REAKSIMEDIA.COM | Tangerang Selatan – Praktik diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik. Apa pun jenis perbedaannya, setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif.
Itulah intipesan dari amanat Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Prof. Zudan Arif Fakrulloh (ZAF) saat memberikan Layanan Adminduk berupa pendataan dan perekaman KTP-el serta penerbitan Kartu Keluarga bagi kelompok Transgender, di Kota Tangerang Selatan, Rabu (2/6/2021).
“Negara bertanggungjawab agar seluruh WNI mendapatkan pelayanan Adminduk terbaik secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi. Sebelum dengan kelompok transgender, Dukcapil juga melayani jemput bola perekaman KTP-el kaum disabilitas. Dukcapil juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial melayani perekaman KTP-el pada kelompok masyarakat adat terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi,” kata Dirjen ZAF.
Dirjen ZAF menyebutkan kewajiban negara mendata penduduk rentan administrasi kependudukan itu diamanatkan Permendagri No. 96 Tahun 2019.
“Kewajiban negara memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia WNI maupun WNA yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap. Bila WNA saja kita layani apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif,” kata ZAF.
Pada kesempatan itu, Ditjen Dukcapil yang didukung Dinas Dukcapil Tangerang Selatan melayani sekitar para transgender yang telah tercatat memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Mereka berasal dari 9 provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Papua.
“Bagi yang datanya sudah ada langsung dicetak Kartu Keluarga dan KTP-el nya,” kata Direktur Pandaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil David Yama.
David Yama mengungkapkan, untuk sementara, Dukcapil hanya melayani transgender yang sudah terdata dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan sudah punya NIK.
“Mereka yang sudah lengkap NIK dan data keluarganya langsung dicetak KK dan KTP-el dan langsung diserahkan kepada yang bersangkutan, sebagian lainnya dilakukan perekaman di tempat. Tahap selanjutnya kepada transgender yang terdata by name by address ada yang masih perlu dilakukan tahap pencarian dan pembuatan database kependudukan,” kata Dir Yama.
Bagaimana dengan kolom jenis kelamin? Dirjen Zudan menegaskan, sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin waria atau transgender.
“Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama Bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab. Selain itu, dengan memiliki KK dan KTP el maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, Bantuan Sosial, membuka rekening bank dan lain-lain” katanya menandaskan.
Laporan : Suryadi
Sumber : Dukcapil
Tags: tangerang
-
H. Endria Putra, ST, MT : Kami Siap Melawan Putusan Mahkamah Partai
-
Penggeledahan Perkara Dugaan TIPIKOR Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang
-
Dukung Program PPKM Nasional, Pemerintah Pusat Salurkan Bantuan UMKM/BPUM Tahap 3 Di Kabupaten Mukomuko
-
Berikan Reward Kepada Murid Dojo Karate, Kapolres Mukomuko “Pompa” Semangat dan Motivasi Untuk Berprestasi Lebih Baik
-
Menpora Dito Ingin SOIna Setara dengan NPC Indonesia Dalam Pengembangan Prestasi Atlet Hambatan Intelektual
-
Jaga Kondusifitas Pasca Pemilu, Babinsa Mapurujaya Kembali Aktifkan Komsos Bersama Warga Binaan
-
Mendes PDTT Ajak Pendamping Desa Sejahterakan Warga melalui BUMDes
-
Kontingen Kabupaten Bogor Hadiri POPWILDA 2026 Di Gor Arcamanik Jabar.
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid Memimpin Langsung Rapat HUT RI
-
Gelaran Pameran Perhiasan Agnes Jewelry X Hani Tio Han Present Classy Collections Trunk Show Created By Rikkisi

