REAKSIMEDIA.COM | Kota Tegal – Polres Tegal Kota berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, S.S dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres setempat, Kamis (9/6/2022).
.
Dalam konferensi pers tersebut Kapolres menyampaikan, bahwa kasus curanmor yang pertama terjadi pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekitar pukul 06.30 wib dengan TKP di lokasi parkir komplek Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Tegal Barat Kota Tegal yaitu sebuah Sepeda Motor Honda Scoopy warna krem No.Pol G-3973-KN milik korban yang berinisial “ETH” umur 42 tahun warga Kelurahan Pesurungan Kota Tegal.
.
Kejadian itu, terang Kapolres, berawal ketika pelaku yang bernama Asep Saepudin, umur 35 tahun, pekerjaan nelayan, alamat Ds. Suradadi RT.01 RW 14 Kec. Suradadi Kabupaten Tegal mengambil sepeda motor Honda Scoopy namun diketahui oleh petugas juru parkir karena petugas parkir mengetahui kalau motor tersebut bukan miliknya, namun milik orang lain sehingga menegurnya dan memberitahukan kepada pemilik asli atau korban.
.
Dan setelah korban sampai di TKP membenarkan bahwa motor tersebut adalah miliknya dan menyampaikan bahwa korban tidak mengenal terhadap pelaku. Untuk itu atas kejadian tersebut korban dibantu oleh petugas parkir segera melaporkan ke pihak Kepolisian Polres Tegal Kota,” terangnya.

Kemudian kasus Curanmor yang kedua, lanjut Kapolres, terjadi pada Sabtu, 28 Mei 2022 dengan TKP di lokasi parkir jalan Pancasila Tegal Timur Kota Tegal, yaitu sebuah sepeda motor merk Honda Beat No.Pol: G-4938-JN milik korban yang berinisial “CNN”, umur 18 tahun, alamat Jalan Citarum 26 RT.05 RW 09, Mintaragen, Kota Tegal.
.
Modus operandi yang dilakukan dari kasus yang kedua ini, beber Kapolres, yaitu pelaku yang bernama Muhammad Ridho Jakaria, umur 22 tahun, alamat sesuai KTP jalan Kp. Jembatan, Rt.04 Rw. 14 Kelurahan Panggilingan, Kec. Cakung, Kota Bekasi, dengan sengaja mengajak korban untuk mengobrol atau berbincang-bincang sehingga korban lengah dan tanpa sepengetahuannya, pelaku membuka tas waist bag milik korban dan mengambil kunci sepeda motor yang ada di dalamnya.
.
“Kemudian tanpa sepengetahuan korban pelaku membawa sepeda motor tersebut ke tempat kos dan selanjutnya kabur ke kota Batang untuk dijual,” beber Kapolres.
.
Atas perbuatannya kedua pelaku curanmor diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 5 tahun kurungan penjara,” pungkas Kapolres. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: kota tegal
-
Berbagi Di Bulan Yang Penuh Hikmah
-
Kapolda Sulsel Hadiri RAPIM Polri Tahun 2023
-
Presiden Jokowi Terima Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia
-
Satgas Yonif 715/Mtl Gelar Komsos Guna Mendengar Keluhan Masyarakat Binaan
-
Banjir Putuskan Akses, TNI Tempuh 12 Mil Lalui Danau Singkarak Salurkan Bantuan
-
PLTU Banjarsari Berhasil Tekan Jumlah Balita Stunting, Kembali Berikan Nutrisi Khusus Balita Stunting di Lahat
-
Dukung Layanan Air Minum DPSP Lombok-Mandalika, Kementerian PUPR Mulai Bangun SPAM Sembalun di Kawasan Pariwisata Geopark Rinjani
-
Presiden Jokowi Terima Kunjungan Delegasi US-ABC
-
Horja Godang Boru Markabuatan Walikota Padangsididimpuan, Lestarikan Adat Budaya Dan Cerminkan Kebersamaan
-
Terima Audiensi Pengurus Cabang Istimewa Luar Negeri, Wapres Minta NU Optimalkan Peran di Dalam dan Luar Negeri


