REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Mukomuko Marjono dalam sambutannya pada pembukaan Acara Debat Terbuka Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Pilkada 2024, di salah satu hotel di Kota Bangkuku, Rabu Malam (20/11/24).
Marjono mengungkapkan, terkait pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko nomor urut 03 yang tak hadir dalam debat kali, lantaran yang bersangkutan masih belum menyampaikan surat cuti kampanye kepada KPU Mukomuko.
Hal itu berdasarkan pasal 54 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, serta Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mukomuko.
“Hingga debat publik kali ini pasangan calon nomor urut 03 masih belum menyampaikan surat cuti kampanye kepada KPU Kabupaten Mukomuko, maka KPU Kabupaten Mukomuko tidak dapat mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 03 untuk dapat berpartisipasi dalam debat publik kedua ini,” papar Marjono.
“Kami juga menegaskan dalam hal ini KPU Kabupaten Mukomuko tidak pernah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko seperti yang berkembang di masyarakat,” ucap Marjono.
Marjono juga menerangkan, perihal pencalonan dan kampanye adalah dua hal yang berbeda. Sebagai calon, pasangan calon nomor urut 03 sah dan memenuhi syarat.
Namun, lanjut Marjono untuk mengikuti kampanye termasuk salah satunya debat publik atau debat antar pasangan calon, pasangan calon nomor 03 tidak dapat mengikuti selama belum menyerahkan surat izin kampanye atau surat cuti di luar tanggungan negara dari pejabat yang berwenang.
“Untuk pasangan calon 03 tidak didiskualifikasi dalam pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, yang bersangkutan sah dan memenuhi syarat ikut dalam Pilkada nanti, namun untuk kampanye tidak diikuti sertakan sebelum memberikan surat izin cuti ke KPU,” ungkap Marjono.
Usai melaksanakan debat publik kedua, Ketua KPU Mukomuko Marjono mengajak masyarakat Kabupaten Mukomuko untuk menggunakan di Kabupaten Mukomuko untuk mengunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024.
“Masyarakat dapat menentukan hak pilihnya pada Rabu depan atau Rabu 27 November 2024 nanti, gunakan hak pilih dengan sebaik baiknya, jangan Golput,” pesan Ketua KPU Mukomuko.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: Mukomuko
-
UPN Veteran Jatim Minta Dukungan LaNyalla untuk Pembukaan Fakultas Kedokteran dan Tambahan Beasiswa Bagi Mahasiswa
-
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi Paparkan Raihan Prestasi Lima Tahun Terakhir di Hadapan Komisi II DPR- RI
-
Pengamanan Kampanye Hari Ke 5 Pihak Kepolisian Melaksanakan Pengamanan Dalam Rangkaian Tahapan Pemilu 2023 – 2024 Yang Akan Datang Tergelar di Wilayah Kabupaten
-
Jelang Malam Tahun Baru 2022, Menteri Basuki Cek Kesiapan Uji Coba Operasi Underpass Bulak Kapal, Bekasi Timur
-
Kapolres Pinrang Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Pallawa 2024-2025
-
Produksi Benih Unggul, Kementan Melalui BBPPTP Surabaya Bangun Nursery Jambu Mete di Bombana
-
Prajurit TNI Gugur di Papua, Wapres Perintahkan Aparat Keamanan Bertindak Tegas terhadap KKB
-
Buka Rakernas APPSI, Wapres Tekankan Pentingnya Misi dan Kolaborasi Antar Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan
-
2 Pelaku Curat Diamankan Unit Reskrim Polsek Kedungwuni
-
DPD Partai Golkar Kota Bukittinggi Kembali Menggelar Rapat Internal