REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, mewajibkan seluruh lembaga pengguna hak akses verifikasi data kependudukan untuk melindungi kerahasiaan dan keamanan data penduduk.
Salah satu langkah yang dapat diupayakan, ungkap Zudan adalah dengan mendorong lembaga pengguna untuk menerapkan apa yang disebut sebagai Zero Data Sharing Policy.
“Zero Data Sharing Policy dilakukan untuk menjamin tidak adanya berbagi-pakai data yang dilakukan lembaga pengguna dimana data yang disebarkan bersumber dari hak akses verifikasi data kependudukan Dukcapil. Lembaga pengguna atau lembaga yang mendapatkan data dari Kemendagri misalnya KPU, dilarang membagikan kembali datanya pribadi penduduk kepada lembaga lain” kata Zudan di acara Webinar Data Kependudukan dan Sistem Keuangan Digital, yang ditayangkan melalui youtube channel Kumparan, Jumat (15/10/2021).

Dari pada melakukan tindakan pelanggaran tersebut, Zudan mendorong agar berbagai lembaga, khususnya lembaga swasta yang bergerak di sektor pelayanan publik, untuk langsung mengakses ke sistem Dukcapil. Hal itu dapat dilakukan dengan mekanisme perjanjian kerja sama pemanfaatan hak akses verifikasi data kependudukan.
Pemanfaatan hak akses verifikasi data kependudukan dapat menjadi langkah sistemik untuk menghindari berbagai upaya tindak kejahatan penyalahgunaan data pribadi yang merugikan masyarakat dan penyedia jasa layanan publik.
Dalam hal verifikasi calon nasabah perbankan misalnya, akurasi dan keamanan data akan lebih tinggi bila perbankan langsung memverifikasi ke sistem Dukcapil, dari pada lembaga perbankan tersebut melakukan verifikasi manual melalui foto kopi KTP-el, dsb.
“Setiap produk apapun itu bisa dipalsukan, termasuk KTP-el. Namanya siapa, namun fotonya diganti dengan foto orang lain yang bukan pemilik KTP-el tersebut,” ungkap Zudan saat memberikan paparan di acara Webinar Data Kependudukan dan Sistem Keuangan Digital, yang ditayangkan youtube channel Kumparan, Jumat (15/10/2021).
“Dari pada verifikasi dilakukan manual, saya mendorong lebih baik berbagai lembaga langsung melakukan kerja sama hak akses verifikasi data dengan Dukcapil untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi melalui pemalsuan KTP-el,” tambah Zudan menutup keterangan.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Idul Adha 1444 H, Qurban Polri Presisi Polsek Lubuk Pinang Dekatkan Polri dengan Warga
-
Hari Kedua Operasi Ketupat Maung 2021 Polda Banten, 308 kendaraan di Putar Balikkan
-
Gelar Perkara Tindak Pidana Perbankan dan Pencucian Uang, HK Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Tim Satops Patnal Kanwil Kemenkumham Sumut Adakan Razia
-
Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Korban Meninggal Dunia
-
Menhan Prabowo Serahkan 5 Unit Pesawat NC-212i kepada TNI Angkatan Udara
-
Menpora Dito Ingin SOIna Setara dengan NPC Indonesia Dalam Pengembangan Prestasi Atlet Hambatan Intelektual
-
Peduli Masa Depan Anak-Anak Papua Yang Lebih Baik, Satgas Yonif 126/KC Berikan Pendidikan Karakter Sejak Dini
-
Anjangsana TNI ke Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno: Kita Tidak Boleh Melupakan Persatuan
-
Mendes PDTT Ingin BPSDM Rumuskan Program Peningkatan SDM Internal dan Eksternal


