REAKSIMEDIA.COM | Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus kembali menangkap seorang tersangka dalam peredaran Narkotika jenis sabu. Kali ini tersangkanya berinisial AS (43) warga Pekon Rajabasa Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan kristal putih dengan berat 6.06 gram yang sudah dipecah menjadi 24 plastik klip atau barang bukti siap edar berikut timbangan digital dan uang tunai Rp. 390.000 ribu diduga hasil penjualan.
Atas penangkapan tersebut terungkap, tersangka telah mengedarkan sabu selama setahun terakhir demi meraup keuntungan dan hasilnya untuk menghidupi keluarganya.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Dedi Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan, tersangka AS ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa ia sering mengedarkan sabu di rumahnya.
“Tersangka ditangkap pada Sabtu, 21 Januari 2023, sekitar pukul 17.00 WIB,” kata AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Rabu 25 Januari 2023.
Sambungnya, dari tersangka disita barang bukti 6.06 gram dalam 24 plastik klip, timbangan digital dan uang tunai Rp. 390.000 ribu, 1 kotak plastik kosong, handphone dan dompet warna hitam.
“Barang bukti tersebut disita saat berada meja dalam kotak plastik dalam kamar tersangka, dan timbangan ada di atas kasur tempat tidur,” ujarnya.
Diungkapkan, Kasat tersangka ditangkap saat sedang tidur yang saat itu kaget bahkan berusaha berontak hendak buang timbang digital serta paket sabu.
“Tersangka sempat tidak koperatif hendak membuang barang bukti, namun atas kesigapan anggota, sehingga berhasil dicegah,” ungkapnya.

Ditambahkan Kasat, atas perbuatannya tersebut, tersangka AS dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU. RI Nomor 35, tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, tersangka AS dalam keterangannya mengaku mendapatkan sabu dari seorang rekannya dengan cara membeli sebesar Rp 9,6 juta untuk dijual kembali.
“Beli dari teman, saya jual sekitar BNS dan Wonosobo,” kata AS.
Tersangka mengaku telah menjual sabu selama 8 bulan dengan pendapatan Rp1,5 juta per setengah kantong.
“Setengah kantong dapat untung Rp1,5 juta. Uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tutupnya.
Laporan : Hanapi
Sumber : Kasi Humas Polres Tanggamus
Tags: Tanggamus
-
Irsan Efendi Nasution Pimpin Safari Muharram 1445 Hijriah ke 2 di Kelurahan Hutaimbaru
-
Warga Antusias Dan Gembira, Pemdes Manjunto Jaya Salurkan BLT DD 3 Bulan Sekaligus
-
Tegakkan Prokes, Kapolsek Barombong Sasar Penyeberangan Perahu Motor
-
Pengamanan Serta Pengecekan Melalui Patroli Sat Samapta dan Polsek Jajaran di Kantor Bawaslu dan Kantor KPU Kabupaten Bogor Ciptakan Kondusifitas Rangkaian Pemilu 2023 – 2024 Yang Akan Datang
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid Bacakan Sambutan Rangcangan Perubahan PERDA No.7 Tahun 2022 Dalam Rapat Paripurna DPRD kabupaten Pinrang
-
Kodim 1404 Pinrang Letkol Inf. Aris Barunawan Didaulat Inspektur Upacara Lahir Pancasila
-
Garda Prabowo Se-Jabar Bersama Posbakum GP Memberikan Apresiasi Atas Pelantikan Presiden RI 2024 – 2029
-
GS NKRI mendukung Ganjar Pranowo sebagai Capres 2024
-
Askab PSSI Pekalongan Gelar Doa Bersama 7 Hari Tragedi Kanjuruhan
-
Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Audiensi Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulsel Bahas Kolaborasi Penurunan Stunting

