REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca/emisi karbon sebagai upaya penanggulangan perubahan iklim. Salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui target penyediaan 50.000 unit rumah yang menerapkan prinsip Bangunan Gedung Hijau (BGH)/ _green building_ sebagai proyek percontohan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna saat memberikan sambutan Pelatihan
_Excellence in Design for Greater Efficiencies _ (EDGE) _Expert_ , Kamis (4/8/2022).
“Dalam memenuhi target sektor perumahan RPJMN 2020-2024, Kementerian PUPR melalui Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan bersama dengan para stakeholders terkait saat ini tengah menyiapkan konsep Indonesia Green and Affordable Housing Program (IGAHP) sebagai wujud nyata untuk mendukung pemenuhan dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) terbaru,” kata Herry.
Dikatakan Herry dari target 50.000 unit di atas, sebanyak 10.000 unit rumah akan mendapat dukungan hibah untuk sertifikasi dari International Finance Corporation (IFC)-EDGE. Sampai dengan saat ini, proyek percontohan IGAHP antara lain akan dilaksanakan di Sumatera Selatan, perumahan pengembang di Purwakarta dan Makassar, perumahan Perum Perumnas di DKI Jakarta, Depok, Kabupaten Bogor, Bandung, Tangsel, dan Purwakarta.
Herry berharap dengan pelatihan ini dapat mewujudkan peningkatan pembangunan dan/atau pengelolaan bangunan yang menerapkan konsep ramah lingkungan yang berdampak terhadap perubahan iklim serta dapat meningkatkan kapasitas SDM untuk
mendukung program IGAHP.
“Pada kesempatan yang baik ini, saya mengucapkan terima kasih kepada World Bank dan International Finance Corporation (IFC), yang telah berkolaborasi bersama kami, dalam melaksanakan kegiatan pendampingan teknis dan sertifikasi _Exellence in Design for Greater Efficiencies_ (EDGE) pada hari ini,” kata Herry.
Dalam upaya mendorong pelaksanaan pembangunan perumahan yang berwawasan lingkungan, Kementerian PUPR telah menyusun peraturan penerapan Bangunan Gedung Hijau (BGH) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah 16/2021 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021) dan didukung dengan terbitnya PermenPUPR 21/2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.
Kementerian PUPR juga terus ikut berkontribusi dalam pengurangan emisi karbon melalui berbagai pembangunan infrastruktur yang mengadopsi prinsip pembangunan gedung hijau (green building) dalam berbagai pembangunan infrastruktur yang dilakukan, seperti pada pembangunan pasar tradisional, stadion, dan rumah susun (rusun), serta pemanfaatan energi terbarukan dalam pengoperasian dan pemeliharaan gedung dan pengembangan manajemen infrastruktur pengelolaan sampah. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Tags: jakarta
-
Menparekraf Sandiaga Targetkan 100 Desa Wisata di Majalengka Berpartisipasi di ADWI 2022
-
Antisipasi Kejahatan, Polsek Patean Laksanakan Patroli BLP di Sejumlah Titik Rawan
-
Desa Mandiri Punya Kewenangan Lebih Luas Kelola Program Pemerintah Level Desa
-
Pesta Sabu, 3 Orang Perempuan 1 Laki Laki Di Amankan Polres Karo
-
Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari Siswi Banjarnegara Resmi jadi Tersangka
-
Munculnya Figur Rilejius Didesa Kalirejo, Dipercaya Masyarakat Mampu Membawa Perubahan
-
Pelaku Curanmor Terhadap IRT Jual Sayuran Terlibat Laka dan Meninggal, Kapolres Tanggamus Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi
-
Dukung Pengembangan Pondok Pesantren, Menteri Basuki Resmikan Rusun Yayasan Bhakti Bapak Emak di Jombang
-
4 Desa Zona Merah Covid-19, Bupati Batu Bara: Dirikan Posko Penegakan Prokes Ditempat Keramaian
-
Silahturahmi Personil Wilayah Hukum Polsek Rumpin Wujud Kemitraan Kepada Warga Masyarakat dalam menjaga Kamtibmas