Gelar Sosperda No.03/2021, Anggota DPRD Medan Parlindungan SH MH Minta Warga Peduli Administrasi Kependudukan

IMG 20230722 WA0144

REAKSIMEDIA.COM | Medan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Parlindungan Sipahutar SH MH melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke VII Tahun 2023 Perda No.03 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang digelar di Lapangan Masjid Ikhlasiyah, Jalan Tuamang, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (22/7/23).

Dalam kesempatan itu, Wakil Rakyat dari Fraksi Partai Demorkat Kota Medan ini mengungkapkan bahwa sering kali terjadi, nama orang yang sudah meninggal dunia masih terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan umum (Pemilu). Karena terjadinya hal tersebut disebabkan akibat tidak tertibnya sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK). Karenanya, masyarakat diminta turut serta berperan dengan melaporkan jika ada anggota keluarganya yang sudah meninggal ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk dibuat akta kematian

“Setiap warga yang sudah meninggal dunia, wajib dilaporkan ke Disdukcapil agar dibuat akta kematiannya. Dengan dibuat akta kematiannya, secara otomatis nama almarhum akan terhapus dari data kependudukan Kota Medan,” ungkap Dewan yang akrab disapa Bang Parlin ini.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan ini juga menyampaikan bahwa tertib administrasi kependudukan bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tapi masyarakat juga berkewajiban menertibkan data kependudukannya. “Jika hal ini tidak dilakukan warga, maka data penduduk Kota Medan tidak akan pernah akurat. Itu makanya, sering nama orang yang sudah meninggal muncul dalam data pemilih pada Pemilu,” jelas Parlin.

IMG 20230722 WA0140

Diketahui Parlindungan Sipahutar merupakan Ketua Pansus yang menginisiasi lahirnya Perda Nomor 03 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, lanjut mengatakan, selain untuk keakuratan data pemilih pada Pemilu, tertib administrasi kependudukan juga penting untuk urusan lainnya, seperti melamar pekerjaan, menikah, mengurus BPJS Kesehatan, anak masuk sekolah, dan lain sebagainya.

“ ingat ya Bapak ibu, bahwa administrasi kependudukan itu sangat penting bagi kita, terutama kepada anak yang baru lahir, wajib memiliki akte kelahiran. Kemudian anak usia 0-16 tahun, sudah harus punya kartu identitas anak (KIA). Selanjutnya, saat anak sudah berusia 17 tahun ke atas, wajib memiliki KTP. Bagi yang meninggal, wajib memiliki akta kematian,” papar Wakil Rakyat asal Dapil 3 ini.

Hal senada juga disampaikan perwakilan Dinas Dukcapil Riama yang dalam kesempatan itu menyampaikan himbauan kepada warga yang hadir peserta Sosperda yang hadir untuk melaporkan anggota keluarganya yang baru lahir dan meninggal dunia kepada pihak kelurahan.“Jika ada anggota keluarga yang meninggal, segera laporkan. Karena zaman tekhnologi saat ini, dikhawatirkan NIK orang yang sudah meninggal dunia bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.

Baca juga:  BIN Sumut Kembali Gelar Vaksinasi Massal kepada Warga Kota Medan

Riama juga mengatakan,” saat ini Disdukcapil sudah menempatkan pegawainya di setiap kelurahan untuk memberikan pelayanan Adminduk kepada masyarakat, jadi dimohon jangan mengurus Adminduk kita melalui calo, urus saja langsung ke kantor lurah, kami dengan senyum ramah siap melayani bapak ibu sekalian. Semua Adminduk sudah bisa diurus di kelurahan, kecuali mengurus akte kematian, tetap wajib ke Disdukcapil, luangkanlah waktu bapak ibu sebentar untuk mengurus Adminduk keluarga masing-masing, jangan ditunda-tunda lagi. Karena mengurusnya butuh waktu juga, jadi jangan di saat butuh baru diurus,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, peserta Sosperda yang hadir tidak lupa menyampaikan “curhatan” di hadapan Wakil Rakyat asal Partai Demokrat, salah satunya dari warga Jalan Durung bernama Eka yang menanyakan terkait menantunya yang masih terdaftar sebagai pemilih di Deliserdang. Padahal menantunya sudah mengurus KK dan KTP di Medan,” menantu saya berdomisili di Medan, dan mengurus KTP serta KK di Medan, kenapa masih terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Deli Serdang,” tanyanya.

IMG 20230722 WA0141

Menjawab pertanyaan warga tersebut, Dinas Dukcapil Kota Medan mengatakan bahwa ada kemungkinan datanya belum dikeluarkan dari Disdukcapil Deliserdang. Sehingga terjadi data double. ‘Untuk memastikannya, silakan datang ke kantor Camat agar dicek iris mata. Dengan begitu akan ketahuan, apakah datanya double atau tidak,” sebut Riama.

Sementara, Parlindungan menyarankan kepada Ibu Erika agar menantunya melapor ke PPS di kantor kelurahan sehari sebelum hari pencoblosan, ” dimohon masyarakat untuk proaktif dalam memastikan diri sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Sebab memilih adalah hak bapak ibu. Makanya jangan sampai hak pilih yang dimiliki bapak ibu itu hilang begitu saja. Berdasarkan informasi dari KPU, bagi yang belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024, bisa mendaftar ke kantor lurah satu hari sebelum hari pencoblosan. Nanti bapak ibu akan diarahkan ke petugas KPPS sesuai domisili,” tutur Anggota DPRD Medan Parlindungan Sipahutar.

Diakhir kegiatan itu, Parlin Sipahutar menyempatkan diri untuk foto bersama dengan warga dan memberikan buah tangan kepada warga yang hadir dalam acara tersebut.

Laporan : Rahmadsyah

Tags: