. Elvi Martina, Hewan yang dinyatakan sehat dan memenuhi syarat Hewan Qurban diberi label dengan tulisan “Telah diperiksa dan dinyatakan layak untuk Qurban” sehingga begitupula hewan yang dijual atau pembeli tidak perlu ragu untuk berQorban ternak yang dibelinya. Tutup drh. Hj. Elvi.
Laporan : Mussin Jack
Tags: Pinrang
-
Pulang untuk Membangun Papua, Kisah Dua Putra Daerah di Garda Depan Tim Ekspedisi Patriot 2026
-
Jalin Silahturahmi, Kapolsek Bontonompo Temui Pimpinan Cabang BRI Kalaserena
-
Bantuan Air Bersih Polres Bogor Bekerjasama Dengan PDAM Kabupaten Bogor Terus Bantu Masyarakat Yang Kena Dampak Kekeringan Diwilayah Kabupaten Bogor
-
177 Calon Jemaah Haji dan Hajjah Tapanuli Selatan Ikuti Manasik Akbar
-
ObraS KaIN PKK Dorong Lansia Tangguh
-
Perkuat Sinergi Satukan Misi, Pemdes Sinar Jaya Gelar Rembuk Susun Rencana Aksi Pencegahan Stunting 2027
-
Kapolres Pinrang Pimpin Ziarah Nasional Di TMP Palia Pinrang Peringati Hari Pahlawan Kabupaten Pinrang
-
H.A.Fahruddin Renreng Kadis Bappedalibagda Hadir Dampingi Sekda Pinrang A.Calo Kerrang Bacakan Sambutan Pj.Bupati Dalam Acara Sidang Komisi Irigasi
-
Menparekraf Dukung Pembentukan Geopark Nasional di Gorontalo
-
Polda Sulsel Inisiasi Pendampingan Psikologis Bagi Anak-Anak Terdampak Covid-19 di Sulsel


