REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Mukomuko Marjono dalam sambutannya pada pembukaan Acara Debat Terbuka Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Pilkada 2024, di salah satu hotel di Kota Bangkuku, Rabu Malam (20/11/24).
Marjono mengungkapkan, terkait pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko nomor urut 03 yang tak hadir dalam debat kali, lantaran yang bersangkutan masih belum menyampaikan surat cuti kampanye kepada KPU Mukomuko.
Hal itu berdasarkan pasal 54 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, serta Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mukomuko.
“Hingga debat publik kali ini pasangan calon nomor urut 03 masih belum menyampaikan surat cuti kampanye kepada KPU Kabupaten Mukomuko, maka KPU Kabupaten Mukomuko tidak dapat mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 03 untuk dapat berpartisipasi dalam debat publik kedua ini,” papar Marjono.
“Kami juga menegaskan dalam hal ini KPU Kabupaten Mukomuko tidak pernah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko seperti yang berkembang di masyarakat,” ucap Marjono.
Marjono juga menerangkan, perihal pencalonan dan kampanye adalah dua hal yang berbeda. Sebagai calon, pasangan calon nomor urut 03 sah dan memenuhi syarat.
Namun, lanjut Marjono untuk mengikuti kampanye termasuk salah satunya debat publik atau debat antar pasangan calon, pasangan calon nomor 03 tidak dapat mengikuti selama belum menyerahkan surat izin kampanye atau surat cuti di luar tanggungan negara dari pejabat yang berwenang.
“Untuk pasangan calon 03 tidak didiskualifikasi dalam pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, yang bersangkutan sah dan memenuhi syarat ikut dalam Pilkada nanti, namun untuk kampanye tidak diikuti sertakan sebelum memberikan surat izin cuti ke KPU,” ungkap Marjono.
Usai melaksanakan debat publik kedua, Ketua KPU Mukomuko Marjono mengajak masyarakat Kabupaten Mukomuko untuk menggunakan di Kabupaten Mukomuko untuk mengunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024.
“Masyarakat dapat menentukan hak pilihnya pada Rabu depan atau Rabu 27 November 2024 nanti, gunakan hak pilih dengan sebaik baiknya, jangan Golput,” pesan Ketua KPU Mukomuko.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: Mukomuko
-
Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Jaringan Narkotika Internasional Malaysia-Indonesia
-
Mendagri Minta Lulusan IPDN Siap Ditugaskan di Berbagai Tempat dan Tunjukkan Kualitas Kinerja
-
OTT Bupati Meranti, Bukti Komitmen Ketua KPK Berantas Korupsi
-
Jumat Berbagi Kasih, Polsek Lubuk Pinang Berikan Bantuan Untuk Warga Sakit Menahun
-
Tingkatkan Pelayanan dan Manajemen Jalan Tol, Kementerian PUPR Dorong Transformasi, Inovasi, dan Modernisasi Jalan Tol
-
Wakapolres Demak Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Anggota Polri
-
Dampingi Presiden Jokowi di Cianjur, Menteri Basuki: Tangani Longsoran, Distribusikan Prasarana Air Bersih dan Sanitasi
-
Kapolri Minta Vaksinasi Booster untuk Lansia Dimaksimalkan
-
Kasrem 042/Gapu Bersama Wako Jambi Hadiri Pembekalan Relawan Tracer Covid-19
-
Kemendagri Minta Pemda Anggarkan Jamsostek Pegawai Pemda Non-ASN





