REAKSIMEDIA.COM | Tangerang Selatan – Praktik diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik. Apa pun jenis perbedaannya, setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif.
Itulah intipesan dari amanat Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Prof. Zudan Arif Fakrulloh (ZAF) saat memberikan Layanan Adminduk berupa pendataan dan perekaman KTP-el serta penerbitan Kartu Keluarga bagi kelompok Transgender, di Kota Tangerang Selatan, Rabu (2/6/2021).
“Negara bertanggungjawab agar seluruh WNI mendapatkan pelayanan Adminduk terbaik secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi. Sebelum dengan kelompok transgender, Dukcapil juga melayani jemput bola perekaman KTP-el kaum disabilitas. Dukcapil juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial melayani perekaman KTP-el pada kelompok masyarakat adat terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi,” kata Dirjen ZAF.
Dirjen ZAF menyebutkan kewajiban negara mendata penduduk rentan administrasi kependudukan itu diamanatkan Permendagri No. 96 Tahun 2019.
“Kewajiban negara memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia WNI maupun WNA yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap. Bila WNA saja kita layani apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif,” kata ZAF.
Pada kesempatan itu, Ditjen Dukcapil yang didukung Dinas Dukcapil Tangerang Selatan melayani sekitar para transgender yang telah tercatat memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Mereka berasal dari 9 provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Papua.
“Bagi yang datanya sudah ada langsung dicetak Kartu Keluarga dan KTP-el nya,” kata Direktur Pandaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil David Yama.
David Yama mengungkapkan, untuk sementara, Dukcapil hanya melayani transgender yang sudah terdata dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan sudah punya NIK.
“Mereka yang sudah lengkap NIK dan data keluarganya langsung dicetak KK dan KTP-el dan langsung diserahkan kepada yang bersangkutan, sebagian lainnya dilakukan perekaman di tempat. Tahap selanjutnya kepada transgender yang terdata by name by address ada yang masih perlu dilakukan tahap pencarian dan pembuatan database kependudukan,” kata Dir Yama.
Bagaimana dengan kolom jenis kelamin? Dirjen Zudan menegaskan, sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin waria atau transgender.
“Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama Bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab. Selain itu, dengan memiliki KK dan KTP el maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, Bantuan Sosial, membuka rekening bank dan lain-lain” katanya menandaskan.
Laporan : Suryadi
Sumber : Dukcapil
Tags: tangerang
-
Resmikan SPAM Wae Mese II, Presiden Joko Widodo: Penataan Labuan Bajo Harus Terintegrasi
-
Tingkatkan Konektivitas Trans Papua, Kementerian PUPR Bangun 29 Jembatan di Ruas Merauke – Sorong Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2022
-
Peletakan Batu Pertama Oleh Kapolres Pinrang Pada Program Bedah Rumah Dalam Rangka Hut Bhayangkara ke 78
-
38 Hari Beroperasi, Kamera ETLE Rekam 182.464 Pelanggaran Lalulintas di Kota Palu
-
Perrnyataan Sikap ICMI Orwil Jabar Terhadap Kejahatan Kemanusiaan Israel Terhadap Palestina.
-
Kerukunan Mahasiswa Pinrang (KMP – UMI) Akan Gelar Pengabdian Masyarakat
-
Menhan Prabowo Dampingi Presiden Joko Widodo dalam Kunjungan Paus Fransiskus di Istana Merdeka
-
Beri Rasa Aman Masyarakat Saat Ibadah Idul Adha 1443 Hijriyah, Polres Banjarnegara Lakukan Pengamananan
-
Ganjar Pranowo Bantu PLTS Rooftop ke Ponpes di Kudus; Belajar Transisi Energi Kecil-kecilan Dulu
-
Bersinergi, Satgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ Rakor Bersama Puskesmas Kanggime Bahas Kesehatan Lingkungan


