REKASIMEDIA.COM | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menandatangani Nota Kesepahaman tentang “Sinergitas Penyelenggaraan Fungsi Riset dan Inovasi di Bidang Pemerintahan Dalam Negeri” di Gedung B.J. Habibie, Kantor BRIN, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Penandatanganan tersebut untuk mendukung pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Dalam sambutannya, Mendagri mengharapkan BRIDA tidak hanya sekadar menjadi lembaga yang biasa-biasa saja, atau business as usual. Namun, keberadaannya dapat menghasilkan landasan dalam membuat kebijakan.
“Oleh karena itu, riset yang dilakukan bisa top down. Bisa dari rekan-rekan kepala daerah yang menentukan apa yang mau diriset sesuai dengan prioritas yang diinginkan oleh rekan-rekan kepala daerah,” ujar Mendagri.
Mendagri meminta pemerintah daerah (pemda) agar memanfaatkan BRIDA sebagai tempat menjalankan riset, utamanya dari segi tematik yakni menyangkut urusan pemerintahan konkuren. Selain itu, BRIDA diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai wadah pusat pemikiran bagi aparatur pemda.
Pada kesempatan tersebut, Mendagri menyarankan, BRIDA dapat menerapkan strategi bottom up dalam menjalankan perannya. Artinya, BRIDA berinisiatif mengusulkan kajian kepada kepala daerah. Tahapan ini untuk mengantisipasi bila kepala daerah tersebut kurang memiliki minat yang besar di bidang riset.
“Tapi sesuaikan dengan skala prioritas. Bisa menangkap kira-kira yang dibutuhkan kepala daerah itu apa untuk mendukung memperkuat kebijakan atau mengambil kebijakan yang tepat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Mendagri menegaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku pembina dan pengawas pemda siap untuk bekerja sama dengan BRIN. Hal ini terutama dalam rangka mendukung pembentukan BRIDA di semua daerah.
Untuk mewujudkan hal itu, tambah Mendagri, Kemendagri bakal menyiapkan aturan-aturan kebijakan yang ada termasuk penganggarannya. Kemendagri juga akan menindaklanjuti dukungan tersebut dengan membentuk tim teknis di lapangan. Diharapkan, upaya ini akan mempercepat pembentukan BRIDA di daerah.
“Tentunya kita berharap rekan-rekan berlomba-lomba di daerah untuk secepatnya membentuk BRIDA ini, dan betul-betul manfaatkan untuk membuat basis kebijakan oleh Bapak/Ibu sekalian,” pungkasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Gelar Sosperda No.3/2021 di Sidorejo Medan Tembung, Parlin Sipahutar : Anak Dibawah 17 Tahun Wajib Miliki KIA
-
Dijanjikan Bekerja di Luar Negeri, Seorang Pria Tertipu Ratusan Juta
-
Dihadiri KASAD, Kapolda Jateng Paparkan Kronologi Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang
-
Dandim Mimika Resmikan Gedung Rekreasi Kodim 1710/Mimika
-
Kapolri Tutup Pendidikan Taruna Tk IV Akpol Angkatan ke-55 Tahun 2024
-
Antisipasi Gangguan Kambtibmas, Giat Imbangan Ops Pekat Nala 2 Polsek Lubuk Pinang Sita Puluhan Botol Miras
-
Kapolri Tetapkan Status Gugur dan Berikan KPLB Anumerta Terhadap 3 Personel Terbaiknya
-
Kepala Satuan Tugas Operasi Madago Raya Pimpin Patroli di Wilayah Poso Pesisir Selatan
-
Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Tiba di Tanah Air Usai Lawatan ke RRT
-
Pastikan Apron Bebas FOD, Personel Lanud Sjamsudin Noor Sisir Benda Asing Jaga Keselamatan Penerbangan Tetap Aman


