REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status hukum piutang negara dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Centris Internasional (BCI) mengungkap fakta mengejutkan. Dua orang saksi fakta memberikan kesaksian yang berpotensi membalikkan narasi bahwa BCI berutang kepada negara. Sebaliknya, kesaksian mereka justru menunjukkan bahwa BCI adalah pihak yang dirugikan akibat kekeliruan administratif dan hukum serius.
Saksi pertama, H. Teddy Anwar, SH. SpN, notaris emeritus yang pernah mengesahkan sejumlah akta antara Bank Indonesia (BI) dan BCI pada 1997-1998, menegaskan bahwa akta pengakuan hutang yang ia buat secara hukum gugur apabila tidak terdapat bukti pencairan atau pemindahbukuan dana dari BI ke rekening resmi BCI.
“Saya tidak pernah menerima bukti pencairan atau pemindahbukuan dana. Kalau tidak dipenuhi oleh kreditur, maka akta tidak berlaku dan gugur demi hukum,” tegas Teddy di hadapan majelis hakim MK.

Teddy menyebut bahwa fasilitas Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) khusus yang seharusnya dicairkan kepada BCI ternyata tidak pernah masuk ke rekening resmi BCI nomor 523.551.0016. Sebaliknya, dana tersebut justru masuk ke rekening berbeda atas nama Centris International Bank (CIB), yakni 523.551.000, yang menurut para saksi adalah entitas yang berbeda dan tidak berkaitan hukum dengan BCI.
Kesaksian Teddy diperkuat oleh Audia Asriantie, sekretaris pemohon, yang menegaskan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta dokumen pengadilan membuktikan dana BLBI tidak pernah masuk ke rekening BCI.
“Pemohon tidak pernah melihat satu pun bukti pencairan ke rekening BCI meski sudah diminta berkali-kali. Bahkan, gugatan BPPN terhadap pemohon pada tahun 2000 didasarkan pada audit atas rekening CIB, bukan BCI,” ujarnya.
Audia juga mengungkap adanya kejanggalan serius dalam proses hukum yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Salinan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1688 K/Pdt/2003, yang menjadi dasar penyitaan aset pribadi pemohon, ternyata tidak terdaftar secara resmi di MA. Pihak MA bahkan menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN atas perkara tersebut.

Meski tidak ada putusan yang sah, Satgas BLBI, KPKNL, dan PUPN tetap melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset pribadi pemohon dan keluarganya, termasuk yang tidak pernah dijaminkan atau disebut dalam amar putusan.
“Saya melihat sendiri penyitaan dilakukan oleh gabungan aparat lebih dari 100 orang, menyita aset-aset pribadi pemohon dan istrinya, padahal tidak pernah dijaminkan,” lanjut Audia.
Kedua saksi menyebut tindakan penyitaan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas keadilan dan supremasi hukum. Mereka mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mengakui BCI bukan sebagai debitur, melainkan sebagai korban dari kesalahan sistemik dalam pengelolaan BLBI.
“Jika akta tidak pernah dijalankan, dan dana tidak pernah masuk, maka tidak ada hutang. Justru kami yang berpiutang,” pungkas Audia.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena berpotensi menjadi preseden penting dalam mengkaji ulang legalitas piutang negara terhadap entitas yang dituduh terlibat dalam kasus BLBI, khususnya menyangkut prosedur penyitaan oleh Satgas BLBI.
Tags: jakarta
-
Mendes Yandri Ajak Bank Dunia Sukseskan Program Prabowo
-
Ratusan Warga Antusias Hadiri Sosperda yang Digelar Parlindungan SH MH di Kelurahan Mabar
-
Bantuan Mengalir Untuk Para Korban Longsor Desa Lubuk Gedang, Kades : Kami Sangat Berterimakasih, Semoga Allah SWT Membalas Semua Kebaikan yang Diberikan
-
KSP Bentukan SAN Bukan Binaan Dinas Koperasi Kabupaten Karo
-
Polsek Teramang Jaya Gelar Jumat Curhat Dengan Pelajar SMAN 14 Mukomuko
-
Kementerian PUPR Gelar Ekshibisi Kendaraan Listrik dan Latihan Bersama Mobil Listrik Antar Perguruan Tinggi
-
Polres Cilacap Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Candi 2021
-
Gugus Tugas Kedaulatan Pangan TNI, Perkuat Ketahanan dan Kemandirian Bangsa
-
Panglima TNI Sematkan Bintang Jalasena Utama Kepada Kasal Singapura
-
Perkuat Soliditas dan Sinergitas, Polsek Teramang Jaya Bersama Bakor Babinsa dan Pemerintah Kecamatan Nobar Wayang Kulit Dengan Masyarakat





