Forum Renja Disrumkin Depok Pengembangan Kawasan Permukiman Terpadu

IMG 20250312 WA0037

REAKSIMEDIA.COM | Depok – Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah mengatakan, pihaknya ingin memastikan bahwa setiap warga memiliki akses yang adil terhadap fasilitas dasar seperti perumahan yang layak, infrastruktur yang memadai serta ruang-ruang publik yang berkualitas.

“Beberapa fokus utama dalam rencana kerja untuk tahun depan mencakup pengembangan kawasan permukiman terpadu,” ujarnya diacara Renja Disrumkim Kota Depok.

Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok menggelar Renja (Rencana Kerja) bertempat di ruang Edelweis, lantai 5, Balai Kota jalan Margonda Raya, Rabu ( 12/3/25).

“Bersama Depok Maju,melalui percepatan pembangunan insfrastruktur pemukiman, peningkatan kualitas hunian dan pembangunan ramah lingkungan. Demikian tema yang diusung pada Renja 2026.

Masih diacara Renja, kepala
Disrumkim Kota Depok Dadan Rustandi ST, M. Si, hadir dan sekaligus memaparkan paparan Forum OPD 2026.

Adapun paparan Forum OPD Disrumkim TA 2026 diantara nya yaitu,

Program Disrumkin Tahun Anggaran 2026.
1.Program penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten/ kota.
2.Program pengembangan perumahan.
3.Program Perumahan dan kawasan pemukiman kumuh.
4.Program kawasan permukiman.
5.Program-program peningkatan prasarana sarana dan utilitas umum atau PSU.
6 program penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten/ kota (Urusan pertanahan).

IMG 20250312 WA0038

Rencana Kerja Kahun 2026,

Bidang pertanahan di mana rekapitulasi pra rencana pengadaan lahan Tahun Anggaran 2006 yaitu,
1.Pengadaan lahan Posyandu.
2.Pengadaan lahan Kantor. Pemerintah.
3.Pengadaan lahan pendidikan.
4 pengadaan lahan gedung Kesehatan.
5.Pengadaan lahan pelebaran jalan raya Sawangan.
6.Pengadaan lahan Balai Latihan Kerja (BLK).

Laporan : Bidang Pemukiman yaitu, pembangunan RTLH, program P2WK3S, program TMMD, pembangunan infrastruktur kawasan kumuh.

Bidang Perumahan yaitu, prasarana sarana dan utilitas umum (PSU), rehabilitasi rumah terkena bencana.

Kemudian untuk UPT pemakaman dan UPT rusunawa yaitu, kegiatannya kegiatan wajib dan rutin dinas sesuai dengan tupoksinya.

Baca juga:  Ribuan Warga Sambut Supian Suri Bersama Chandra Rahmansyah Pemimpin Kota Depok

Laporan : Johannes.P

Tags: