REAKSIMEDIA.COM | Pekalongan – Polres Pekalongan terus berupaya menggelar vaksinasi Covid-19 secara massal baik vaksinasi tahap 1, 2 dan Booster. Hal itu dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity sehingga masyarakat tahan terhadap virus Covid-19.
“Kami berharap di bulan April 2022 ini bisa mencapai target dan masyarakat Kab. Pekalongan bisa tervaksin,” ucap Kasubsi PIDM Sihumas Ipda A. Tamerin, S. H., Sabtu (9/4/2022)
Seperti biasa, sebelum dilakukan penyuntikan vaksin petugas paramedis memeriksa para peserta yang akan dilakukan vaksinasi Covid-19. Setelah memenuhi syarat, petugas langsung menyuntikkan vaksin ke warga.

Terlihat para warga masyarakat sangat antusias datang berbondong-bondong untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Namun demikian meskipun sudah divaksin masyarakat diminta untuk tetap menjalankan protokol kesehatan. Karena kalau abai terhadap protokol kesehatan, tidak menutup kemungkinan bisa terpapar Covid-19.
“Dalam menjalankan protokol kesehatan, jangan jadikan beban tetapi jadikan sebuah kebiasaan sebagai bentuk penanggulangan dalam rangka memutus penyebaran Covid-19,” harap dia. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polres Pekalongan
Tags: pekalongan
-
Rekrutmen Anggota Polri T.A 2022 di Polda Sulteng, 54 Ikuti Seleksi Taruna Akpol dan 1.399 Seleksi Bintara Polri
-
Jaksa Agung Muda Pengawasan Memberikan Pengarahan pada Rakernis Kejaksaan RI Tahun 2021
-
Jadi Ketum PB ISSI, Jenderal Sigit Janji Tingkatkan Prestasi Atlet Sepeda untuk Harumkan Indonesia
-
Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan sebagai Penopang Stabilitas Nasional
-
Bakamla RI Perkuat Pembinaan Relawan Penjaga Laut Kota Batam di Bulan Ramadan
-
Menteri Basuki Resmikan Sejumlah Infrastruktur Kerakyatan di Magelang
-
Panglima TNI dan Kapolri Lantik Prajurit Taruna Akademi TNI dan Bhayangkara Taruna Akademi Kepolisian di Akademi Militer Magelang
-
Artis Ternama Anwar Fuadi Ajak Warga Lansia Mau Di Vaksin
-
Panglima TNI Sambut Kedatangan Jenazah Kusuma Bangsa
-
7 Bal (Karung) Besar Ganja dan 5 Plastik Klip Besar Shabu, Gagal Beredar di Lapas Klas IIA Pematangsiantar



