REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Mukomuko Marjono dalam sambutannya pada pembukaan Acara Debat Terbuka Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Pilkada 2024, di salah satu hotel di Kota Bangkuku, Rabu Malam (20/11/24).
Marjono mengungkapkan, terkait pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko nomor urut 03 yang tak hadir dalam debat kali, lantaran yang bersangkutan masih belum menyampaikan surat cuti kampanye kepada KPU Mukomuko.
Hal itu berdasarkan pasal 54 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, serta Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mukomuko.
“Hingga debat publik kali ini pasangan calon nomor urut 03 masih belum menyampaikan surat cuti kampanye kepada KPU Kabupaten Mukomuko, maka KPU Kabupaten Mukomuko tidak dapat mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 03 untuk dapat berpartisipasi dalam debat publik kedua ini,” papar Marjono.
“Kami juga menegaskan dalam hal ini KPU Kabupaten Mukomuko tidak pernah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko seperti yang berkembang di masyarakat,” ucap Marjono.
Marjono juga menerangkan, perihal pencalonan dan kampanye adalah dua hal yang berbeda. Sebagai calon, pasangan calon nomor urut 03 sah dan memenuhi syarat.
Namun, lanjut Marjono untuk mengikuti kampanye termasuk salah satunya debat publik atau debat antar pasangan calon, pasangan calon nomor 03 tidak dapat mengikuti selama belum menyerahkan surat izin kampanye atau surat cuti di luar tanggungan negara dari pejabat yang berwenang.
“Untuk pasangan calon 03 tidak didiskualifikasi dalam pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, yang bersangkutan sah dan memenuhi syarat ikut dalam Pilkada nanti, namun untuk kampanye tidak diikuti sertakan sebelum memberikan surat izin cuti ke KPU,” ungkap Marjono.
Usai melaksanakan debat publik kedua, Ketua KPU Mukomuko Marjono mengajak masyarakat Kabupaten Mukomuko untuk menggunakan di Kabupaten Mukomuko untuk mengunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024.
“Masyarakat dapat menentukan hak pilihnya pada Rabu depan atau Rabu 27 November 2024 nanti, gunakan hak pilih dengan sebaik baiknya, jangan Golput,” pesan Ketua KPU Mukomuko.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: Mukomuko
-
Pihak Binus School Simpruq Didampingi Otto Hasibuan Membantah adanya Bullying Yang Dialami Siswa Berinisial RE
-
Bongkar 28 kasus perjudian, Polda Bengkulu Amankan 89 Tersangka
-
Polres Demak Bagikan 500 Paket Sembako kepada Warga dan Nelayan
-
Telah Sasar Desa, Mendes Yandri Setuju soal Pelarangan Vape
-
Sinergitas Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciampea dan Sat Pol PP Kec. Tenjolaya Sambangi Tokoh Masyarakat dan Ajak Jaga Kamtibmas dan Juga Cegah TPPO
-
Wamendagri Pastikan DP4 yang Diserahkan ke KPU telah Dienkripsi dan Diverifikasi
-
Erick Thohir ungkap Tujuan Rights Issue 5 BUMN
-
Persetubuhan Anak Di Bawah Umur, Ayah Korban Pertanyakan Proses Hasil Laporan Polisi
-
Polres Bogor Gelar Apel PAM Malam Takbir Idul Fitri 1445 H
-
Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Provinsi Riau

