REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengizinkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Adapun kapasitas WFH yang diberlakukan bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan BNPP, yakni sebanyak 50 persen. Sementara 50 persen lainnya bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
WFH ini akan diterapkan mulai Senin (9/5/2022) hingga Jumat (13/5/2022). Dengan demikian, para ASN akan kembali bekerja secara normal mulai Senin (16/5/2022).
Oleh karena itu, Mendagri telah memerintahkan seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kemendagri dan BNPP untuk mengatur penerapan kebijakan WFH tersebut secara internal masing-masing.
Menurut Mendagri, pihaknya mendukung usulan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan kebijakan WFH tersebut.
“Kita mendukung saran Kapolri untuk mengurangi beban lalu lintas arus balik menuju Jabodetabek, maka Kemendagri dan BNPP boleh WFH 50 persen,” ujar Mendagri dalam keterangannya, Minggu (8/5/2022).
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo juga telah meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.
Menurut Menteri PANRB, penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya. Pasalnya, saat ini instansi pemerintahan telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan demikian, ASN dapat bekerja tanpa dibatasi ruang dan fleksibel melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Lagi pula pelaksanaan WFH juga dinilai sebagai ide yang baik setelah para ASN dan keluarganya kembali dari kampung halaman. Masa WFH selama seminggu ini dapat digunakan sebagai kesempatan untuk isolasi mandiri. Langkah ini sekaligus sebagai upaya mencegah penambahan kasus Covid-19 akibat mudik Lebaran.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Pengamanan Perayaan Hari Raya Waisak di Candi Sewu
-
Ketua Umum Dharma Pertiwi Pimpin Serah Terima Jabatan Ketua Harian
-
Hadiri Penandatanganan IDM, Pangdam XII/Tpr : Pembangunan Desa di Provinsi Kalbar, Perlu Kerjasama Antar Stakeholder
-
Kapolda Sulsel Pimpin Upacara Pelantikan Bintara Lulusan Diktukba Polri T.A 2020-2021 Di SPN Polda Sulsel
-
Sigap Bencana Alam, Kapolres Demak Pimpin Evakuasi Warga Korban Banjir
-
Agenda Konfrensi Wilayah ke X Fatayat NU Sumsel Pemilihan Ketua Wilayah Fatayat Periode 2021-2024
-
Iptu Muhammad Rizal Kasat Reskrim Terima Penghargaan Dari Kapolres Aceh Timur
-
Bhabinkamtibmas Dampingi Puskeswan Wonosalam Laksanakan Pengecekan dan Penyuntikan Vitamin ke Hewan Ternak
-
KRI Bung Hatta dan KRI Panah Amankan Kapal Asing pada Latihan Operasi Laut di Morowali
-
Sat Brimob Polda Kepri Laksanakan Patroli, Guna Mengantisipasi Bencana Banjir Di wilayah Kepulauan Riau


