REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Sebagian masyarakat mungkin khawatir jika tidak segera mengurus dokumen kependudukan setelah terjadi peristiwa penting seperti perkawinan, kelahiran, perceraian dan kematian, bakal kena denda saat mengurus ke Dukcapil. Namun, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan tidak ada denda-denda itu.
Hal ini ia sampaikan melalui akun tiktok @Zudanariffakrulloh pada Rabu (9/11/2022) menanggapi pertanyaan netizen yang masuk melalui akunnya.
“Saya sudah menikah 2 bulan dengan suami saya, belum membuat KK bersama suami. Apakah kalau saya terlambat membuat KK seperti ini akan kena denda?,” ucap Zudan membacakannya.
Zudan menerangkan bahwa tidak ada kewajiban untuk seorang suami dan istri berada dalam 1 Kartu keluarga (KK).
“Boleh pisah KK, tetapi sebaiknya saya menyarankan dalam 1 kartu keluarga. 1 KK bersama orang tua, ataupun suami dan istri membuat 1 KK boleh,” tutur Zudan.
Lebih lanjut kata Zudan, jika masyarakat yang belum mengurus update KK setelah menikah lantaran berbeda kabupaten dan masih belum sempat, itu tidak menjadi masalah.
“Tidak dikenakan denda. Dan 2 bulan itu bukan tolak ukur untuk dikenakan denda. Jadi tidak ada kata terlambat, kapan rekan-rekan sempat, segera diurus,” jelas Zudan.
Namun Zudan juga berpesan, jangan sampai hal ini membuat masyarakat menunda-nunda update dokumen kependudukan setelah terjadi peristiwa penting. Karena untuk pelayanan publik, pasti dibutuhkan dokumen kependudukan yang update sesuai keadaan sebenarnya.
Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menambahkan, saat ini sudah banyak inovasi pelayanan di Disdukcapil yang memudahkan masyarakat.
“Banyak Disdukcapil yang menyediakan layanan online. Pemohon tidak perlu repot-repot datang ke Disdukcapil, layanan adminduk tersedia melalui aplikasi atau melalui Whatsapp. Jadi tidak ada alasan untuk menunda mengurus dokumen kependudukan,” urai Yama.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan juga turut berpesan kepada seluruh jajaran Dukcapil agar terus memberikan layanan yang berintegritas dan berorientasi membahagiakan masyarakat.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Bentuk Perhatian Kesehatan; Bupati Pinrang Irwan Hamid Serahkan 484 SK PTT
-
Ikuti Zoom Meeting Dengan Pemerintah Pusat, Pemdes Lubuk Gedang Dukung Terbentuknya Kopdes Merah Putih di Desanya
-
Presiden Jokowi Lantik Anggota DKPP Unsur Tokoh Masyarakat
-
Kasdam XII/Tpr Pimpin Sidang Parade Tingkat Panda Pontianak Penerimaan Caba PK Keahlian Pria dan Reguler Wanita
-
PKN-RI Menerima Penghargaan dari negara melalui Kapolres Tuban
-
Dimas Drajad Fokus Pertajam Penyelesaian Akhir
-
Pahlawan Boleh Gugur, Tapi Jiwa Juangnya Hidup dan Menyatu Dalam Darah Prajurit TNI
-
Berikan Kepastian Hukum atas Tanah di Kabupaten Pelalawan, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Sertipikat Redistribusi TORA
-
Buka Muktamar Internasional I Fikih Peradaban, Wapres Ingatkan Umat Islam 3 Hal
-
Kabidhumas Polda Sulsel Imbau Masyarakat Sulsel Tidak Mudah Percaya Pinjaman Online





