REAKSIMEDIA.COM | Kendal – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendal kembali mengamankan seorang pria pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl berlogo Y di Dusun Kauman RT 01/III Desa Jatipurwo Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal.
Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto SH mengungkapkan “Pelaku berinisial RGR (26) warga Dusun Kauman Desa Jatipurwo Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto SH, Selasa (24/5/2022).
Kasus itu terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan adanya penjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Rowosari, Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka berinisial RGR (26) berhasil diamankan pada Sabtu 21 Mei 2022 sekira pukul 23.00 WIB di rumahnya.
Kita telah mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 1000 butir trihexyphenidyl, 3 paket pil berlogo DMP, satu klip plastik berisi pil trihexyphenidyl sebanyak 28 butir, uang tunai sebesar 250 ribu dan satu buah HP merk Samsung Galaxy M12,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kendal.
“Saat kita interogasi tersangka RGR mengakui barang tersebut miliknya. Dia mendapat barang tersebut dari hasil membeli kepada seseorang berinisial MSR yang masih kita lakukan pengembangan,” ungkapnya.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: kendal
-
Manggarai Bukan Hanya Labuan Bajo, Desa-desanya Sangat Menarik
-
Dari Seminar Forum Milenial Nusantara “Pembangunan IKN Menjadi Terobosan Untuk Terciptanya Pemerataan Pendidikan”
-
Hut Bhayangkara Ke-77, Polres Pinrang Gelar Vaksinasi Sinopharm Untuk Masyarakat
-
Tiga Hari Bertaruh Nyawa di Medan Vulkanik, Pos TNI AL Tobelo Tuntaskan Misi Kemanusiaan di Gunung Dukono
-
Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru Adakan MoU Dengan Pemerintah Kota Pekanbaru Launching Layanan Publik
-
Polres Pinrang Terima Tim Peneliti dan Supervisi STIK Lemdiklat Polri
-
Cintai Kebersihan Lingkungan, Satgas Yonif Mekanis 203/AK Melaksanakan Karya Bhakti di Lingkungan Gereja
-
Hadiri KPPU Awards 2023, Wapres Perintahkan Kepala Daerah Untuk Tingkatkan Kinerja Persaingan Usaha di Tingkat Regional
-
Sat Lantas Polres Serang Kota Kembali Tertibkan Kendaraan yang Parkir di Bahu Jalan
-
Tekan Penyakit Masyarakat, Giat Imbangan Polsek Mukomuko Utara Sasar Penjual Miras dan Petasan



