REAKSIMEDIA.COM | Semarang – Upaya Polri dalam memberantas pinjaman online ilegal memantik respon dari Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH. Profesor yang sehari-hari juga menjabat wakil rektor Unsoed bidang umum dan keuangan ini mengatakan upaya Polri khususnya Polda Jateng dalam memberantas korupsi sudah sangat bagus.
“Dalam upaya pemberantasan, apa yang dilakukan Polri sangat bagus. Korban pinjaman online ilegal sudah sangat banyak dan fenomena maraknya pinjol ini sudah meresahkan,” ungkapnya saat dihubungi, Senin (25/10) pagi.
Polri sejauh ini, tambah guru besar Unsoed ini, sudah melaksanakan upaya tepat untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjol ilegal.
“Polri sudah melaksanakan penindakan yang berorientasi pada korban. Kalau korban sudah banyak yang jatuh, penindakan tegas sewajarnya sudah harus dilakukan,” kata pria yang menamatkan studi doktoralnya di Undip ini.
Prof Hibnu berharap penanganan fenomena pinjaman online ilegal dapat diselesaikan dengan cara proporsional. Menurutnya, ada dua alternatif yang bisa dilakukan dalam penanganan masalah pinjol ilegal yaitu secara restorative justice (RJ) maupun litigasi.
“Bagi pinjol ilegal yang tidak memeras nasabahnya, mereka dari aspek legalitas memang salah namun mereka sudah mengeluarkan dana dan nasabah sudah menikmati uangnya. Untuk yang kasusnya seperti ini upaya RJ bisa diterapkan. Ada aspek hak dan kewajiban, sehingga tidak ada yang dirugikan,” ungkapnya.
Namun, tambah Prof Hibnu, pihak pinjol ilegal jenis ini harus tidak mengulangi kegiatannya karena memang tidak punya ijin.
Sedangkan bagi pinjaman online ilegal yang memeras dan melakukan teror pada nasabah, maka upaya litigasi (penyelesaian lewat jalur pengadilan) mutlak harus ditegakkan.
“Saran saya, Polda Jateng bisa menerapkan dua alternatif itu. Bisa dipilah mana yang ditindak secara tegas dan mana yang tidak, saya rasa Polri yang lebih tahu,” tambah Prof Hibnu.
Ditambahkan, peran Otoritas Jasa Keuangan beserta Polri dan Bank Indonesia sangat besar dalam mengawasi peredaran pinjaman online termasuk pinjol ilegal.
“Harus dicermati mengapa pinjol seperti ini sangat marak. Polri beserta OJK dan Bank Indonesia harus melihat mengapa fenomena ini terjadi. Peran negara dalam hal ini harus terlihat, jangan sampai masyarakat menjadi korban,” imbuhnya.
Dimintai pendapat tentang banyaknya masyarakat yang menerima tawaran pinjol ilegal lewat SMS dan chat WA, meskipun upaya pemberantasan terus digalakkan oleh Polri, Prof Hibnu menegaskan hal itu merupakan aspek pendidikan bagi warga masyarakat.
“Era sekarang adalah era yang mengedepankan rasionalitas. Masyarakat jangan mudah terbujuk oleh tawaran pinjaman online yang seperti itu. Tawaran yang bunga atau fasilitas yang tidak masuk akal, jangan diterima,” himbaunya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polda Jateng
Tags: semarang
-
Beri Kenyamanan Wisatawan dan Kegiatan Keagamaan, Kementerian PUPR Mulai Penataan Kawasan Suci Pura Besakih di Bali
-
Waw, Ini Alasan Pasangan Gay Banjarnegara Kenakan Baju Siswa SMK Saat Beradegan Mesum
-
Police Goes to School di Momentum Hari Sumpah Pemuda ke 96, Polsek Sungai Rumba Kunjungi SD Islam Ma’arif
-
Gus Halim Tingkatkan Kesejahteraan Tenaga Pendamping Desa
-
Aan Julianda SH MH : Gubernur Petahana, Rohidin Mersyah Dapat Maju di Pilkada 2024
-
Julukan Macan Borneo Memang Pantas Disematkan kepada Muhammad Rasatkan Caleq Golkar ini
-
Kampanye Percepatan Penurunan Stunting, Anggota DPR RI Hj.Elva Hartati Ajak Masyarakat Untuk Bersama Cegah Stunting
-
Suksesi Pemilu Serentak 2024 Yang Demokrasi dan Berkualitas, APD Mukomuko : Marwah Pemilu Wajib di Jaga
-
Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Laksanakan Pengecatan MCK di Desa Dehegila
-
DPRD Meranti Sampaikan Laporan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

