REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Bogor – Ketua Bidang Hukum Lsm Penjara Pn Endin, SH,MH,CPL sekaligus juga Ketua LBH Mutiara Keadilan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor R Soebiantoro.
Menurut nya sudah sewajarnya Kadis PUPR Kabupaten Bogor R Soebiantoro untuk dipanggil dan diperiksa terkait kasus suap auditor BPK Jawa Barat, yang telah menjadikan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai salah satu tersangka.
“Dua anak buah Kadis R Soebiantoro, yakni Sekretaris Maulana Adam dan Pejabat Pembuat Komitmen Rizki Taufik sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap auditor. Karena itu, KPK harus panggil dan periksa R Soebiantoro untuk memperjelas adanya indikasi keterlibatan yang bersangkutan dalam permasalahan ini,” ujar Endin SH,MH,CPL
Lebih lanjut Endin SH,MH,C mengatakan, pemanggilan terhadap R Soebiantoro perlu dilakukan karena kebijakan pekerjaan ada di tangan Kadis, dan agar masyarakat yakin bahwa yang bersangkutan terlibat atau tidak dalam kasus tersebut.
Hal ini seperti yang terjadi pada Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, di mana tiga pejabatnya dipanggil dan periksa oleh KPK.
Tiga pejabat dan satu staf BPKAD Kabupaten Bogor yang diperiksa yakni Kepala BPKAD Teuku Mulya, Sekretaris BPKAD Andri Hedian, Kasubid Kas BPKAD Ihsan Ayatulloh, dan staf.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam, dua pejabat yakni Teuku Mulya dan Andri Hedian bersama staf dipulangkan KPK. Sedangkan Kasubid Kas ditahan dan dijadikan tersangka kasus dugaan suap auditor BPK Jawa Barat.
Sedangkan dari OTT KPK tersebut, dua anak buah R Soebiantoro diamankan dan ditetapkan sebagai pemberi suap auditor BPK Jawa Barat, bersama Bupati Bogor Ade Yasin dan Ihsan Ayatulloh.
“Dalam Permasalahan ini, kami Lsm Penjara Pn terus memantau pekerjaan dan sekaligus perkembangan Kabupaten Bogor, masih ada pekerjaan yang belun selesai dan pekerjaan tidak sesuai spek (RAB)”
“Bahkan, kami masih sedang menyusun laporan temuan pembangunan yang tidak sesuai Spek (RAB) dan masih ada pekerjaan Fiktif yang kami temukan di tahun 2019 dan tahun 2021”
Kami berharap agar KPK tetap konsisten terhadap pemberantasan korupsi sebagaimana amanah undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan tetep mengedepankan asa praduga tak bersalah, tutup Endin SH,MH,CPL
Laporan : Hotma
Tags: kabupaten bogor
-
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Caringin Sambang Warga Beri Himbauan Kamtibmas dan Ajak Cegah TPPO
-
Rahmat Erwin Kembali Torehkan Hasil Positif dengan Raih Emas Sekaligus Pecahkan Tiga Rekor SEA Games
-
Assesment Pelaksanaan Program gerakan Kota Padang Sidempuan menuju Smart City
-
Muaro Jambi Dari Zona Merah Sekarang Orange, Satgas Covid 19 Laksanakan OPS Yustisi Tekan Terus Covid 19
-
Babinsa Mapurujaya Gelar Komsos dan Bantu Warga Bangun Rumah di Kampung Hiripau
-
Erick Thohir Ajak Millenials BUMN Jadi Pahlawan BUMN
-
Dukung Sistem Penyediaan Air Minum di DKI Jakarta, Mendagri Tanda Tangani Nota Kesepakatan
-
Camat Air Manjunto Kunjungi Korban Musibah Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga Di Desa Manjuto Jaya
-
Sosialisasi 4 Pilar Dewi Aryani Ingatkan jaga Toleransi Selama Ramadhan
-
Ditlantas Polda Sulteng Gelar Berbagai Kegiatan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 di CFD Palu

