REAKSIMEDIA.COM | Tapanuli Selatan – Empat kepala desa memilih bungkam pada saat dikonfirmasi terkait dugaan mark up pengadaan lampu solar cell TA.2021 di kabupaten tapanuli selatan (Tapsel), jum’at (18/O3/2022).
Pada saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada delapan kades, tidak ada satupun diantara mereka yang menjawab semua pertanyaan dari wartawan, empat kades bungkam dan empat lagi memberi jawaban walaupun semua pertanyaan yang di tulis tidak mereka jawab.
Adapun pertanyaan yang dikirimkan awak media ini terkait dugaan mark up terkait pengadaan lampu solar cell TA.2021 di kabupaten tapsel, yaitu :1)Berapa yang dianggarkan setiap per desa, terkait pengadaan yang di maksud ?
2)Kebijakan siapa pengadaan lampu solar cell yang di maksud ?
3)Siapa pemenang pengadaan proyek tersebut, dan apa nama PT dan atau CV nya ?
4)Apakah pengadaan lampu solar cell tersebut masuk di dalam musrenbang desa ?
5)Mengapa alokasi dana pengadaan lampu solar cell tersebut tidak di pajang dalam APBDes ?
Kades yang tidak merespon walau jelas terlihat konfirmasi melalui pesan WA sudah centang dua bahkan diantaranya sudah centang dua biru dan masih tetap memilih bungkam saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp yaitu : Maddin Sagala kades kilang papan, kecamatan sipirok, Surya Darma Ali
kades parsalakan, kecamatan angkola barat, Parulian Dongoran kades lembah lubuk raya, kecamatan angkola barat, M.Iqbal kades sisundung, kecamatan angkola barat, dan Hendra Susilo Pakpahan kades aek uncim, kecamatan tantom angkola.
Ke empat kades yang menjawab dari konfirmasi wartawan,yaitu: Valenty kades paran padang, kecamatan sipirok mengatakan, di desa paran padang tidak ada pengadaan lampu solar cell. Kemudian Putra Siregar kades sipenggeng, kecamatan batang toru mengatakan, tidak semua desa menganggarkan pengadaan lampu solar cell TA.2021, termasuk desa sipenggeng, jadi mohon maaf bang tidak bisa kasih info terkait pengadaan lampu solar cell, ungkapnya.
Sementara salah satu kades dari wilayah kecamatan angkola barat, yang tidak mau di sebut identitasnya menjawab, “ooiihh ngeri kali”, singkatnya.
Wilayah kecamatan tantom angkola, kades aek uncim Hendra Susilo mengatakan, untuk menjawab semua pertanyaan ini mohon maaf ada ketua APD kabupaten tapsel, yang menjawabnya, ucap kades aek uncim.
Adi Martua Harahap dan Ali Yusron Dongoran kepada REAKSIMEDIA.COM mengatakan, proyek pengadaan lampu solar cell TA.2021 di Kabupaten Tapsel ini diduga bermasalah, dan nantinya proyek pengadaan lampu solar cell itu akan menimbulkan indikasi korupsi. Soalnya proyek pengadaan tersebut tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang Republik Indonesia dan jelas menyalahi aturan serta melanggar UU NO.40 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, kata Adi Martua Harahap dan Ali Yusron Dongoran.
Laporan : Samsul Bahri Hasibuan
Tags: tapunuli
-
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 7 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-
Polsek Parung Lakukan Penyelidikan serta Amankan Seseorang Membawa Sajam Yang Bukan Peruntukannya
-
Satlantas Polres Demak Peringati 10 Muharram 1444H dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim/Piatu
-
Pencarian Orang Hilang, Bhabinkamtibmas Polsek Kesesi Bersama Tim SAR Turut Menyisir Sungai
-
LaNyalla Minta Pemerintah Tangani Polusi Udara Secara Menyeluruh
-
JAM PIDSUS Kejagung Lakukan Pemeriksaan Terkait Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Papua Tahun 2014
-
Peduli Warga Terdampak Pandemi COVID-19, Polres Pekalongan Salurkan Bansos
-
Kementerian PUPR Benahi 8 Venue ASEAN Para Games 2022 di Kota Surakarta
-
Wujudkan Rasa Aman Ditengah Masyarakat, Polres Mukomuko Bersama Kodim 0428/MM Gelar Patroli Gabungan
-
Mendes Yandri Ajak GPII Kepung Desa

