REAKSIMEDIA.COM | Semarang – Upaya Polri dalam memberantas pinjaman online ilegal memantik respon dari Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH. Profesor yang sehari-hari juga menjabat wakil rektor Unsoed bidang umum dan keuangan ini mengatakan upaya Polri khususnya Polda Jateng dalam memberantas korupsi sudah sangat bagus.
“Dalam upaya pemberantasan, apa yang dilakukan Polri sangat bagus. Korban pinjaman online ilegal sudah sangat banyak dan fenomena maraknya pinjol ini sudah meresahkan,” ungkapnya saat dihubungi, Senin (25/10) pagi.
Polri sejauh ini, tambah guru besar Unsoed ini, sudah melaksanakan upaya tepat untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjol ilegal.
“Polri sudah melaksanakan penindakan yang berorientasi pada korban. Kalau korban sudah banyak yang jatuh, penindakan tegas sewajarnya sudah harus dilakukan,” kata pria yang menamatkan studi doktoralnya di Undip ini.
Prof Hibnu berharap penanganan fenomena pinjaman online ilegal dapat diselesaikan dengan cara proporsional. Menurutnya, ada dua alternatif yang bisa dilakukan dalam penanganan masalah pinjol ilegal yaitu secara restorative justice (RJ) maupun litigasi.
“Bagi pinjol ilegal yang tidak memeras nasabahnya, mereka dari aspek legalitas memang salah namun mereka sudah mengeluarkan dana dan nasabah sudah menikmati uangnya. Untuk yang kasusnya seperti ini upaya RJ bisa diterapkan. Ada aspek hak dan kewajiban, sehingga tidak ada yang dirugikan,” ungkapnya.
Namun, tambah Prof Hibnu, pihak pinjol ilegal jenis ini harus tidak mengulangi kegiatannya karena memang tidak punya ijin.
Sedangkan bagi pinjaman online ilegal yang memeras dan melakukan teror pada nasabah, maka upaya litigasi (penyelesaian lewat jalur pengadilan) mutlak harus ditegakkan.
“Saran saya, Polda Jateng bisa menerapkan dua alternatif itu. Bisa dipilah mana yang ditindak secara tegas dan mana yang tidak, saya rasa Polri yang lebih tahu,” tambah Prof Hibnu.
Ditambahkan, peran Otoritas Jasa Keuangan beserta Polri dan Bank Indonesia sangat besar dalam mengawasi peredaran pinjaman online termasuk pinjol ilegal.
“Harus dicermati mengapa pinjol seperti ini sangat marak. Polri beserta OJK dan Bank Indonesia harus melihat mengapa fenomena ini terjadi. Peran negara dalam hal ini harus terlihat, jangan sampai masyarakat menjadi korban,” imbuhnya.
Dimintai pendapat tentang banyaknya masyarakat yang menerima tawaran pinjol ilegal lewat SMS dan chat WA, meskipun upaya pemberantasan terus digalakkan oleh Polri, Prof Hibnu menegaskan hal itu merupakan aspek pendidikan bagi warga masyarakat.
“Era sekarang adalah era yang mengedepankan rasionalitas. Masyarakat jangan mudah terbujuk oleh tawaran pinjaman online yang seperti itu. Tawaran yang bunga atau fasilitas yang tidak masuk akal, jangan diterima,” himbaunya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polda Jateng
Tags: semarang
-
Gelar Rakorbangwil 2022, Kementerian PUPR Tingkatkan Sinergi Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur
-
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Tersangka Korupsi Berinisial RAF
-
Presiden Dorong Daerah Turunkan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem
-
Tanamkan Kedisiplinan Kepada Anggota Banser, Babinsa Koramil Sutojayan Ajarkan Peraturan Baris Berbaris
-
Kolaborasi Polda Jabar Bersama Mahasiswa dan Organisasi Pemuda Salurkan Bansos Polri Presisi, Sambut Bulan Suci Ramadhan
-
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Bupati Harap Kerjasama IPB dan Pemkab Tapanuli Selatan Terus Terjalin
-
PPKM Wilayah Sulawesi Selatan Turun Level 2, Kabidhumas Sampaikan Jajaran Polda Sulsel Bakal Terus Sosialiasi dan Disiplinkan Prokes
-
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Di Jorong Anduring Tilkam Kabupaten Agam
-
Kopasgat TNI AU Siapkan Prajurit Untuk Sukseskan KTT Asean Ke-42
-
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Peringati HUT ke-80 TNI AU, Lanud Sjamsudin Noor Gelar Karya Bakti di Pasar Ulin Raya Banjarbaru

