REAKSIMEDIA.COM | Pinrang – Menjelang Hari raya idul Adha 1444 Hijriah, atau biasa juga di sebut hari raya qorban bagi yang beragama Muslim, tentunya salah satu pensyaratan Hewan qorban yang akan diqorbankan Sehat, cukup umur dan tidak Cacat. Untuk menjamin ternak yang diqurbankan dalam keadaan sehat dan layak diqurbankan, maka perlu dilakukan pemeriksaan antemortem oleh dokter hewan atau petugas yang sudah dilatih.
Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam hal ini Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pinrang membentuk tim pemeriksa hewan qurban yang terdiri dari Medik Veteriner (dokter hewan) dan Paramedik Veteriner. Tim pemeriksa menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan pemeriksaan untuk mecegah penularan Covid-19 atau penyakit hewan lainnya yang berbahaya Penularannya.

Pemeriksaan yang dilakukan terdiri atas pemeriksaan umur yang dapat dilihat dari pergantian gigi seri, pemeriksaan jenis kelamin dan scrotum, pemeriksaan kecacatan, pemeriksaan penyakit hewan menular dengan melihat gejala klinis yang muncul. Untuk ternak sapi, umur yang di anggap layak untuk diqurbankan adalah umur 2 tahun ke atas, sedangkan ternak kambing harus berumur 1 tahun ke atas.
Kamis, 22 Juni 2023 Tim Pemeriksa Hewan Qurban dari Dinas Perkebunan dan Peternakan kabupaten Pinrang melaksanakan pembekalan pada petugas Teknis kesehatan Hewan antemortem pada ternak sapi yang akan di Qurbankan.
Dalam Pembekalan ini melibatkan seluruh petugas pelayanan Kesehatan Hewan (PPKH) di kecamatan se- kabupaten Pinrang, agar nantinya hewan qorban tidak lagi ditemukan memiliki penyakit menular.
Kepala dinas Perkebunan dan Peternakan kabupaten Pinrang dalam arahannya drh. Hj. Elvi Martina, Pemeriksaan hewan qurban nantinya akan dilaksanakan oleh petugas yang sudah diberikan Pelatihan melalui pembekalan selama 3 hari, jadi tidak di ragukan lagi hewan qurban yang akan dikonsumsi, karena pemeriksaan hewan Antemortem dilakukan sebelum dan setelah disembelih. kami juga Harapkan doa teman-teman semoga dalam perateknya dilapangan tidak ditemukan adanya penyakit menular maupun kecacatan sehingga keputusan berdasarkan pemeriksaan antemortem hewan layak untuk di qurbankan dalam pengawasan kami diKabupaten Pinrang. Ucap drh. Hj. Elvi
Apabila Dalam pemeriksaan tidak ditemukan adanya penyakit maupun kecacatan serta cukup umur sehingga keputusan berdasarkan pemeriksaan antemortem hewan layak untuk di qurbankan. Tegasnya

Lanjut kadis drh.Hj. Elvi Martina, Hewan yang dinyatakan sehat dan memenuhi syarat Hewan Qurban diberi label dengan tulisan “Telah diperiksa dan dinyatakan layak untuk Qurban” sehingga begitupula hewan yang dijual atau pembeli tidak perlu ragu untuk berQorban ternak yang dibelinya. Tutup drh. Hj. Elvi.
Laporan : Mussin Jack
Tags: Pinrang
-
Wujudkan Harapan UU Cipta Kerja Melalui Kebijakan Penataan Ruang dan Daya Saing Daerah Berkelanjutan
-
Pemilik Rubicon Sukoharjo: Kami Butuh Polisi !
-
Meski Pasien Dirawat di RS Masih 26,3% dari Total Kapasitas, Layanan Kesehatan Terus Diperkuat
-
Kapolsek Hadiri Kegiatan Sosialisasi Program Kesetaraan Paket A, B dan C
-
Kapolres Cilacap Pimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Patuh Candi Tahun 2021
-
Jelang Pilkades Serentak 2021, Polres Mukomuko dan Kodim 0248 Mukomuko Menggelar Apel Sinergitas
-
Kapolres Pinrang menghadiri Kunjungan Kakor Polairud Mabes Polri
-
Kapolres Banjarnegara Beri Nasihat pada Calon Pengantin dalam Sidang BP4R
-
Badan Intelijen Negara (BIN )Gelar Vaksinasi Lanjutan Dan Door To Door
-
Penguatan Industri Kesehatan Domestik Jadi Basis Arsitektur Kesehatan Global

