REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, mewajibkan seluruh lembaga pengguna hak akses verifikasi data kependudukan untuk melindungi kerahasiaan dan keamanan data penduduk.
Salah satu langkah yang dapat diupayakan, ungkap Zudan adalah dengan mendorong lembaga pengguna untuk menerapkan apa yang disebut sebagai Zero Data Sharing Policy.
“Zero Data Sharing Policy dilakukan untuk menjamin tidak adanya berbagi-pakai data yang dilakukan lembaga pengguna dimana data yang disebarkan bersumber dari hak akses verifikasi data kependudukan Dukcapil. Lembaga pengguna atau lembaga yang mendapatkan data dari Kemendagri misalnya KPU, dilarang membagikan kembali datanya pribadi penduduk kepada lembaga lain” kata Zudan di acara Webinar Data Kependudukan dan Sistem Keuangan Digital, yang ditayangkan melalui youtube channel Kumparan, Jumat (15/10/2021).

Dari pada melakukan tindakan pelanggaran tersebut, Zudan mendorong agar berbagai lembaga, khususnya lembaga swasta yang bergerak di sektor pelayanan publik, untuk langsung mengakses ke sistem Dukcapil. Hal itu dapat dilakukan dengan mekanisme perjanjian kerja sama pemanfaatan hak akses verifikasi data kependudukan.
Pemanfaatan hak akses verifikasi data kependudukan dapat menjadi langkah sistemik untuk menghindari berbagai upaya tindak kejahatan penyalahgunaan data pribadi yang merugikan masyarakat dan penyedia jasa layanan publik.
Dalam hal verifikasi calon nasabah perbankan misalnya, akurasi dan keamanan data akan lebih tinggi bila perbankan langsung memverifikasi ke sistem Dukcapil, dari pada lembaga perbankan tersebut melakukan verifikasi manual melalui foto kopi KTP-el, dsb.
“Setiap produk apapun itu bisa dipalsukan, termasuk KTP-el. Namanya siapa, namun fotonya diganti dengan foto orang lain yang bukan pemilik KTP-el tersebut,” ungkap Zudan saat memberikan paparan di acara Webinar Data Kependudukan dan Sistem Keuangan Digital, yang ditayangkan youtube channel Kumparan, Jumat (15/10/2021).
“Dari pada verifikasi dilakukan manual, saya mendorong lebih baik berbagai lembaga langsung melakukan kerja sama hak akses verifikasi data dengan Dukcapil untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi melalui pemalsuan KTP-el,” tambah Zudan menutup keterangan.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Polsek Parung Panjang Ringkus Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
-
Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama Secara Gratis
-
Inilah 4 Program Unggulan sebagai Bentuk Penguatan Polri dengan Masyarakat
-
Laut Tak Bersahabat, Ditpolairud Polda Malut dan Syahbandar Tobelo Perketat Pengawasan demi Keselamatan Nelayan
-
Kapolri Turun ke Posko Terpadu, Pastikan Kesiapan Personel Operasi Ketupat 2025
-
Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Hadir sebagai Tenaga pengajar di SDN 26 Sei Daun Wilayah Perbatasan RI-MLY
-
Selain BBM, Pertamina Diminta Jamin Stok LPG saat Musim Mudik
-
Lestarikan Budaya dan Kearifan Lokal, TNI AU Gelar Malam Budaya “Gatotkaca Lahir”
-
Komisi V Siap Bantu Kemendes Tingkatkan Anggaran Biayai Program Prioritas
-
Dandim 1710/Mimika Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025





